HOT NEWS

Disinyalir Ada Penyimpangan Biaya Nikah Di KUA Pucakwangi Kab. Pati

40 Views
PATI, https://newsmetro.co –  Persepsi tentang biaya pernikahan oleh masyarakat menjadi sebuah dilema dan problematika yang tak kunjung usai. Dalam pandangan masya­rakat biaya pernikahan yang di kenakan Kantor Urusan Agama Pucakwangi Kabupaten Pati dianggap memberatkan calon pengantin dalam melangsungkan pernikahan. Di tambah lagi dengan pelayanan oleh penghulu sendiri yang kurang menyenangkan, marah dan kesal hanya soal waktu yang ditentukan untuk melangsungkan pernikahan tidak tepat waktu. Dengan alasan sang penghulu ada acara lain yang bukan kewenanganya.

Dalam dialog, yang bertajuk,” Ngopi bareng warga, tim News Metro melakukan penelusuran saat berlangsungnya pernikahan di salah satu warga dukuh Ampuhan desa Karang wotan kecamatan Pucakwangi kab.Pati yang di pimpin langsung dari penghulu dari KUA Pucakwangi, sebelumnya penghulu sempat marah dan kesal pada pengantin laki-laki yang belum kunjung hadir diacara pernikahan pada waktu yang di tentukan. Setelah di telususri oleh tim, alasan kekesalan dari penghulu  karena ada acara lain yang bukan menjadi tugasnya. Sebut saja acara pengajian halal bihalal. Uniknya satu orang penghulu yang bertugas di KUA tersebut masih banyak acara di luar tanggung jawabnya.
Di tambah lagi, biaya pernikahan warga harus membayar sebesar Rp 900.000. Hal tersebut juga di benarkan oleh warga  lain yang kebetulan  baru saja melangsungkan pernikahan putranya. Mereka di pungut biaya RP 900.000 oleh Kaur Kesra atau modin setempat dengan rincian biaya 600.000 untuk PNBP dan 300.000 untuk biaya administrasi desa termasuk biaya operasional modin dan kepala desa. Dan hal ini menurut warga yang tidak mau di sebutkan namanya, kegiatan semacam ini sudah berlangsung lama,”katanya sembari ketakutan.
Dari kegiatan pernikahan yang di lakukan di penghulu KUA ini jelas menyimpang dari PP NO.19 tahun 2015, yang sudah diatur  mikanisme biaya pernikahan. Di duga penyimpangan peraturan tersebut sudah berlangsung lama tanpa adanya pantauan dari pegawai pencatat nikah (PPN).
Melihat kejadian ini, menjadi paradigma yang dibangun masyarakat bahwa urusan nikah sangatlah mahal kalau dalam konteks membayar dana trasportasi para penghulu. Sehingga dalam perkembanganya banyak terjadi miss komunikasi dan tak jarang menjadi ajang saling pendapat antara calon pengantin dan petugas KUA.  Padahal keputusan besarnya biaya pernikahan tertuang dalam PP.NO Th 2015, bahwa biaya nikah di KUA gratis dan biaya di luar KUA 600.000 dan langsung di trnasver via bank.
Sebenarnya permasalahan ini menjadi lebih krusial tatkala sebelah pihak menyematkan sikap tak simpatik terhadap pihak lainya dalam hal ini adalah KUA. Ketidaktahuan masyarakat terhadap pandangan ini bahwa pihak KUA tidak ikhlas dalam mengemban tugas, dan condong mengedepankan materi dalam urusan nikah menikahkan, sehingga esensi dari nilai ajaran agama yang disematkan oleh petugas KUA dalam hal ini adalah penghulu dianggap mencidrai nilai agama tersebut.
Kemana Alokasi Dana nikah…?
Pertanyaan yang terbesit tentang biaya nikah ini adalah kemanakah alokasi dana pernikahan ini di peruntukan…? lantas bagaimana mikanisme penyaluran dana nikah ? dan dana nikah yang dianggap masyarakat terlalu besar telah diatur tentang mikanisme pemanfaatan alokasi dana tersebut yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama.
Mikanisme peraturan alokasi dana tersebut tertuang dalam Peraturan menteri agama bahwa, pertama untuk penigkatan SDM dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Nikah Rujuk (RJ) kepada masyarakat. Kedua, untuk pelayanan dan bimbingan dibidang perkawinan serta penegakan hukum. Ketiga, untuk Investasi yang berkaitan dengan kegiatan Nikah Rujuk. Keempat, untuk pemiharaan perbaikan kantor, gedung dan investasi lainya. kelima, untuk operasional perkantoran dalam rangka meningkatkan pelayanan nikah rujuk serta transport penghulu, pegawai, dan pembantu pengawas pencatat nikah (P3N).
Mengenai pernyataan miring masyarakat tentang besaran biaya nikah, sebenarnya masyarakat tidak juga bisa di salahkan. Ada beberapa alasan yang bisa menguatkan yakni beban nikah dalam tradisi masyarakat yang terlalu eksklusif, seperti beban mahar yang tinggi.
Pernikahan dalam pandangan masyarakat adalah sesuatu yang sakral dan sangat dianjurkan oleh agama bahkan penyempurnaan iman. Sehingga, apabila yang berkaitan tentang agama semasa konteksnya bersifat materi, masyarakat menganggap para aktor yang lebih mengedapankan keinginan manusiawi ketimbang profesi yang diembanya.
Pada konteks masyarakat bisa dimaklumi karena beban pernikahan yang besar, berakibat terhadap sinisme masyarakat terhadap embel-embel pemerintahan yang membawahi bidang keagamaan. Padahal alokasi dana tersebut diembankan negara untuk rakyatnya guna keperluan gaji pegawai KUA, operasional urusan nikah menikahkan, dana transportasi penghulu serta keperluan yang bersifat infrastruktur.
Urgensi penghulu serta jasa penghulu dalam UU diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang di masyarakat lebih kenal dengan sebuatan penghulu. Jika seorang penghulu harus menikahkan seseorang dengan jarak yang cukup jauh dari kantor dengan alasan membutuhkan biaya transportasi adalah hal yang wajar. Tetapi akan tidak wajar apabila biaya untuk transportasi itu tidak terukur, atau tidak ditetapkan oleh pemerintah atau Kepala KUA sebagai pemegang kewenangan.
Dalam profesi upacara nikah, sang penghulu biasa didaulat untuk memberikan khutbah nikah. Ini bukan soal titipan atau dipaksakan, tetapi amanah yang didasarkan pada ajaran agama. Tugas penghulu yakni melakukan pendaftaran, pencatatan, dan pengawasan pelaksanaan pernikahan. Dengan demikian fungsi penghulu sangat strategis dan menentukan dalam keberhasilan pelaksanaan tugas pokok Departemen Agama di bidang pernikahan dan pembinaan keluarga sakinah mawaddah warahmah.
Untuk selanjutnya, di harapkan oleh masyarakat agar pihak terkait menindaklanjuti penyimpangan biaya pernikahan dan pembenahan manajemen kualitas kerja dan pelayanan KUA yang lebih baik. (tim news metro/pati).
BACA JUGA  Dipertanyakan Warga, Proyek Siluman Muncul Di Rusunawa Cilangkap

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *