Diduga Gelapkan Dana Bedah Rumah, LAKI P. 45 Akan Laporkan Dinas Perumaan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Pagar Alam Ke- Kejagung
24 Views

JAKARTA, NEWSMETRO.CO – Terkait adanya dugaan penggalapan dan KKN oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Pagar Alam, dalam waktu dekat Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P. 45) akan melaporkannya ke Kejaksaan Agung.
Dana yang diduga digelapkan tersebut adalah dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan sebutan bedah rumah sebesar miliaran rupiah.
Hal tersebut disampaikan Johnny Kuron, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat LAKIP. 45 kepada NEWSMETRO.CO di ruang kerjanya Gedung Cawang Kencana Lantai V, Jl. Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Kota Jakarta Timur Rabu (21/11/2018).

dikatakan Johnny, dugaan penggelapan dan KKN tersebut terungkap dari hasil wawancaranya dengan beberapa warga RT. 05 dan RT. 06 RW.02 yang menerima bantuan di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
Dari hasil wawancara kata Johnny, warga mengaku penyaluran bantuan Bulan Juni 2018 lalu mereka hanya mendapat bantuan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Pagar Alam berupa bahan material bangunan senilai Rp. 12.500.000. Padahal lanjut Johnny, yang harus mereka terima adalah 15 juta rupiah.
Aksi pemotongan sebesar Rp. 2.500.000 tersebut pada akhirnya mengundang tanda tanya besar dari kalangan masyarakat, terlebih khususnya warga penerima bantuan.
Kuat dugaan bahwa dalam mendistribusikan dana bantuan progran bedah rumah pemerintah pusat ini, sengaja jadikan ladang oleh oknum – oknum Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Pagar Alam untuk mengais uang haram.
Coba bayangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 6 Tahun 2013 yang diberlakukan secata Nasional, setiap Desa/Kelurahan mendapat bantuan maksimal 20 Rumah.
Kota Pagar Alam memiliki sebanyak 35 Desa dan Kelurahan. Jika masing – masing Desa dan Kelurahan di Kota Pagar Alam mendapat jatah sebanyak 20 runah, berarti jumlah kuota bedah rumah di Kota Pagar Alam sebanyak 700 rumah.
Lantas jika per satu rumah hanya diberikan bahan material bangunan senilai Rp. 12.500.000 dan yang Rp. 2.500.000 tidak diberikan, maka dari 700 rumah dikalikan Rp. 2.500.000, maka hasilnya RP. 1.750.000.000 (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Inilah yang diduga diselewengkan oleh oknum Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Pagar Alam, ujar Johnny.
Ditambahkan Johnny, hitungan tersebut rata – rata diambil dari kriteria rumah rusak berat. Tidak menutup kemungkinan dari 700 rumah tersebut ada yang masuk dalam kategori Pembangunan rumah baru dimana bantuanya ditetapkan sebesar Rp. 30 juta, rusak ringan Rp. 7,5 juta, rumah rusak sedang Rp.10 juta dan rumah rusak berat Rp.15 juta.
Terkait dengan adanya dugaan penyelewengan dan KKN tersebut, maka kami dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 sebagai Lembaga sosial kontrol akan melaporkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Pagar Alam ke – Kajaksaan Agung.
“Benar, dalam waktu dekat saya akan melaporkan masalah dugaan penggelapan tersebut. Laporannya sudah selesai di jilid, tinggal menungu koreksi dari Pimpinan, setelah di stempel lantas akan saya serahkan ke – Kejagung, tunggu aja.” Imbuh Johnny Kuron, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Laki P. 45 kepada NEWSMETRO.CO.
Sementara Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Pagar Alam, A. Parliansyah yang dihubungi Wasekjen Laki. P. 45 lewat telepon selulernya Kamis (22/112018) mengakui kalau yang diberikan kepada penerima hak sebesar Rp. 12.500,000.
“Benar yang kami berikan Rp. 12.500.000, yang dua juta lima ratus ribu kami bayarkan untuk biaya tukang. Jadi warga penerima bantuan hanya berhak menerima bahan material bangunan senilai Rp. 12.500.000,” ujar Parliansyah.
Dijelaskannya lagi, ditahun 2017 memang diatur dalam peraturan Menteri Perumahan Rakyat dimana dari Rp. 15 juta yang seharusnya diterimah masyarakat, diantaranya Rp. 2.500.000 untuk biaya tukang.
“Aturan Menteri Perumahan Rakyat yang menjelaskan hal itu ada, nanti saya kirim ke bapak lewat WatsAp,” imbuhnya kepada Wasekjen Laki P. 45
Namun setelah sekian lama ditunggu, bahkan hingga berita ini diturunkan, aturan Menteri Perumahan Rakyat yang dijanjikan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Pagar Alam tersebut, tidak bisa dibuktikannya. (TIM)