HOT NEWS

Pelanggaran Angkutan Jalan,Kena Undang-Undang Nomor 22

12 Views



MANADO,NEWS METRO – Dinas perhubungan khususnya Unit Pelaksana Teknis Daerah  (UPTD)  Pengujian Kendaraan Bermoto (PKB) Dinas Perhubungan Kota Manado yang berlokasi di Kairagi lewat Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan,  Donald Willar ME. belum lama ini kepada News Metro menjelaskan, untuk pengujian kendaraan bermotor ada penguji-penguji dari dinas perhubungan yang berwenang sesuai dengan kwalifikasi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan yang sudah lewat uji berkalanya.

Uji berkala dilakukan setiap enam bulan sekali, kewenangan laik tidaknya kendaraan ada sama penguji, karena di buku KIR yang bertanda tangan adalah penguji itu sendiri, bukan kepala dinas atau kepala bidang, tapi yang pasti setiap enam bulan ada pengujian kendaraan.
Apabila tidak layak tentu mereka tidak keluarkan buku  uji,  artinya tidak lulus uji harus ada perbaikan,  jelas kabid Lalulintas Angkutan Jalan ini. Ada Undang-Undang Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan, setiap aturan dari undang-undang lalu lintas wajib dipenuhi.
Lanjut kabid ini bahwa persyaratan kelaikan kendaraan yaitu,  kendaraan harus fit dan siap beroperasi. Untuk fit dan siap beroperasi harus ada perawatan dan pemeriksaan setiap hari oleh mekanik ataupun sopir.
Pemeriksaan rutin kendaraan setiap enam bulan wajib,  tetapi setiap hari yang operasionalnya sopir sendiri atau mekanik dari kendaraan tersebut.
Jadi untuk kelancaran dan tidak mengganggu kepentingan umum,  himbauan kami bahwa kendaraan yang bermuatan baik itu muatan barang umum atau barang khusus harus penuhi persyaratan tidak melebihi berat atau daya angkut karena semuanya untuk menjamin
keselamatan berlalu lintas,  jalasnya. (Vence Caroles)
BACA JUGA  Kapolda Harus Bertindak Pungli di Samsat Bogor Kota Dikeluhkan Masyarakat
HOT NEWS

Pelanggaran Angkutan Jalan,Kena Undang-Undang Nomor 22

12 Views

MANADO,NEWS METRO – Dinas perhubungan khususnya Unit Pelaksana Teknis Daerah  (UPTD)  Pengujian Kendaraan Bermoto (PKB) Dinas Perhubungan Kota Manado yang berlokasi di Kairagi lewat
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan,  Donald Willar ME. belum lama ini kepada News Metro menjelaskan, untuk pengujian kendaraan bermotor ada penguji-penguji dari dinas perhubungan yang berwenang sesuai dengan kwalifikasi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan yang sudah lewat uji berkalanya.

Uji berkala dilakukan setiap enam bulan sekali, kewenangan laik tidaknya kendaraan ada sama penguji, karena di buku KIR yang bertanda tangan adalah penguji itu sendiri, bukan kepala dinas atau kepala bidang, tapi yang pasti setiap enam bulan ada pengujian kendaraan.
Apabila tidak layak tentu mereka tidak keluarkan buku  uji,  artinya tidak lulus uji harus ada perbaikan,  jelas kabid Lalulintas Angkutan Jalan ini. Ada Undang-Undang Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan, setiap aturan dari undang-undang lalu lintas wajib dipenuhi.
Lanjut kabid ini bahwa persyaratan kelaikan kendaraan yaitu,  kendaraan harus fit dan siap beroperasi. Untuk fit dan siap beroperasi harus ada perawatan dan pemeriksaan setiap hari oleh mekanik ataupun sopir.
Pemeriksaan rutin kendaraan setiap enam bulan wajib,  tetapi setiap hari yang operasionalnya sopir sendiri atau mekanik dari kendaraan tersebut.
Jadi untuk kelancaran dan tidak mengganggu kepentingan umum,  himbauan kami bahwa kendaraan yang bermuatan baik itu muatan barang umum atau barang khusus harus penuhi persyaratan tidak melebihi berat atau daya angkut karena semuanya untuk menjamin
keselamatan berlalu lintas,  jalasnya. (Vence Caroles)
BACA JUGA  Distarkim Cuek Bebek, Warga Rusunawa Cilangkap Berencana Demo Ke Walikota

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *