Diduga Proyek Blok Beton Jaratun Seluna Berbau KKN, LAKI P.45 Akan Laporkan PT. Brantas Ke Kejaksaan
5 Views
PATI,NEWSMETRO – Pembangunan jaratun Seluna yang yang dikerjakan oleh PT Brantas diduga ada penyimpangan. Hal ini terungkap dari hasil investigasi News Metro Senin siang (3/9/2018) sekira jam 13.00 WIB.
Dari pantauan tersebut terlihat di sepanjang pembangunan sungai jaratun seluna yang berlokasi di wilayah kerja Sukolilo didapati proses pekerjaanya asal asalan. Ada beberapa penyimpangan yang diduga dilakukan saat dikerjakan.
Pelanggaran tersebut diantaranya, menggunakan Molen dengan campuran 1 sak semen ukuran 40 kg, 6 tong pasir ukuran 20 kg, 6 tong split 2/3 ukuran 20 kg.
Saat pengecoran berlangsung, di temukan masih ada tanah tanpa beralaskan LC atau pengganti LC lain. Kemudian dalam pemasangan tulang besi balok lantai, tidak ada besi extra yang disambungkan dari besi satu ke besi lainya.
Saat pengecoran pun di dilakukan dimalam hari sehingga tidak ada pengawasan baik dari Konsultan maupun dari pihak Kontraktor PT. Brantas.
Selain itu, sampel beton hasil menggunakan pengecoran manual tidak ada. Padahal setiap pengecoran harus ada sampel beton dan slumpnya.
Dari hasil wawancara News Metro, diakui oleh beberapa pekerja bahwa pada saat pengecoran tidak menggunakan vibrator untuk pemadatan beton.
Sementara Konsultan PT. Barantas yaitu Puji dan Luhur yang dikonfirmasi News Metro di kantor PT. Brantas Kecamatan Kayen kabupaten Pati mengakui bahwa ukuran beton yang seharusnya digunakan pada proyek tersebut adalah K 175. Namun karena mengejar waktu, maka mereka lakukan campuran secara manual dengan menggunakan molen.
Terkait dengan itu maka besar lemungkinan adukan semen yang digunakan pada proyek tersebut, bukan ukuran beton K175. Ironisnya lagi, sangking mengejar waktu, proyek tersebut dikerjakan secara asal – asalan.
Kondisi proyek yang dikerjakan asal – asalan oleh PT. Brantas ini dapat dilihat di sepanjang sungai jaratun mulai dari desa Kedung Winong sampai wilayah desa Gadudero Sukolilo dimana kondisinya sangat memprihatinkan.
Padahal dana yang dianggarkan pemerintah pusat lewat APBN untuk proyek tersebut mencapai miliaran rupiah. Namun sayangnya kondisinya tidak sesuai yang diharapkan.
Mengingat anggara yang dialokasikan ke proyek tersebut adalah uang rakyat, maka untuk mempertanggung jawabkannya Johnny Kuron, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P. 45) berjanji akan melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut kepada Kejaksaan Pati.
”Ya karena TKP nya berada di wilayah hukum Pati, maka secara kelembagaan kami akan melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh PT. Brantas kepada Kejaksaan Negeri Pati untuk ditindak lanjuti. Ujarnya kepada News Metro lewat telepon selulernya Selasa (19/10/2018).
Namun sayangnya, meski telah berkali – kali akan dikonfirmasi, terkesan Direktur PT. Brantas tidak mau ditemui. Hingga berita ini diturunkan, penanggng jawab proyek tersebut belum dapat ditemui. (Tim News Metro Pati)