HOT NEWSKABUPATEN LAHAT

Bupati Lahat Cik Ujang Bantah Gunakan Ijazah Palsu

27 Views
Surat Keterangan Resmi Yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi  Tanggal 6 April 2020

JAKARTA, NEWSMETRO.CO – Teka-teki Izasah palsu Bupati Lahat, Cik Ujang yang pada tahun 2019 lalu ramai diperbincangkan masyarakat Kabupaten Lahat, hingga  kini belum terjawab.

Dari hasil konfirmasi Tim NEWSMETRO.CO di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Jalan Letjen S, Parman Jakarta Barat beberapa waktu lalu, salah satu Pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang temui Tim NEWSMETRO.CO menjelaskan, sesuai dengan Surat Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 595/DS.I/T/2007 tanggal 27 Februari 2007 menjelaskan perihal Larangan “Kelas Jauh.”

Didalam surat tersebut kata Pejabat ini, ditegaskan tentang  larangan penyelenggaraan pendidikan model “Kelas Jauh dan Kelas Sabtu – Minggu” dan penetapan bahwa Ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi pegawai negeri.

Jadi merujuk pada Surat Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tersebut, katanya, Ijazah  yang dikeluarkan oleh Universitas Syakhyakirti Palembang  tidak sah dan tidak dapat digunakan, apa lagi untuk pencalonan kepala daerah.

Sementara ditemui ditempat terpisah, Ketua KPU Pusat Arief Budiman yang dikonfirimasi NEWSMETRO.CO  terkait  adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Lahat, Arief mengatakan, selain dikenakan pidana, meski telah dilantik akan dicabut  haknya sebagai Bupati terpilih.

“Jika terbukti secara hukum seorang bupati menggunakan ijazah palsu saat pencalonan,  maka selain dikenakan sanksi pidana, juga akan dicabut haknya sebagai bupati meski sudah dilantik.” Lanjut Ketua KPU Pusat ini.

Yang menjadi pertanyaan, padahal  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi  telah mengeluarkan surat keterangan dimana Ijazah model kelas  jauh yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti tidak sah dan tidak dapat digunakan, namun  beredar informasi bahwa  pada laman PDDIKTI  KEMEMDIKBUT.go.id nama Cik Ujang tertera sebagai mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang angkatan 2009 dan telah lulus S1 Ilmu Hukum.

BACA JUGA  TAPD dan BPKAD Diminta Bertanggung Jawab Akibat Kelalaian Pemerintah, Masyakat Nias Utara Dirugikan Rp. 22 Miliar

Namun sayangnya,  ketika hal tersebut akan dikonfirmasi NEWSMETRO.CO, Bupati Lahat Cik Ujang  selalu tidak berada di tempat. Hingga berita ini diturunkan, Bupati tersebut belum dapat ditemui. (D 70 NI-K)

 

 

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *