PENAMPUNGAN KAYU ILEGAL LOGING ANTAR PROVINSI SEMAKIN MERAJALELA
16 Views
Salah satu pekerjaan rumah buat Kapolres Karimun
KARIMUN, RIAU NM ONLINW – Disahkannya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan harus mampu dijadikan senjata bagi aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku illegal logging. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu sepanjang sesuai koridor hukum diyakini akan dapat meminimalisir praktek illegal logging. Menyadari pentingnya peranan hutan dalam masyarakat serta untuk menciptakan ketertiban dan kemanan masyarakat, Pemerintah harus tidak berpangku tangan melainkan bertindak dan mengambil langkah baik preventif maupun represif untuk menanggulangi praktek illegal logging yang telah lama terjadi. Bencana-bencana banjir yang terjadi dewasa ini, salah satu akibat dari ulah tangan-tangan perusak alam, seperti pembalakkan hutan. UU no 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yaitu pasal 50 ayat 3 berbunyi setiap orang dilarang:
Huruf (e) : menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa
memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Huruf (h) : mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama- sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
diancam dengan pidana pasal 78 ayat (5) berbunyi :Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal 78 ayat (7) berbunyi :Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Permasalahan praktek ilegal loging yang sudah merusak hutan bahkan menyebabkan banjir dan erosi dimana-mana akan terus menjadi ancaman alam. Maka diminta kapolres untuk menindak lanjuti permasalah penampung ilegal loging yang berada di Desa Pangke Barat kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Joko pemilik pang long, pelaku penimbunan kayu ilegal loging yang berasal dari pulau serapung kabupaten Kampar, dan kabupaten Meranti Provinsi Riau hampir setiap minggu tidak henti-hentinya kayu masuk di pang long milik Joko tersebut. Diduga usaha joko dibeking oleh oknum aparat penegak hukum.
Saat awak media melakukan investigasi usaha milik joko, kayu tersebut dikirim dari Kabupaten Kampar dan Kabupaten Meranti Provinsi Riau dengan cara diikat di lambung kapal kemudian ditarik dengan menggunakan kapal pompong. Dan ada juga dengan cara kayu tersebut dimuat memakai kapal bertonase 50 Ton. Kapal-kapal tersebut diperhitungkan tiba di desa Pangke Barat Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau pada saat tengah malam ketika warga masyarakat sekitar sedang tidur nyenyak. Pada saat awak media mempertanyakan kepada salah seorang pekerja di panglong joko yang tidak mau disebut namanya, mengatakan kepada awak media setiap pompong yang memuat kayu log datang di panglong milik joko pada waktu tengah malam. Kayu-kayu tersebut berasal dari Kabupaten Kampar dan Kabupaten Meranti. Kayu tersebut tidak memiliki dokumen-dokumen resmi dari instansi berwenang. Bahkan untuk memperlancar usahanya dan mengelabui masyarakat agar kayu tersebut terkesan memiliki izin resmi, kayu milik Joko bernaung di CV. Karimun Baru, yang terletak di Desa Pangke Barat Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Sekali lagi diduga permainan tersebut dibeking oleh oknum-oknum tertentu untuk melancarkan usahanya.
Kayu log tersebut setelah sampai di panglong, di kelola dan dijadikan papan, bloti, pintu, dan kosen. Kemudian setelah kayu log itu jadi dikelola didistribusikan dengan menggunakan transportasi berupa lori dan pickup disuplay ke toko-toko bangunan yang berada di sekitar pulau Karimun.
Dari penelusuran yang dilakukan oleh awak media ini, salah satu toko yang menampung kayu ilegal tersebut adalah gudang milik toko Bali Jaya. Kayu tersebut diangkut dengan menggunakan mobil pickup melewati jalan utama ironisnya didepan kantor polsek Meral tetapi aparat kepolisian seakan tutup mata.
Pada saat awak media mempertanyakan kepada pemilik panglong tersebut yang bernama Joko, ia tidak mau bicara dengan awak media.
Pantauan awak media dalam satu minggu kayu yang masuk ke panglong Joko sampai ratusan ton. Kayu tersebut diduga hasil pembalakan hutan di desa serapung kabupaten Kampar dan kabupaten Meranti Provinsi Riau. Setiap kayu ilegal yang memasuki pantai desa pangke Barat kecamatan Meral Barat, tidak ada satu pun aparat atau petugas yang berwenang memeriksa, seakan-akan para petugas sudah diamankan oleh Joko agar praktek ilegal loging itu lancar. Setiap harinya mobil angkutan yang membawa kayu ilegal milik joko lalu lalang melewati jalan menuju ke Tanjung Balai Karimun bahkan lewat depan kantor Polres Karimun tidak pernah dihalangi oleh petugas yang berwenang. (STANLY DAN TPR)