Rakor Soal Gas Elpiji, Penyaluran Barang Bersubsidi Harus Tepat Sasaran
18 Views

PATI NEWS METRO.CO – Rapat koordinasi (Rakor) soal gas elpiji bersubsidi isi 3 kilogram, berlangsung di ruang rapat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati. Hal ini sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (Sidak) Komisi B DPRD setempat ke beberapa SPBE beberapa waktu lalu. Kamis (17/1/2019) .
Dalam kesempatan Rakor ini, dihadirkan pihak terkait mulai dari para agen, SPBE, Hiswana Migas, dan Tim Pangan Kabupaten Pati, dari jajaran Polres setempat langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Yosi Andi Sukamana SH MH.
Sambutan dari Kepala Disdagperin setempat, Riyoso didampingi Kabid Perdagangan, Rekso Suhartono menegaskan, “agar SPBE jangan ada yang menggunakan tabung gas elipiji bersubsidi isi 3 kilogram sudah kadaluwarsa, atau setelah pemakaiannya melewati batas waktu yang disyaratkan, yaitu 5 tahun. Dengan demikian, pihak retester harus proaktif melakukan pengecekan ke SPBE.
Dengan demikian, pihak SPBE pun harus menyerahkan tabung-tabung kadaluwarsa itu ke pihak retester untuk dicek ulang, sehingga tidak boleh lagi dipergunakan karena hal itu pasti akan diterima lagi oleh masyarakat penerima subsidi gas tersebut. ”Sebab, kondisi tabung yang sudah mengalami batas akhir penggunaan, tentu sangat membahayakan bagi para penggunanya,”ujarnya.
Selain tabung gas kedaluwarsa, masih kata Riyoso, dalam kesempatan itu dibahas pula tentang isi gas pada tabung tersebut sesuai ketentuan atau justru berkurang. Jika hal itu sampai terjadi, maka akan muncul anggapan negatif para penggunanya, sehingga hal tersebut harus dihindari agar masyarakat penerima subsidi itu jangan sampai dirugikan.
“Karena para agen harus menyediakan fasilitas timbangan kepada para pangkalan sebagai tangan kepanjangannya dalam melayani penyaluran gas tersebut ?… Sebaliknya, bagi masyarakat sebagai pengguna jika membeli di pangkalan, hendaknya langsung ditimbang sehingga mengetahui bahwa isi gas yang diterima benar-benar sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Riyoso dan rapat koordinasi (Rakor) soal gas elpiji bersubsidi dengan semua pihak terkait, termasuk Tim Pangan dari Polres Pati, langsung oleh Kasatreskrim AKP Yusi Andi Sukamana SH MH, Kamis (17/1)
Untuk tabung gas isi 3 kilogram jika ditimbang harus mempunyai berat seluruhnya mencapai 8 kilogram, karena berat satu tabung ukuran itu mempunyai berat 5 kilogram. Sehingga jika beratnya sudah sesuai, maka isi gas di dalamnya sudah pasti bersih 3 kilogram, dan jika ternyata kurang hendaknya jangan diterima tapi langsung minta ganti.
Demikian pula, para pangkalan dalam menyikapi permasalahan itu juga bisa minta ganti kepada agen, dan pihak agen harus menindaklanjutinya dengan minta ganti ke SPBE. ”Karena itu sekali lagi, masalah kebenaran tentang isi gas bersubsidi 3 kilogram handaknya benar-benar ditimbang, sehingga tidak menyatakan isinya kurang hanya berdasarkan perkiraan,”tandas Riyoso
Dalam kesempatanya dari Polres Pati Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Yosi Andi Sukmana SH MH, turut memberikan sambutan secara tegas menyampaikan, “agar penyaluran barang-barang bersubsidi dari pemerintah hendaknya benar-benar tepat sasaran. Selain itu, masalah jenis dan volumenya juga harus benar-benar sesuai ketentuan.
Hal ini termasuk penyaluran gas elpiji bersubsidi, sehingga masyarakat penerima subsidi tersebut benar-benar terjamin atas apa yang menjadi haknya. ”Dengan hadirnya tim di mana kami ada di dalamnya mengharap agar masyarakat tetap tenang karena tim akan selalu melakukan pemantauan, dan melakukan pengecekan ke lapangan,”ujar Andi.
Jika semua pihak yang terkait dengan pendistribusian barang-barang bersubsidi itu sudah sesuai ketentuan dan tepat sasaran, masih kata dia, maka masing-masing sudah memahami tentang tanggung jawabnya. Sampai sekarang pihaknya belum menemukan atau menerima laporan, adanya pelanggaran ketentuan.
Dengan demikian, penyaluran barang-barang kebutuhan bersubsidi untuk masyarakat masih dalam katagori tidak ada kendala, karena pasokan barangnya juga masih tersedia. Jika suatu saat ternyata ditemukan adanya indikasi terjadinya penyimpangan, maka pihaknya pun akan bertindak sesuai apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan.
Karena itu, sebagai bagian dari tim pihaknya tentu akan selalu berkoordinasi dengan jajaran tim yang lain, sehingga sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Akan tetapi jika temuan tersebut sudah menyangkut adanya dugaan penyimpangan yang sampai menimbulkan dampak terjadinya kekosongan atau kelangkaan barang-barang kebutuhan bersubsidi untuk masyarakat, maka langkah yang akan ditemouh pun prosedural.
Langkah dan tindakan awal, tentu melakukan lidik, dan hasil lidik ini bisa ditingkatkan ke ranah penyidikan, tentu harus dilakukan pencermatan dan alat bukti pendukung. ” Semua itu demi menjamin ketersediaan dan posisi amannya barang-barang tersebut, agar jangan sampai masyarakat menghadapi kesulitan untuk mendapatkannya.'(tim NM/Pati)