HOT NEWSMETRO KOTA DEPOK

Terkait Dengan Dugaan Pungli,  Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Akan Laporkan Oknum KUA Limo Kota Depok Ke Tim Saber Pungli

19 Views
Johnny Kuron, Wasekjen DPP Laki P. 45 (Empat dari Kanan) bersama Personilnya.

DEPOK, NEWSMETRO.CO – Terkait dengan adanya aksi Pungutan Liar (Pungli) di Kantor Urusan Agama  (KUA) Kecamatan Limo Kota Depok,  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki P. 45) akan melaporkan oknum petugas KUA Limo ke tim Saber Pungli.

Hal tersebut dikatakan Johnny Kuron, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Laki P. 45 kepada tim NEWSMETRO.CO lewat telepon selulernya Rabu sore  (25/09/2019).

“Benar dalam waktu dekat  tim Laki P. 45  akan melaporkan dua oknum KUA Limo yakni Soleh dan Solahudin  yang meminta uang nikah sebesar Rp. 400.000 dari semula 700 ribu rupiah yang  diminta,” imbuh Johnny.

Kantor KUA Kec. Limo Kota Depok

Menurut Johnny, kalau aksi pemerasan yang dilakukan kedua oknum tersebut tetap dibiarkan, dan tidak  dilaporkan kepada yang berwajib, maka tidak menutup kemungkinan akan bermunculan  korban – korban berikutnya.

Selain itu, jika tetap dibiarkan ,maka dikuatirkan akan semakin menyuburkan praktek – praktek pungli yang diduga dilakukan oleh oknum – oknum KUA di Kecamatan Limo, jelas nya.

Johnny menambahkan, selain melaporkan kepada yang berwajib, Laki P. 45 juga akan menggiring masalah ini kepada Kementerian  Agama Republik Indonesia,  tujuannya agar  oknum – oknum yang bermental korup di KUA Limo dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami Laskar Anti Korupsi P. 45  tidak  main – main dengan masalah korupsi. Terkait dengan itu kami akan membuktikan keseriusan   Lembaga kami  untuk melaporkan  kasus KUA Limo ini kepada Kementerian Agama RI.” Lanjut Wasekjen DPP Laki P. 45 ini.

Kepada NEWSMETRO.CO Johnny memaparkan, aksi Pungli tersebut terungkap berawal saat ia dikuasakan oleh dua calon pengantin yaitu, Saprudin dan Diana Marsela untuk mengurus surat perkawinan di KUA Limo beberapa waktu lalu.

BACA JUGA  Beredar di media Sosial, Polisi Grebeg Pabrik Air Zam-Zam Palsu di Batang Jawa Tengah.

Seusai menyerahkan berkas, katanya ia dikagetkan dengan ucapan oknum KUA bernama  Soleh yang meminta  uang administrasi Wali Hakim sebesar Rp. 700.000.

“Biaya nikahnya kan gratis, tapi karena ayah pengantin wanita tidak ada, maka harus pakai wali hakim dari KUA. Untuk Wali Hakim nya 400 ribu rupiah dan 300 ribu rupiah lagi buat uang bensin pegawai. Uangnya nanti bapak kasih langsung aja sama Kepala KUA setelah akad nikah, karena dia yang akan menjadi Wali Hakim.” ujar Johnny kepada tim NEWSMETRO.CO menirukan ucapan Soleh.

Lucunya lagi, kata Johnny, padahal saat akad nikah Jumat (20/9/2019) tidak menggunakan Wali Hakim, tapi  Penghulu yang belakangan diketahui bernama Solahudin ini tanpa malu meminta uang sebesar Rp. 400.000 kepada Wakil Sekjen Laki P. 45 yang juga Penasihat DPC Kota Depok Ikatan Penulis dan Jurnalistik Indonesia ini.

“Beberapa menit menjelang akad nikah, saya dipanggil oleh Penghulu itu ke salah satu ruangan di kantor KUA, intinya ia mempertanyakan permintaan uang  sebesar 600. Ribu rupiah yang sebelumnya sudah disampaikan oleh Soleh.”

Usai pernikahan, lanjut Johnny, kembali ia dipanggil oleh Solahudin diruangan yang sama untuk memita uang 600 ribu tersebut. Namun karena tidak menggunakan Wali Hakim, lantas ia hanya memberikan 300 ribu rupiah.

Merasa kurang dengan pemberian tersebut, dan Penghulu ini terus memaksa meminta tambahan, akhirnya uang 100 ribu yang tinggal selembar di dompet Wasekjen Laki P. 45 ini diberikan kepada Penghulu tersebut, imbuhnya.

“Sejak pendaftaran hingga penyelahan uang saya vidiokan semua. Hal ini saya lakukan, lanjut Johnny, sebab sebelumnya sudah  ada informasi  dari masyarakat bahwa beberapa oknum di KUA ini diduga sering meminta uang kepada para calon pengantin.”

BACA JUGA  SMK Negeri 5 Manado Memiliki Program Unggulan Karya Tekstil Dan Kayu

“Saya aja yang jelas – jelas mereka tau seorang jurnalistik masih di Pungli, apa lagi masyarakat awam yang sama sekali tidak mengetahui kalau dalam PP 48 tahun 2014 proses pernikahan di KUA tidak dipungut biaya sepeserpun oleh Pemerintah kecuali di hari libur,” kata Johnny.

Anehnya, saat dikonfirmasi  tim NEWSMETRO.CO Rabu (25/9/2019), di depan Kepala Seksi, baik  Soleh maupun Solehudin tidak mau mengakuinya. Begitu pun dengan Kepala KUA Limo yang terkesan membela kedua bawahannya seolah – olah kedua bawahannya tersebut tidak menerima uang pungli meski sudah diperlihatkan  Vidio bukti penerimaan uang oleh Solahudin.

Dipenghujung wawancara dengan NEWSMETRO.CO Johnny mengatakan  saat ini laporannya sudah selesai diketik, usai di jilid  dan ditanda tangan,  lantas tim Laki P. 45  akan menyerahkannya kepada tim Saber Pungli berikut buti rekaman Vidionya.

“Kalau mereka tetap membantah, gak apa, nanti kita buktikan di Pengadilan. Secara phisikologis tidak ada maling yang mau mengakui kesalahannya, kalau mengaku pasti penjara penuh.” Tegas Johnny,  Wasekjen DPP Laki P. 45 ini sembari melemparkan senyum kecil khasnya kepada tim NEWSMETRO.CO. (Faldy/Isma/Henky)

 

 

 

 

 

 

 

 

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *