SEMPRAWUTNYA SIDANG TILANG “DI PENGADILAN NEGERI PATI
3 Views
Pelaksanaan Sidang di PN Pati |
Pati, Nesw Metro – Pelaksanaan Sidang Tilang SIM dan STNK yang terkena razia Polantas Pati dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pati. Kurangnya kesadaran pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Pati memang cukup tinggi. Hal tersebut terlihat dari pantauan News Metro saat berada di PN Pati di mana membludaknya masyarakat yang mengikuti sidang tersebut.
Menurut pria berinisial M (35), warga Pemalang yang terkena Razia, dikatakannya bahwa proses pengambilan surat – surat kendaraan yang terkena tilang di PN Pati sangat mudah. Pasalnya para pelaku pelanggaran lalulintas hanya diminta oleh petugas PN untuk membayar 40 sampai 50 ribu rupiah tanpa mengikuti sidang.
”Saya kesini bermaksud untuk mengikuti sidang, sesampainya disini, ga taunya saya cuma dimintai 50 ribu rupiah oleh petugas terus SIM saya dikasih. Ujar pria warga Pemalang ini. Seperti halnya penuturan pria berinsial M, hal senada disampaikan juga oleh pria warga Pati berinisial T (40). Menurutnya, ia juga diminta oleh petugas PN untuk membayar 40 ribu rupiah tanpa mengikuti sidang. “Saya disuruh membayar 40 ribu rupiah, padahal pelanggaran saya cuma karena tidak menyalakan lampu depan. Ujar pria pengendara sepeda motor ini kepada News Metro.
Pelaksanaan sidang tilang di PN Pati terkesan tanpa kejelasan, pasalnya pelanggaran yang mereka lakukan tidak diputuskan melalui sidang. Hanya menyerahkan bukti tilang dan membayar uang denda 40 hingga 50 ribu rupiah, perkara langsung selesai. Proses pengambilan surat – surat kendaraan tanpa melalui sidang di PN Pati ini bagaikan siluman. Para pelaku pelanggaran lalulintas tidak mengetahui persis berapa sebenarnya denda yang harus mereka dibayar. Berkaitan dengan itu masyarakat mengharapkan agar semua yang terkena tilang harus mengikuti sidang. Hal tersebut dimaksudkan agar mereka dapat mengetahui pasal yang dilanggar dan berapa denda yang harus dibayar, lanjut T (40) warga Pati. (Team News Metro Pati)