Kanit Regident Diminta Bertindak, Oknum Petugas Loket Pendaftaran Diduga Kong Kalikong Dengan Petugas Asuransi
2 Views
DEPOK, NEWSMETRO.CO – Kanit Regident Satlantas Polres Depok AKP. Agung Permana diminta bertindak. Pasalnya ada oknum petugas loket pendaftaran di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Gedung Pasar Segar Jalan Toleiskandar Kota Depok yang terindikasi kong kalikong dengan petugas Asuransi.
Hal tersebut terungkap dari hasil investigasi NEWSMETRO.CO Senin Pagi (05/08/2019 sekira jam 09.00 Wib di Satpas SIM tersebut.
Bentuk kerja sama okmum ini bisa dikatakan sangat rapih. Setiap warga masyarakat Kota Depok yang akan mengurus SIM, di paksak untuk membayar asuransi. Dengan begitu masyarakat mengira bahwa hal tersebut adalah salah satu persyaratan dalam pengurusan SIM.
Lucuhnya, padahal asuransi tidak diharuskan, namun tanpa Slip asuransi maka jangan harap berkas pemohon SIM akan diterima oleh petugas loket pendaftaran.
Aksi kong kalikong petugas loket pendaftaran ini dirasakan sangat merugikan bahkan menghambat warga masyarakat miskin dalam mempeperoleh Surat Izin Mengemudi.
Bahtiar (26 Thn) misalnya. Warga Depok Dua tengah yang sehari – hari bekerja hanya mengantar aqua galon ini mengaku mengurungkan niatnya mengurus SIM setelah mengetahui harus membayar asuransi sebesar 30 ribu rupiah.
“Saya gak jadi ngurus SIM pak, soalnya duit saya cuma 150 ribu, tadi saya nanya nanya sama orang untuk biaya SIM A habisnya 175 ribu rupiah. Diantaranya, Bank 120 ribu, kesehatan 25 ribu dan asuransi 30 ribu rupiah.” Jelas Bahtiar kepada NEWSMETRO.CO Senin (5/08/2019) di Gedung Pasar Segar Kota Depok.
Ditambahkan Bahriar bahwa uang sebesar 150 ribu rupiah tersebut dia kumpulkan selama satu minggu untuk mengurus SIM. Uang tersebut katanya ia dapatkan dari hasil manggul aqua yang diantar ke pelanggan dan dibayar 1000 rupiah per galon, tapi karena kurang 25 ribu rupiah maka pengurusan SIM terpaksa ia batalkan.
Sementara dari pantauan NEWSMETRO.CO Senin Pagi (5/08/2019), terlihat dari puluhan pemohon SIM tidak ada satupun yang lolos dari loket pendaftaran tanpa bukti pembayaran asuransi. Ada beberapa pemohon SIM yang belum membayar asuransi ditolak berkasnya oleh petugas loket.
Anehnya, padahal dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) asuransi tidak masuk dalam aturan atau syarat dalam pengurusan SIM, namun pemohon dipaksakan oleh oknum petugas loket pendaftaran SIM Pasar Segar untuk membelinya.
Besar kemungkinan oknum petugas loket pendaftaran Satpas SIM Pasar Segar ini “berkolaborasi” dengan oknum petugas asuransi karena mendapat komisi. Buktinya setiap pemohon SIM yang tidak membayar asuransi, berkasnya ditolak dan tidak akan di proses oleh petugas loket pendaftaran.
Gilanya lagi, padahal jelas – jelas wartawan paham bahwa aturan tersebut hanya dibuat – buat oleh oknum oknum tersebut, namun saat mengurus SIM mereka tetap dipaksakan untuk membayar asuransi.
Berkaitan dengan itu, dan untuk menjaga agar citra Polri tetap diacungi jempol oleh masyarakat, maka diminta agar Kanit Regident Satlantas Polres Depok, AKP Agung Permana menindak lanjuti masalah ini dengan serius. Jika terbukti ada oknum petugas loket pendaftaran yang kong kalikong dengan petugas asuransi, maka diminta untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut dimaksudkan agar oknum petugas tersebut menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada, bukan sebaliknya malah membuat aturan sendiri hanya untuk mendapatkan imbalan.
Demikian dikatakan Suwardi, SH, seorang pengacara warga Pancoranmas Depok yang sehari – hari beraktifitas di wilayah Jakarta Selatan kepada NEWSMETRO.CO lewat telepon selulernya Selasa (06/08/2019)
Sedangkan Aiptu Yendri, petugas praktek Satpas SIM yang di konfirmasi NEWSMETRO.CO Senin Siang (05/08/2019) terkait masalah pembayaran asuransi tidak membantahnya. Bahkan untuk meyakinkan NEWSMETRO.CO, ia menunjukan beberapa berkas yang semuanya dilengkapi dengan Slip asuransi.
“Coba abang lihat, tanpa tersecuali, wartawanpun harus pakai asuransi.” Imbuh Aiptu Yendri, petugas praktek SIM ini kepada NEWSMETRO.CO sembari membawa tumpukan berkas ke lapangan praktek. (D 70 NI)