Satreskrim Polsek Tanggungharjo Grobogan Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
18 Views
GROBOGAN NEWS METRO.CO – Jajaran Kepolisian wilayah kerja Kabupaten Grobogan berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan yang di Pimpin langsung oleh KANIT RESKRIM Polsek Tanggungharjo IPDA WIDI BUDIARKO, S.H. M.H. Dalam waktu singkat Polisi telah berhasil meringkus 2 (dua) pelaku Rabu, 16 Januari 2019 pukul 15.40 Wib. Saat ditangkap kedua pelaku tidak melakukan perlawanan.
Berdasarkan keterangan saksi saksi yang dapat dihimpun bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 sekira pukul 14.30 Wib telah terjadi pencurian dengan kekerasan HP Merk Samsung Galaxy J2 Prime warna Silver, yang dilakukan oleh kedua tersangka yang sudah tertangkap yaitu dengan identitas RUS (36), dari desa Tegal Arum Kec. Mranggen Kab.Demak dan TRI H ( 26) , dari dari desa yang sama.
Semula saat terjadi pencurian pelapor sedang berjaga di warung jajanan di Ds. Kapung Rt. 002 / 004 Kec. Tanggungharjo Kab. Grobogan. Tiba-tiba datang 2 orang laki-laki berbadan tegap yang satu orang menunggu diatas Sepeda Motor dan satunya masuk ke dalam warung memesan es teh dengan memberi uang Rp. 2.000 (dua ribu rupiah). Kemudian pelapor memanggil neneknya untuk membuatkan pesanan orang tersebut.
Tiba-tiba orang tersebut mengambil HP milik pelapor dan membawa kabur dengan mengendarai motor jenis laki-laki warna putih ke arah barat dengan kecepatan tinggi. Kemudian pelapor sempat mengejar pelaku tersebut dengan menarik kaosnya dan pelaku melakukan perlawanan terhadap pelapor dengan memukul tangan pelapor. Kemudian pelapor berteriak ” maling-maling”, selanjutnya pelapor mengejar sampai ke perempatan Rel Kereta Api sebelah barat Polsek Tanggungharjo, tetapi tidak dapat terkejar.
Beberapa saat kemudian pelapor mendengar kabar pelaku pencurian HP tersebut telah ditangkap polisi dan pelapor segera menuju Polsek Tanggungharjo untuk memastikan berita tersebut. Ternyata benar pelaku yang mengambil HP milik pelapor telah tertangkap. Atas Kejadian tersebut pelapor beserta saksi datang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanggungharjo.
Setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan di Desa Kapung Kec. Tanggungharjo Kab. Grobogan dan pelaku melarikan diri ke arah barat ke arah Polsek Tanggungharjo. Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanggungharjo melakukan pengejaran dan petugas menghentikan dengan paksa terhadap ke dua pelaku tersebut di jalan raya masuk Desa Wonosekar Kec. Karangawen Kab. Demak. Kemudian penggeledahan terhadap pelaku dan di temukan satu unit HP merk Samsung J2 Prime warna putih (dalam keadaan sudah terbuka cassingnya). Setelah diinterogasi pelaku mengaku bahwa benar telah melakukan pencurian dengan kekerasan di warung jajanan di Desa Kapung Kec. Tanggungharjo Kab. Grobogan.
Kemudian Barang Bukti yang dapat diamankan berupa ; 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy J2 Prime warna Silver, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CBR 150 Warna Putih Nopol. H-6164-RJ, 2 buah HP, pakaian dan helm milik pelaku. Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti diamankan di Polsek Tanggungharjo untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.( tim NM/Grobogan )