Terkait Dugaan Penggelapan Anggaran MAMI, 23 Anggota DPRD Boltim Jadi Tersangka
22 Views
BOLTIM, SULUT,NM Online — Pasca ditetapkannya 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boltim plus Tiga (3) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam dugaan penyelewengan Dana Makan Minum (Mami) sejumlah elemen meminta agar Polres Bolmong segera melakukan penahanan. Pasalnya, jika para tersangka dibiarkan tidak ditahahn, maka dapat dipastikan mereka akan kembali merugikan uang Negara. Pasalnya, saat ini ke-17 anggota DPRD yang sedang tersandung kasus seperti SA alias Sof, JT alias Jem, SK alias Sun dan RM alias Rio, masih menggunakan fasilitas negara seperti Mobil Dinas serta fasilitas – fasilitas Negara lainnya. Nah! Dengan begitu, kerugian akan lebih bertambah.
“Kami minta Polres Bolmong secepatnya melakukan penahanan kepada 20 anggota DPRD tersebut. Sebab kalau tidak, maka kerugian negara akan semakin banyak mereka gunakan,” tegas Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) Boltim, Rustaman Paputungan.
Lanjutnya,
mereka bukan hanya memakai fasilitas negara yang bisa menambah kerugian, melainkan agenda mereka untuk keluar daerah pasti tidak akan hilang. Termasuk studi banding atau jenis perjalanan dinas lainnya. “Apalagi mereka (anggota DPRD) ini doyan pelisir keluar daerah. Maka bayangkan saja kerugian daerah jika mereka tidak secepatnya ditahan,” tutup Paputungan.
Selain Paputungan, aktifis pemerhati Boltim, Irfan Mokoagow juga meminta Polres Bolmong agar tidak pilih kasih menindak 17 anggota legislatif ini. “Kalau mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti mereka sudah jelas bersalah. Maka sebaiknya mereka ditahan saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, SM alias Sumardia mengaku kaget jika mereka ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku. “Kami prihatin dan kaget. Namun kami tetap menghormati proses hukum yang ada. Namun yang jelas sesuai pemeriksaan BPK, tidak ada kerugian Negara, karena sudah dikembalikan dan dana tersebut hanya sedikit, tidak lebih dari Rp 9 juta. Hanya kesalahan surat pertanggungjawaban yang tidak benar dan bukan dewan yang buat,” kata SM.
Seperti diketahui, 23 tersangka yang baru ditetapkan Polres Bolmong pasca gelar perkara Jumat (26/07) lalu adalah DD selaku Pengguna Anggaran (PA), JG selaku Kuasa Penggguna Anggaran, SU selaku PPTK. Serta 20 anggota DPRD lainnya yakni, SK, LB, SP, RL, SA, RL, MM, MM, SS, FO, SS, AS, SM, LR, LM, TS, MD, RM, JT dan DS.
Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan menegaskan, proses saat ini sedang berjalan, termasuk penguatan bukti – bukti. Mereka dijeblos ke tahanan atau tidaknya, tergantung dari pemeriksaan penyidik. “Tergantung penilaian penyidiklah, kalau memang mereka harus dutahan ataun tidak ,” akunya.(hen/hasan)
“Kami minta Polres Bolmong secepatnya melakukan penahanan kepada 20 anggota DPRD tersebut. Sebab kalau tidak, maka kerugian negara akan semakin banyak mereka gunakan,” tegas Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) Boltim, Rustaman Paputungan.
Lanjutnya,
mereka bukan hanya memakai fasilitas negara yang bisa menambah kerugian, melainkan agenda mereka untuk keluar daerah pasti tidak akan hilang. Termasuk studi banding atau jenis perjalanan dinas lainnya. “Apalagi mereka (anggota DPRD) ini doyan pelisir keluar daerah. Maka bayangkan saja kerugian daerah jika mereka tidak secepatnya ditahan,” tutup Paputungan.
Selain Paputungan, aktifis pemerhati Boltim, Irfan Mokoagow juga meminta Polres Bolmong agar tidak pilih kasih menindak 17 anggota legislatif ini. “Kalau mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti mereka sudah jelas bersalah. Maka sebaiknya mereka ditahan saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, SM alias Sumardia mengaku kaget jika mereka ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku. “Kami prihatin dan kaget. Namun kami tetap menghormati proses hukum yang ada. Namun yang jelas sesuai pemeriksaan BPK, tidak ada kerugian Negara, karena sudah dikembalikan dan dana tersebut hanya sedikit, tidak lebih dari Rp 9 juta. Hanya kesalahan surat pertanggungjawaban yang tidak benar dan bukan dewan yang buat,” kata SM.
Seperti diketahui, 23 tersangka yang baru ditetapkan Polres Bolmong pasca gelar perkara Jumat (26/07) lalu adalah DD selaku Pengguna Anggaran (PA), JG selaku Kuasa Penggguna Anggaran, SU selaku PPTK. Serta 20 anggota DPRD lainnya yakni, SK, LB, SP, RL, SA, RL, MM, MM, SS, FO, SS, AS, SM, LR, LM, TS, MD, RM, JT dan DS.
Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan menegaskan, proses saat ini sedang berjalan, termasuk penguatan bukti – bukti. Mereka dijeblos ke tahanan atau tidaknya, tergantung dari pemeriksaan penyidik. “Tergantung penilaian penyidiklah, kalau memang mereka harus dutahan ataun tidak ,” akunya.(hen/hasan)