HOT NEWS

Terkait Pemberitaan Dugaan Penyimpangan Dana Jurnalis Rp. 5 Milyar, Oknum Pemkab Bengkalis Tindas Wartawan

2 Views
Ilustrasi.

Bengkalis, News Metro Online
Terkait pemberitaan di salah satu media “‘Harian”  tentang dugaan penyelewengan ‘anggaran media’ yang dikucurkan melalui APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 5 Milyar, Basri selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) akhirnya angkat bicara.

Saat dikonfirmasi News Metro beberapa waktu lalu diruang kerjanya Basri  mengatakan, “Sah-sah saja kalau hal tersebut diberitakan oleh wartawan, karena dana yang begitu besar untuk media ditelan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Terkait pemberitaan di salah satu media Harian  menurut Basri  tidak benar,  karena itu hanya merupakan isu.  “Itukan berita  Solihin, sekarang beliau dengan karmanya mendekam dalam penjara.” Ujar Basri.
Sementara  Ketua Lembaga INDEPENDENT TIME yang bergerak dibidang Pengawasan Aset Daerah,
 Abdul Hamid berpendapat lain. Abdul Hamid mengatakan, “saya minta kepada Kabag Humas Kabupaten Bengkalis (Basri-red) harus Transparan , dan jangan sekali-kali melontarkan kata-kata yang tidak pantas di ucapkan agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap Publik. KPA dan PPTK seharusnya singkron, bukanya saling lempar bola, ujar Hamid.
Abdul Hamid menambahkan, “Saya selaku Ketua Lembaga INDEPENDENT TIME Kabupaten Bengkalis menegaskan kepada seluruh Wartawan khususnya Kabupaten bengkalis jangan
lah mementingkan diri sendiri. Menurut Saya terkait pemberitaan yang diterbitkan salah satu media Harian  Tanggal 13 februari sudah sesuai dengan bukti-bukti, dan pihak Kabag Humas Kabupaten Bengkalis bisa menyampaikan hak jawabnya sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers,” paparnya.
“Disamping itu juga diminta kepada pihak BPK dan Inspectorat Kabupaten Bengkalis agar segera memeriksa Kabag Humas Kabupaten Bengkalis,” tegas Hamid.
Ketua PWI Kabupaten Bengkalis, Fadli sewaktu di konfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan, terkait pemberitaan yang diterbitkan Media Harian beberapa waktu lalu, saya meminta agar pihak Pejabat Kabupaten Bengkalis Khususnya Kabag Humas agar menggunakan hak jawabnya dan memberikan data-data yang kongkrit,  bukan sebaliknya malah mengadu domba insan Pers khusunya di Kabupaten Bengkalis. Yang jelas kita selaku Wartawan mempunyai kode Etik . “Dan Saya juga membaca berita tersebut sesuai dengan fakta,” paparnya.
Sikap diskriminatif dari Pemkab Bengkalis ini sunguh sangat menyayat hati, pasalnya pemerintah yang seharusnya memberikan keterbukaan kepada publik di era reformasi ini, dimana insan pers melalui media yang adalah wadah penyampaian aspirasi publik malah disalah artikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Padahal sudah jelas tertuang dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 BAB II Tentang Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers Pasal 4 Ayat 1 sampai 4 yang mengatakan, (1) Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. (2) Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. (3) untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan, gagasan dan informasi. (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. (Tim)

BACA JUGA  Perda Izin Mendirikan  Bangunan Nyaris Tidak Diberlakukan, Banyak Bangunan Liar Di Depok Tidak Ditertibkan.

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *