Polres Rembang, Berhasil Bekuk Tersangka Pengedar Uang Palsu (Upal)
73 Views

REMBANG NEWSMETRO.CO – Seorang pengedar uang palsu (upal) dibekuk Resmob Polres Rembang bersama Reskrim Polsek Gunem kemarin. Dalam aksi penyergapan tersebut sempat diwarnai kejar-kejaran mulai Jatirogo, Sale, Sedan, Pamotan, hingga akhirnya berhasil bekuk tersangka tanpa melakukan perlawanan. Selasa 19/03/19, siang.
Diketahui pelaku bernama Muskan Pratama Putra (36) warga Dukuh Krajan, Desa Srobyong, Kecamatan Mlongo, Jepara. Dalam aksi penyergapan ini petugas berhasil menemukan barang bukti upal sebesar Rp 10 juta dari tersangka.
Pelaku sebelumnya sudah diawasi Resmob Polres Rembang dari wilayah Jatirogo, Jawa Timur. Pelaku dibuntuti hingga daerah Sale, Sedan, Pamotan hingga akhirnya pelaku tak berkutik dibekuk Polsek Gunem tepatnya di depan Madrasah siang hari.
Dalam penangkapan terhadap pelaku terlibat ada empat personel yang ikut melakukan aksi penghadangan. Setiba di depan madrasah Gunem, pelaku yang menggunakan motor sempat mencoba balik arah. Namun saat ingin balik arah Pamotan pelaku akhirnya ditabrak hingga motor yang ditumpangi tersangka terjatuh dan langsung diamankan,”ungkap Kapolsek Gunem, AKP Jarot Sugiantoro.
Jarot menyebutkan dalam penyergapan dilakukan sekitar pukul 10.00 siang. Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu (upal) sebanyak Rp 10 juta dengan pecahan Rp 100 ribu. Soal barang dari mana dan sudah diedarkan, pihaknya masih melakukan pengembangan.”Kami masih melakukan pemeriksaan. Hingga kini saat ditanya petugas pelaku hanya bilang mengurusi kayu Sonokeling,” ungkapnya.
Menurut Jarot, tersangka terbilang berbelit-belit saat diperiksa. Salah satunya saat ditanya alamat. Beruntung, pihaknya menemukan fotocopy KTP asli. “Pelaku tercatat seorang residivis pada kasus Upal. Jadi tersangka sudah diintai sejak lama oleh Resmob,” terangnya. (tim NM/Pati)