Dinas Pekerjaan Kota Dumai Masih Ikuti INPRES (Instruksi Peresiden)
13 Views
![]() |
Kepala Dinas PU Kota Dumai, Joni Amdani |
Dinas Perkerjaan Umum (DPU) Kota Dumai masih mengikuti petunjuk Surat edaran LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Intruksi Presiden Nomor 17 tahun 2011, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2012.
Bedasar kan SE KaLKPP dan Inpres tersebut di nyatakan jumlah Paket yang harus di lakukan dengan sistem pengadaan elektronik (e-Procurement), inilah aturan yang merupakan pedoman bagi seluruh instansi Pemerintah di dalam melaksanakan progam pengadaan elektronik.
Di point ke 2 surat edaran LKPP berbunyi, mulai tahun 2012 Pemerintah Daerah (PEMDA) Wajib melaksanakan
Barang /Jasa, secara elektronik melalui LPSE sekurang Kurang nya 40% dari seluruh nilai pengadaan Pemda.
Hal yang sama pun di ditegaskan Kepala Dinas PU (Pekerjaan Umum) Dumai, Joni Amdani kepada ZAMRUDTV di ruangan kerja nya belum lama ini. Kadis PU mengatakan, “Paket yang di bawah Rp 750 Juta masih di lakukan secara manual, yang di atas Rp 750 Juta kita lakukan secara LPSE yang sesuai dengan katagori 40% tersebut,” tegasnya nya.
Sedang kan sistem lama yang sedang dilaksana kan oleh dinas PU adalah lelang secara manual, seperti pendaftaran lelang memasuki penawaran di dalam kotak, dan pembelian Bestek di toko Foto Copy yang sesuai dengan yang tertera di papan pengumuman lelang. (Lely)