Belum Sehari, Polres Pati Lepas Para Tersangka Judi
3 Views
PATI, NEWS METRO – Penggrebekan judi sabung ayam dan judi kopyok (judi kocok dadu) di Dukuh Kincir, Desa Wegil Kecamatan Sukolilo, Kab.Pati Minggu 10/9 lalu menyisakan tanda tanya. Pasalnya, belum genap 24 jam di tangkap Polres Pati melepas lima tersangka judi tersebut.
Harto, salah satu tersangka judi Kopyok dan Sabung Ayam yang di temui tim News Metro justru mengaku heran karena dirinya di lepas penyidik . ” Saya heran kok dilepas karena dari penangkapan itu saya sudah pasrah akan di hukum sesuai apa yang saya lakukan, kenapa baru satu kali 24 jam setelah di periksa oleh penyidik, saya dipulangkan”. tukas Harto.
Disamping itu, Harto juga menjelaskan bahwa sebelum terjadi penggrebekan, pihak penyelenggara judi sabung ayam dan kopyok sudah memberikan jatah kepada pihak oknum dari Polres Pati, agar dalam perjudian tersebut bisa aman dan kondusif. Tapi esok harinya saat ajang judi digelar penggerebekan tetap dilakukan Polres Pati.
KBO Reskrim Polres Pati, Trigunarso saat di konfirmasi News Metro mengakui adanya penangkapan kasus judi Sabung Ayam dan judi Kopyok di Dukuh Kincir, Desa Wegil, pada Minggu 10 September lalu yang dilakukan jajaran Polres Pati dengan barang bukti 1 ekor ayam petarung dan 6 unit sepeda motor. Namun keenam motor itu sampai saat ini belum diambil pemiliknya.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi penangkapan memberi kesaksian judi sabung ayam yang selama ini di gelar di pelopori seseorang bernama Ruswanto, yang juga tinggal di Dusun Kincir. Namun paska dilepas Polres Pati. Ruswanto langsung. menghilang. ( Tim News Metro Pati)