HOT NEWS

Dua Oknum Polisi Terlibat Narkoba

15 Views

Semarang, News Metro Online
Terlibat narkoba dua orang polisi di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jateng terancam dipecat. Pasalnya, keduanya terbukti memasok narkoba jenis sabu, serta pil ekstasi.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng, Kombes Alex Alim Rewos kepada wartawan, Senin (22/10).
Ia menjelaskan, kedua anggota tersebut masing-masing bernama
Bripka Imam, anggota Polrestabes Semarang, dan Bripka Sanyoto, anggota Polres Cilacap.
“Dua anggota tersebut dipastikan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat serta mendapat sanksi pidana,” kata Kombes Alex Alim Rewos.
Alex mengungkapkan selain dua polisi tersebut, anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng masing-masing berpangkat AKP dan Bripda juga dijatuhi sanksi disiplin karena terbukti mengonsumsi narkoba.
Menurutnya, keempat anggota Polri tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda pada bulan Agustus 2012 dan telah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.
“Dua anggota Ditreskrimsus Polda Jateng hanya akan dikenai sanksi disiplin karena tidak ditemukan barang bukti dan masih lemah untuk dilakukan proses pidana,” ungkapnya.
Ia menambahkan, periode Januari hingga September 2012, pihaknya sudah menangani enam anggota Polri di jajaran Polda Jateng yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba, kami tidak main-main. Jika terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas tiga bulan maka akan dipecat,” tegasnya.
Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes John Turman Panjaitan menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan empat anggota polisi itu bermula dari penangkapan Bripka Sanyoto di Cilacap.
Dari pengembangan penangkapan tersebut, kami dapat menangkap tiga anggota polisi lainnya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Berkas pemeriksaan Bripka Sanyoto telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap, sedangkan berkas Bripka Imam dilimpahkan ke Kejari Semarang sesuai tempat kejadian perkara,” kata John.
Masing-masing tersangka akan menjalani proses persidangan di peradilan umum seperti masyarakat biasa. (Tim)
BACA JUGA  BBM di Pagar Alam Langka, SPBU Kewalahan

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *