HOT NEWS

Pemkab Bolmong dan PT Conch Bersepakat, Kapolda Sulut Tegaskan Akan Usut Tuntas Dalang Pengrusakan

16 Views

BOLMONG, NEWS METRO ONLINE – Seperti diketahui, pada hari Senin (5/6/2017) lalu, beberapa oknum aparat Pemerintahan di Kabupaten Bolaang Mongondow, (Bolmong)  di duga melakukan tindak pidana kekerasan dan pengrusakan secara bersama-sama di lingkungan Pabrik milik PT. Conch North Sulawesi Cement (CNSC), yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, Inobonto Bolmong.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materil  kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu pecah.
Kisruh antara Pemkab Bolmong dan pihak investor PT Conch North Sulawesi Cement berakhir dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Dari hasil kesepakatan, PT Conch akhirnya menyatakan siap mengikuti semua permintaaan pemerintah daerah, termasuk melakukan pengurusan semua perizinan.
Dalam keterangan persnya usai mengelar pertemuan tertutup di lantai tiga Ruang Rapat Bupati, Senin (12/6/2017), yang dihadiri sejumlah petinggi  lingkup Manajemen PT Conch yakni, Bupati Bolmong, Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow, Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, Sekda Bolmong Tahlis Galang, Asisten III Provinsi Sulut Roy Roring, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut B. A. Tinungki, dan Kepala Dinas PM dan PTSP Provinsi Sulut Happy T. Kora, serta sejumlah pimpinan OPD terkait di lingkup Pemkab Bolmong.
Menurut Bupati Bolmong, Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam pertemuan tersebut selain terkait perizinan, juga ada beberapa hal penting yang disepakati  yaitu soal keterlibatan tenaga kerja lokal.
“Salah satunya juga terkait pencabutan laporan oleh pihak perusahaan di Polda Sulut,” ungkapnya.
“Sudah dilakukan pertemuan, dan pihak PT Conch siap mengikuti apa yang menjadi permintaan pemerintah daerah. Dalam pertemuan, ada delapan poin disepakati bersama,” ujar Bupati Bolmong, Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow.
Menyikapi hal tersebut, Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Bambang Waskito mengatakan, silahkan kedua belah pihak berdamai, namun laporan pengrusakan yang telah masuk di Polda Sulut tetap akan diproses.
“Saya nyatakan kasus tersebut tidak akan dihentikan. Ini masalahnya pidana. Kasus pengerusakan. Ini bukan delik aduan,” tegas Kapolda di Ruang Spripim Kapolda, Selasa (13/6/2017).
Lanjut  Kapolda, pihaknya saat ini sudah menangkap 3 tersangka. “Nanti berkembang lagi mungkin ada 8. Kita akan telusuri siapa aktor intelektualnya,” jelas Kapolda.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK, MSi menjelaskan, penghentian perkara hukum tersebut harus ada SP3 dari Kepolisian. “Harus ada gelar perkara khusus. Hanya ada dua hal  perkara yang bisa dihentikan yaitu, tersangkanya meninggal dunia dan apabila kasus tersebut bukan pidana ” ujar Kabid.
Yance Sumerah, Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia  (LAKRI) Bolmong menuturkan, kehidupan kita tak lepas dari berbagai peristiwa, tantangan, rintangan, kesempatan, dan berbagai pengalaman yang bisa dijadikan pelajaran seumur hidup untuk lebih baik dari hari ke hari.  Pengalaman adalah guru terbaik dalam hidup. Itulah dinamika.
Sumerah Yakin Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mampu menyelesaikan masalah tersebut demi rakyat  tanah Totabuan. (Tim- NM)
BACA JUGA  Penerbangan Lion Air Jakarta Medan Kecewakan Penumpang

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *