Polres Kota Pagar Alam Ringkus Pengedar Ganja
24 Views
Pagar Alam, (Sumatera Selatan), News Metro
Tiga Tersangka berikut barang bukti yang diamankan Aiptu Tony priyatno. |
Kerja keras jajaran ke Polisian Kota Pagaralam Bidang Narkoba berhasil dengan gemilang karena tertangkap nya pelaku pengedar ganja siap pakai sebanyak 1Kg dari tangan YONSEN HALIM alias Hansen , warga Desa Beringin sakti ( Simpang Manak ) Kel .Ulu Lurah Kecamatan Dempo Selatan .
Keberhasilan ini menurut AIPTU . TONY PRIYATNO yang di dampingi Kanit Narkoba IPDA .JONI INDRAJAYA , berkat kerja sama mereka dengan
POLSEK Pagaralam Utara .
POLSEK Pagaralam Utara .
Pelaku pengedar Narkoba 1 kg , sdr. Yonsen ini melanggar pasal 111.114 ,yang terancam hukuman seumur hidup dan sekurang kurang nya 20 tahun penjara. Pengedar ganja ini di sinyalir suda lama mengedarkan Narkoba Jenis ganja in, di kamuflase dengan pekerjaan nya sehari hari menjual Krupuk keliling daerah baik Kota Pagaralam Maupun sampai ke Kab.Empat Lawang , Kota Pagaralam dan Kab. Empat Lawang yang di kelilingi oleh Bukit Barisan masi banyak Hutan rimba dan tanah perkebunan Rakyat yang sangat luas. Mungkin diantara ini terdapat perkebunan Ganja , dengan keterbatasan anggota ke polisian untuk memonitor kawasan yang sangat luas, maka Kasat Nakoba AIPTU .Toni Priyatno, mengharap bantuan masyarakat, para rekan Pers , dan LSM. Kerja sama nya sangat di harapkan sehingga jangan ragu untuk melaporkan kepada kami ,kalau ada bukti yang akurat di manapun tempat nya akan kami telusuri walau di tengah rimba atau di dalam jurang sekali pun.
Masalah sabu sabu belum lama ini 2 orang ikut di ciduk, satu paket sabu seharga Rp.400.000 ,- disita dari tangan Tika 23 tahun warga desa Dusun Pagaralam Kec. Pagaralam Utara. Dari hasil pengembangan diperoleh keterangan bahwa dia membeli barang haram tersebut dari Satriawan 35 th warga Dempo Reokan yang sehari hari bekerja di Penginapan Mimi. Ketika ditanya dari siapa dia mendapatkan asal sabu sabu itu, menurut Kanit Narkoba IPDA. Jony Indrajaya, masi dikembangkan. Para pemakai sabu sabu ini menurut Jony, akan di jerat dngan pasal 111.112. Masyarakat Kota Pagaralam mengharapkan agar Kasus ini betul betul di tuntaskan agar para pelaku, juga pemakai menjadi jera, sehingga Kota Pagaralam betul betul menjadi Besemah ( Bersih Sejuk Aman dan Ramah ) yang bebas dari segala macam bentuk narkoba .
Selamat bertugas Jajaran Polresta Pagaralam jangan keberhasilan menjadi lengah, jadikan keberhasilan untuk momotivasi semangat kerja . (Pusri)