Dinas Pekerjaan Umum Harus Bertanggung Jawab, Jalan Desa Sukasari Rusak Parah
19 Views

CIANJUR, NEWS METRO.CO – Jalan adalah salah satu sarana untuk meningkatkan perekonomian disuatu Daerah. Jika kondisinya seperti kubangan kerbau, mustahil bisa mendongkrat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Contohnya jalan di Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dari pantauan NEWS METRO.CO hampir semua jalan di Kecamatan ini rusak parah.
Informasi yang diperoleh NEWS METRO.CO, dikatakan bahwa tidak sedikit pengendara roda dua yang jatuh saat melintas dijalan tersebut.
“Kalau pengendara sepeda motor gak hati – hati lewat jalan ini, pasti jatuh. masalahnya, selain licin jalan ini berlobang,” ujar Sandi (26) warga sekitar yang mengaku setiap hari melintas jalan tersebut.
Saya heran kenapa Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur atau intansi terkait tidak mau memperbaikinya, malah sebaliknya seolah – olah menutup mata bahkan sama sekali tidak peduli akan kondisi jalan tersebut. jelas Sandi dengan nada Kesal.
Sementara dari hasil investigasi NEWS METRO.CO beberapa waktu lalu dilapangan, terlihat bahwa kondisi jalan tersebut sangat memprihatinkan. Pasalnya pada musim kemarau debu – debu pada berterbangan, sedangkan dimusim penghujan lobang – lobang ditutupi air sehingga berbentuk bagaikan kubangan kerbau.
Terkait dengan itu, dan sebelum menelan korban jiwa, warga setempat berharap agar Pemkab Cianjur segera memperbaiki jalan tersebut.
Unang Kamaludin, Divisi Bidang Infrastruktur Lembaga Jaringan Desa (JARDES kepada NEWS METRO.CO menuturkan, sangat prihatin dengan kerusakan jalan tersebut karena tidak begitu jauh dari pusat kota Cianjur, terang Unang.
Ditambahkan Unang, selain di desa Sukasari, masih banyak jalan didesa lain yang rusak, tapi tetap dibiarkan dan tidak mau diperbaiki oleh Pemkab Cianjur. Padahal kondisinya sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan.
Pada pasal 24 ayat (1) UU No. 2 tahun 2009 dijelaskan, penyelenggara jalan (Dinas Pekerjaan Umum) wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak.
Jadi kerusakan jalan yang ada didesa Kabupaten Cianjur, adalah tanggung jawab Dinas Pekerjaan umum, bukan tanggung jawab desa. Pun jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak, pengendara bisa meminta pertanggung jawaban dari Dinas Pekerjaan Umum. Jelas Unang diakhir penghujung wawancara dengan NEWS METRO.CO. (dri)