BPBD Pati, Penambahan Alokasi Anggaran Untuk Rehabilitasi & Rekonstruksi Pasca Becana
13 Views
Sebab, selain peristiwa saat musibah hal itu bukan berarti permasalahan kebencanaan ini sudah berakahir, karena masih ada upaya penanganan lebih lanjut. Yakni, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang tak bisa diabaikan, maka pemerintah tetap dituntut untuk turun tangan sampai benar-benar pascabencana tersebut situasi wilayah yang terkena musibah dan masyarakatnya kembali berlangsung normal.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata salah seorang anggota Komisi D DPRD setempat, Hj Endah Sri Wahyuningati, Kamis (1/11) kemarin, hadir dan menyampaikan sosialisasi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Mustokoharjo, Kecamatan Kota Pati, dan penyampai materi sosialisasi lainnya adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, Sanusi Siswoyo.
Dalam penyampaian materi yang disampaikan Sanusi Siswoyo kepada warga peserta, pemerintahan desa, dan relawan yaitu soal konsolidasi dan dukungan pembangunan infrastruktur. ”Sekarang sesuai ketentuan perundang-undangan yang menyangkut kewenangan berbeda, karena semua yang berkait dengan musibah bencana tidak semua terbebankan pada BPBD,”ujarnya.
Dengan demikian, katanya lagi, ketiak musibah terjadi hal yang berkait dengan penyediaan logistik menjadi tanggung jawab Dinas Sosial. Misalnya, yang terjadi adalah musibah kebakaran, maka upaya penanggulangannya untuk pemadam kebakaran ada pada Satpol PP, sehingga tidak semua tertumpu pada BPBD.
Karena itu, penyediaan alokasi anggaran mulai Tahun 2019 harus ditambah agar upaya sejak persiapan mulai dari siaga bencana, sampai terjadinya bencana, dan pascabencana semua harus harus dimaksimalkan. Dengan demikian, ada atau tidak bencana, apel kesiagaan dalam menghadapi musibah tersebut tetap harus dilakukan.
Hal itu sebagai bukti, bahwa pemerintah benar-benar siap hadir dalam setiap terjadinya musibah yang dialami warganya. Demikian pula, dalam hal ini BPBD juga mempunyai relawan agar benar-benar dipersiapkan seacara maksimal, termasuk pola operasionalnya agar diperhatikan, misalnya penyediaan atribut dan kelengkapan lainnya harus benar-benar dipenuhi.
Khusus untuik relawan, kendati sudah usia maksimal tapi kalau benar-benar mempunyai keahlian hendaknya tetap dilibatkan, ketimbang yang muda tapi hanya untuk memperbanyak jumlah. ”Apalagi lagi, jika jumlah tersebut hanya untuk memenuhi tingkat kehadiran dalam upaya penanggulangan, rekonstruksi dan rehabilitasi kebencanaan, jelas tidak dibenarkan,”tandasnya.(tim NM/pati)