METRO PATI

Sidak Serentak, Komisi B DPRD Pati Temukan Tabung Gas Kedaluwarsa

2 Views
Saat sidak Komisi B DPRD Pati memberikan teguran keras kepada Manajer Stasiun Pengisian Gas Elpiji, PT Rejeki Berkah Empat Putra, di pinggir jalan raya Pati-Kudus  (foto/NM/Pati) 

PATI NEWS METRO.CO – Mengawali kerja di Tahun 2019, seluruh komisi di DPRD Pati melakukan sidak ke sasaran. Hal itu dilakukan bersama OPD terkait bidang tugas masing-masing. Komisi B dipimpin Wakil Ketua Komisi, H Sismoyo selain masalah peredaran pupuk di wilayah Kecamatan Sukolilo juga ke Stasiun Pengsisian Gas Elpiji PT Rejeki Berkah Empat Putra di jalan raya Pati-Kuds KM 5,5. Senin (7/1/2019)

Sidak dilaksanakan bersama OPD terkait, yaitu Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagpetin) setempat. Saat mendampingi inspeksi mendadak (Sidak) Komisi B DPRD Pati ke Stasiun Pengisian Gas Elpiji  PT Rejeki Berkah Empat Putra, di jalan raya Pati-Kudus KM 5,5, atau tepatnya di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Pati,

Dalam sidak tersebut didampingi oleh Wakil Ketua dan anggota, Sismoyo dan Noto Subiyato, Kepala  Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Riyoso didampingi Kabid Perdagangan, Rekso Suhartono. Dalam sidak komisi yang bersangkutan lagi-lagi menemukan adanya tabung gas isi 3 kilogram yang sudah kedaluwarsa masih dipergunakan.

Karena itu, Kepala Disdagperin Kabupaten Pati, Riyoso yang bersama-sama sejumlah anggota komisi mengecek pengisian gas elpiji di lokasi tersebut melakukan teguran cukup keras terhadap manajer perusahaan itu. Sebab, stasiun tersebut diketahui masih menggunakan banyak tabung gas isi tiga kilogram yang sudah kedaluwarsa.

Hal itu sudah kali yang kedua, karena dalam kesempatan melakukan sidak beberapa waktu sebelumnya di stasiun yang sama. Tabung gas dalam kondisi tak jauh berbeda juga diketahui masih dimanfaatkan. Sehingga hal itu sangat membahayakan bagi konsumen yang saat membeli mendapati tabung gas yang sudah tidak layak pakai.

Akan tetapi, kata Kepala Disdagperin Kabuaten Pati, Riyoso saat mendampingi komisi yang sama hari ini, masih menemukan hal sama. Bahkan, tabung gas kedaluwarsa yang sudah diisi baik dari tahun 2015 maupun 2018 ketika ditimbang isinya justru melebihi ketentuan, yaitu maksimal 3 kilogram sehingga benar-benar sangat membahayakan para penggunanya.

BACA JUGA  Program Sertifikat Masal Swadaya Desa Pesagen Gunungwungkal Pati Menuai Polemik dan Kontraversial

Apalagi,  dari Dewan yang ikut mengecek langsung tabung gas tersebut sehingga bila terjadi hal-hal tak diinginkan pihaknya akan bertindak tegas atas terjadinya unsur kesengajaan ini. Sebab, dalam sidak sebelumnya sudah diperingatkan agar tabung-tabung yang sudah kedaluwarsa itu jangan lagi dipergunakan, karena sangat membahayakan bagi para penggunanya.

Ternyata peringatan tersebut ternyata tidak diindahkan, sehingga pihaknya tetap mengambil tindakan. ”Tentang tindakan tegas apa yang akan kami ambil, hal itu akan kami konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak Pertamina,”tandasnya.

Komisi B DPRD Pati saat mendiskusikan hasil temuannya dalam sidak, di stasiun pengisian gas elpiji PT Rejeki Berkah Empat Putra, Senin (7/1) hari ini.

Diminta tanggapannya sebelum meninggalkan lokasi stasiun pengisian gas elpiji, di pinggir jalan raya Pati-Kudus KM 5,5, Wakil Ketua Komisi yang bersangkutan, Siswoyo mengatakan, “temuan hasil sidak kali ini tidak jauh berbeda dengan temuan sidak sebelumnya. Yakni, masih adanya tabung gas elpiji 3 kilogram yang sudah kedaluwarsa tetap digunakan,”ujarnya kepada NM.

Mengingat hal tersebut sangat membahayakan bagi para konsumen penggunanya maka pihaknya minta pihak eksekutif untuk memgambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pihaknya juga mengharap jika warga yang membeli gas 3 kilogram ternyata tabungnya sudah tidak layak hendaknya segera ditukar dan minta ganti ke pangkalan tempat mereka membeli.

Salin tabung gas 3 kilogram kadaluwarsa, pihaknya juga menerima informasi dari masyarakat bahwa gas elpiji isi 3 kilogram tersebut cepat habis, sehingga diduga dari pusat pengisiannya tidak benar-benar maksimal 3 kilogram.

Dalam kesempatan sama, Manajer PT Rejeki Berkah Empat Putra, saat ditanya penggunaan tabung gas kadaluwarsa mengatakan, bahwa tabung-tabung tersebut sebenarnya sudah dipergunakan, dan sudah berulang-ulang minta kepada Pertamina agar segera menarik tabung tersebut. ”Akan tetapi sampai saat ini belum dilakukan,”katanya.

BACA JUGA  DPRD Pati Terima Aduan GJL, Terkait Permasalahan Pemerataan Tanah Bagi Petani

Namun ketika diingatkan, jika tabung kedaluwarsa itu sudah tidak dipergunakan mengapa masih ditemukan adanya tabung gas isi 3 kilogram yang ada isinya. Atas pertanyaan tersebut manajer perusahaan yang bersangkutan tidak memberikan jawaban. (tim NM/Pati)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *