Audensi JMPPK-DPRD Pati, Kembali Menuntut Penghentian Galian Tambang Di Area Gunung Kendeng
3 Views
PATI NEWS METRO.CO – Kelompok warga yang menamakan diri JMPPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng) Pati Selatan kemaren awal Desember 2018 kembali mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pati. Mereka datang untuk beraudiensi dengan Komisi C menuntut atas persoalan penambangan secara ilegal dihentikan. Akibat kegiatan tersebut bisa merusak lingkungan di area Gunung Kendeng.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan itu, dihadiri Ketua DPRD H. Ali Badrudin, Ketua Komisi C Haji Awi dan anggota H. Sholikin serta dari stakeholder terkait yaitu Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu ( DPMPPST ) serta Polres Pati.
Pada sambutan pembuka, Ketua DPRD H. Ali Badrudin mengatakan, “audiensi diselenggarakan berdasarkan surat permohonan yang dilayangkan oleh JMPPK untuk membahas dan mencari solusi atas kondisi yang terjadi di area Gunung Kendeng. Menurut JMPPK, pihaknya sangat khawatir terjadi bencana baik longsor maupun banjir besar akibat ‘dirusak’ nya kawasan itu oleh para penambang,”ujarnya.
Ketua DPRD menambahkan, sesuai Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pengeluaran perizinan kegiatan penambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral ( ESDM ). Adapun terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah direncanakan akan dilakukan revisi.
Namun menurutnya, masih menunggu proses Perda RT RW Provinsi Jawa Tengah, yang ternyata Provinsi juga masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Pertanian ( Kementan ) RI yang hingga kini belum keluar. Belum keluarnya rekomendasi itu, sebut Ali Badrudin, karena Kementan bersikukuh tidak akan mengurangi lahan pertanian di Pulau Jawa, karena Jawa adalah sebagai penyangga pangan nasional,”ungkap Badrudin.
Pada kesempatan itu, Ali Badrudin juga menegaskan pihaknya tidak akan menutup nutupi atas kondisi yang ada. Namun berharap segala permasalahan terkait hal itu hendaknya dapat diselesaikan dengan cara adat ketimuran dan kearifan lokal, yaitu melalui musyawarah untuk mufakat,”imbuhnya.
Setelah diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, anggota JMPPK terlebih dahulu memanjatkan doa yang mereka sebut Doa Nusantara dengan cara dilantunkan atau nembang. Dari syair yang dilantunkan itu menyiratkan rasa keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan yang telah dianugerahkan oleh Tuhan YME.
Berikut ungkapan yang disampaikan olehpeserta audensi, Bambang, Mbah Darto, Suparmi, Ngadinah dan Jumadi serta Rasman yang menyampaikan pendapat hampir senada. Intinya adalah menyoal keberadaan penambangan yang menurut mereka tidak sesuai atau bertentangan dengan rencana tata ruang dan wilayah, diantaranya Sukolilo, Kayen dan Tambakromo adalah sebagai kawasan wisata dan pertanian. Oleh karena itu, menurut mereka, kegiatan penambangan harus dihentikan,”ungkapnya.
Dari yang dikemukakan peserta audensi menganggap bahwa fungsi dan peran OPD terkait kegiatan penambangan seolah – olah tutup mata atau pembiaran.
Menanggapi hal itu, Satpol PP yang diberi kesempatan untuk menjawab soalan itu mengatakan, kewenangan penertiban dan atau penindakan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penambang, adalah menjadi kewenangan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah. ” Satpol PP Kabupaten Pati hanya membackup dan mendukung langkah yang diambil oleh provinsi”, terang perwakilan Satpol PP yang hadir.
Senada dengan itu, Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Pati yang diwakili oleh Agus Setiaji mengatakan, “bahwa proses izin penambangan memang tidak bisa terlepas dari kajian lingkungan yang dilakukan oleh DLH. Namun menurutnya, hal itu juga menjadi kewenangan DLH Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, Ketua Komisi C Haji Awi mengatakan, yang dilakukan oleh JMPPK adalah bagian dari demokrasi yaitu penyampaian pendapat yang yang dijamin oleh undang – undang. Pihaknya mendukung sikap JMPPK dalam usaha ‘menyelamatkan lingkungan’ di Pati selatan itu. Namun meminta JMPPK untuk menyertakan informasi dan data pendukung guna mengambil langkah – langkah. Bahkan Haji Awi mengatakan siap untuk menindaklanjuti bersama pihak terkait.
(tim NM/Pati).