Biadab! Suami Tega Habisi Istrinya Usai Melahirkan
16 Views

KUDUS NEWS METRO.CO – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga meninggal dunia kini dialami oleh Dewi Murtosiyah (22) dengan Sugeng (38) suaminya sendiri. Hal ini terjadi sejak mantan isteri Sugeng sering datang ke rumah. Hal ini sempat diungkapkan Dewi saat masih hidup kepada Sholikin pamannya. Ia mengatakan saat kandungannya berusia sekitar enam bulan Rabu,20/2/19.
Menurut Sholikin saat dimintai keterangan mengungkapkan,” kelakuan kasar Sugeng dengan istrinya ketika mendapat cerita dari keponakanya tentang penyebab luka lebam di tangannya. Awalnya mengaku kena tasbih saat anak tirinya bermain. Karena tidak percaya dengan alasan itu dirasa tidak meyakinkan. Intinya setelah mantan istri sering mendatangi rumah Sugeng, istrinya sering di siksa. “Sekarang setelah mantan istrinya sering datang ke rumah, saya sering disiksa,” kata Sholikin menirukan Dewi semasa masih hidup kepada media NM.
Sementara itu, tetangga pelaku SM saat dimintai keterangan mengatakan, “Sugeng dan mantan istrinya bercerai sekitar tiga tahun lalu. Sugeng juga diduga pernah ”main tangan” kepada mantan istrinya. Namun tak terlalu parah. ”Mungkin juga, mantan istrinya tak dicukupi kebutuhannya oleh Sugeng. Maka dari itu dia minta cerai dengan Sugeng,” katanya.
SM menambahkan, kelakuan buruk Sugeng kepada Dewi tak behenti di situ. ketika Dewi sudah melahirkan anaknya tak dikontrolkan ke dokter. Saat itu Dewi diberi uang Rp 600 ribu oleh orang tua Sugeng. Dewi menyuruh Sugeng untuk mengantarkannya berobat. Namun Sugeng menolak. Sugeng malah meminta uang Dewi tersebut, untuk digunakan memenuhi kebutuhan pribadinya. ”Bahkan ketika anaknya puputan, uang sumbangan malah diminta Sugeng,” imbuh SM melas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto, mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan atas kasus ini. Setelah pemeriksaan kepada pelaku, besok giliran empat bidan yang akan diperiksa sebagai saksi. Bidan tersebut yang melakukan pemeriksaan awal jenazah Dewi. ”Pada pemeriksaan yang sudah kami lakukan, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan tindakan ini karena alasan ekonomi,” jelasnya kepada media.
Rismanto mengungkapkan, penyebab lain Sugeng melakukan KDRT, yakni karena jengkel sering disuruh melakukan pekerjaan rumah pasca istrinya melahirkan. ”Karena istrinya habis operasi (cesar), otomatis aktivitas dan geraknya terbatas. Jadi, suaminya sering diminta mengganti popok bayinya. Ini yang menurut pengakuannya (pelaku) menjadi salah satu alasan cekcok,” katanya. ”Saat istrinya dibunuh, usia bayi mereka baru 15 hari,” imbuhnya.
Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi lain. Satu saksi dari tetangga yang ikut memandikan jenazah. Satu saksi lagi tetangga terdekat pelaku. Pemeriksaan dua saksi ini, akan dilakukan Minggu (24/2). ”Kalau diperlukan kami juga akan lakukan pemeriksaan kejiwaan. Namun, sampai saat ini dari keterangan keluarga dan tetangga pelaku, semuanya mengatakan tidak pernah ada riwayat penyakit jiwa. Pelaku pun dipastikan tidak pernah dirawat sebagai pasien rumah sakit jiwa,”imbuhnya.
Penulusuran lebih lanjut tim NM mengikuti jejak pembongkaran makam Dewi Murtosiyah, karena dinilai ada kejanggalan. Tujuan otopsi dilakukan oleh tim Biddokkes Polda Jateng dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro.
Hal ini dilakukan atas dasar laporan dari keluarga yang dilayangkan kepada Polres Kudus pada Jumat (15/2) lalu. Dewi yang saat itu habis operasi caesar diduga menjadi korban pembunuhan oleh Sugeng, suaminya sendiri. Pembongkaran makam dan proses otopsi berlangsung sekitar dua jam, pukul 08.00-10.00. Pihak keluarga turut hadir dalam proses yang dilaksanakan di tempat pemakaman umum (TPU) Gringgsing, Desa kedungdowo, Kaliwungu, Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto, mengatakan, kegiatan ini atas persetujuan pihak keluarga korban. Polres Kudus mengambil tindakan ini, karena saat pemeriksaan pelaku memberikan keterangan yang berubah-ubah. ”Setelah kami menerima laporan dari keluarga, Tim I Unit Opsnal Polres Kudus langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Jumat (15/2),” katanya saat dikonfirmasi kemarin.
Rismanto menjelaskan, dari hasil otopsi kemarin diketahui ada luka memar yang luas di dada sebelah kanan korban. Selain itu, ditemukan beberapa luka memar di anggota gerak atas (tangan sampai lengan dan leher) akibat kekerasan benda tumpul. Juga ditemukan resapan darah di daerah paru-paru kanan dan di kulit kepala sebelah kanan. ”Resapan darah ini akibat kekerasan benda tumpul,” jelasnya.
Untuk mengetahui penyebab kematian korban, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dari sampel yang diuji melalui laboratoris oleh Tim Biddokkes Polda Jateng. Hasilnya akan disampaikan pekan depan.
Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan oleh tim Polres Kudus, Rismanto menjelaskan secara rinci koronologi pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (9/2) lalu sekitar pukul 06.00 ini. Lokasinya berada di rumah pelaku Sugeng di RT 2/RW 2, Desa Lambangan, Undaan, Kudus. Waktu itu, tetangga mendengar teriakan pelaku minta tolong.
Kemudian para tetangga mendatangi rumah tersebut. Saat masuk ke rumah, mereka sudah mendapati korban dalam keadaan meninggal dunia. Tergeletak di ruang tengah dengan didampingi suami dan anaknya. ”Saat warga datang, perut korban masih terlilit selendang (sebelumnya untuk menggantung korban),” jelasnya. Sebelum ditemukan meninggal, tetangga mendapati korban dan pelaku cekcok di dalam rumah.
Foto. Ratusan warga memadati area sekitar TPU Gringsing, Desa kedungdowo, Kaliwungu, Kudus, saat ada otopsi jenazah Dewi Murtosiyah, korban pembunuhan oleh suaminya sendiri.
Karena ada luka di badan korban, jenazah sempat diperiksa oleh tim gabungan medis bidan desa setempat. Akhirnya, janazah diserahkan kepada pihak orang tua korban di RT 1/RW 2, Desa Kedungdowo, Kaliwungu, Kudus, untuk dimakamkan.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Acaman hukumannya 15 tahun penjara.
Rismanto, menuturkan, berdasarkan pengakukan pelaku, pada Jumat (8/2) lalu sekitar pukul 17.30 dia memukul korban dengan tangan kosong mengenai punggung. Sehingga korban jatuh dan kepalanya terbentur dinding yang mengakibatkan kepala memar. Keesokan harinya sekitar pukul 05.00, pelaku melakukan tindakan kekerasan lagi. Saat akan pergi ke kamar mandi, korban didorong pelaku yang mengakibatkan korban terjatuh.
”Pada saat korban terjatuh itu, kemudian pelaku dengan spontan mengambil selendang yang berada di kursi dan dililitkan di leher korban. Selanjutnya korban digantung di tangga,” ungkapnya.
Sementara itu, paman korban, Sholikin (55), mengatakan, sebelumnya korban sering curhat kepadanya. Korban mengaku sering disiksa suaminya. Dia pun beberapa kali mendapati tubuh korban dalam kondisi lebam. ”Keponakan saya sudah ingin pisah. Namun karena sedang hamil, saya sarankan pisah setelah melahirkan saja,” katanya saat ditemui di dekat pusara korban kemarin.
Dijelaskan, saat mengantarkan jenazah ke rumah orang tuanya, pelaku mengatakan korban meninggal karena jatuh dari tangga. Sehingga ada luka lebam di tubuhnya. Namun, pihak keluarga masih curiga akhirnya melaporkan ke polisi. ”Kami harap pelaku bisa dihukum maksimal. Kalau bisa dihukum mati,” tandasnya. (tim NM/Kudus).