Ingkar Janji, Puluhan Rumah Terancam Dibongkar
19 Views
FOTO SAYUTI, ISTRI DAN SALAH SATU ANAK |
PANDEGLANG, NEWS METRO – Online – Akibat ingkar janji, puluhan rumah yang berdiri diatas tanah milik Sayuti seluas kurang lebih 3000 meter yang ada di Blok Masjid, desa Carita,Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dalam waktu dekat akan dibongkar.
“Kami akan memberikan waktu satu minggu terhitung mulai hari Sabtu tanggal 6 September 2014 kepada para pemilik rumah untuk mengosongkan lahan tersebut.
Kalau tenggang waktu yang kami berikan tidak di indahkan, maka demi tegaknya hukum, terpaksa petugas Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang akan melakukan pembongkaran paksa.”
![]() |
DUA RUMAH YANG TERANCAM DIBONGKAR |
Demikian dikatakan Boy Laloan, Ketua tim kuasa Sayuti kepada News Metro Kamis siang (4/9) di desa Carita, usai mendampingi H. Dudi Darmaji, SH, petugas Juru Sita PN Pandeglang saat meninjau puluhan rumah yang akan dibongkar.
H. Dudi Darmaji yang ditemui News Metro saat meninjau puluhan rumah yang masuk dalam daftar pembongkaran mengakan, pembongkaran tersebut terpaksa akan dilakukan juru sita PN Pandeglang atas permintaan tim kuasa pemilik tanah.
Hal tersebut dilakukan, kata Dudi, dikarenakan surat pernyataan yang dibuat para pemilik rumah pada hari Rabu tanggal 26 September 2013 lalu didepan pejabat PN Pandeglang dan aparat terkait lainnya untuk membayar tanah tersebut, hingga sekarang tidak direalisasi. Lanjut H. Dudi.
“Kasian benar pak Sayuti, punya tanah banyak, tapi karena tanahnya dirampas orang, terpaksa dia dan keluarganya harus tinggal dirumah kontrakan.” Ujar rekan Sayuti yang sehari – hari dikenal dengan panggilan Abah Urip.
”Selama ini saya telah ditipu sama orang – orang yang menempati tanah saya, coba lihat, walaupun mereka sudah membuat surat perjanjian kesanggupan untuk membayar tanah saya didepan petugas PN Pandeglang, tapi mereka masih berani ingkar janji.
Karena mereka sudah nipu saya, maka sekarang tidak ada kompromi lagi, untuk itu, dari hasil perundingan dengan tim kuasa saya, disepakati bahwa semua bangunan yang berdiri diatas tanah saya, sesuai keputusan PN Pandeglang semuanya harus dibongkar.” Ujar Sayuti, yang diamini oleh Aman alias Almahera, Ketua RT. 09/03 desa Carita.
Dari hasil pemantauan News Metro Kamis siang (4/9) sekitar jam 13.00 Wib dilapangan, terlihat kondisi Sayuti sangat memprihatinkan. Pasalnya, selain tinggal di rumah kontrakan, sehari – hari Sayuti harus berjualan bubur ayam untuk menghidupi istri dan kedua anaknya yang masih kecil. Padahal, Sayuti memiliki tanah warisan peninggalan orang tuanya puluhan tahun lalu sangat besar.
Sedangkan Boy Laloan yang ditemui ditempat terpisah, dikatakannya, karena masalah ini sudah diserahkan kepada timnya, maka sesuai Berita Acara Eksekusi/Pengsongan Nomor : 03/BA. Eksekusi/G/2007/PN.Pdg Jo. Nomor : 14/Pdt.G/2004/PN.Pdg. Semua bangunan yang berdiri diatas tanah Sayuti akan dibongkar. Namun sebelum dibongkar, lanjut Boy, timnya memberikan waktu selama tujuh hari kepada mereka untuk mengosongkan lahan tersebut. Jika dalam waktu yang diberikan tidak juga dikosongkan, terpaksa petugas eksekusi akan melakukan pembongkaran secara paksa atas semua bangunan yang ada diatas lahan milik Sayuti. Jelas Boy.
Sementara puluhan pemilik rumah yang ditemui NewsMetro untuk diwawancarai terkait rencana pembongkaran tersebut, enggan berkomentar.
“Kami enggak mau berkomentar pak.” Ujar salah satu wanita setengah baya kepada News Metro Online. TIM