HOT NEWS

MA Tetapkan Walikota Depok Cacat Hukum, Nurmahmudi Terancam Dicopot

4 Views

Forum Komunikasi Depok Bersatu (FKDB) di bawah koordinator Lapangan Samsul Marasabessy unjuk rasa di Kantor Wali Kota Depok  awal bulan agustus di hari ke 14 bulan Ramadhan,  dengan tuntutan COPOT NURMAHMUDI ISMAIL  dari kursi Walikota Depok karena Tidak Sah Menurut Hukum. Foto (L. M. Lutfi/Bessy)
Depok, News Metro
Proses pemilukada Kota Depok serta proses pelantikan Nurmahmudi Ismaildan Mohammad Idris AbdulSomad sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok masih terus memunculkan masalah masalah hukum, bahkan belum lama ini Mahkamah Agung(MA)telah mengeluarkan Surat Putusan yang meminta
Pemilukada Kota Depok diulang, itu terlihat jells putusan nomor 14k/TUN/2012 tanggal 4 juli 2012 MA membtalkan keputusan penggugat yaitu KPU Kota Depok, dengan membatalkan dan memerintahkan agar mencabut keputusan nomor 18/Kpts/R/KPU-kota/011.329181/2010 yang dikeluarkanoleh tergugat tanggal24 agustus 2010 tentang penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilukada Depok 2010.
Sehubungan dengan adanya permasalahan permasalahan hukm tersebut dan dengan melihat adanya fakta fakta yang terhimpun ampai saat ini, maka kami selaku masyarakat Depok yang tergabung dalam Forum Komunikasi Depok Bersatu(FKDB) menyatajkan bahawa Nurmahmudi ismail dan Mohammad Idris Abdul Somad Tidak sah sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok karena MK telah menolak Eksepsi yang diajukan oleh termohon yaitu Nurmahmudi Ismail an Mohammad Idris Abdul Somad dan termohon terkait KPU Depok, itu artinya MK tidak pernah mensahkan pleno KPU Depok yang memenangkan Nurmahmudi Ismail dan Mohammad Idris Abdul Somad, dan MA membatalkan SK KPU Depok dalam tahapan Pemilukada Depok (KPU Depok cacat hukum), dan surat usulan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota depok yang diterbitkan oleh DPRD Depok ternyata diduga palsu (cacat politik), dan adanya cacat administratif yang dikarenakan calon Wakil Walikota yang di daftarkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan terdaftar di KPU Dpok adalah Mohammad Idris, tapi nyatanya yang tertera di dalam SK KEMENDAGRI adalah M. Idris Abdul Somad. Dan sebenarnya Nurmahmudi Ismail secara sadar dan sehat akal pikiran serta kepahamannya bahwa apa yang dilakukannya salah tapi tetap memaksakan diri untuk terus menjabat sebagai Walikota Depok, itu artinya yang dikedepankan adalah syahwat kekuasaan (cacat Moral), dan Hasan selaku ketua KPU Depok dan  Nurmahmudi Ismail serta Mohammad Idris Abdul Somad, Lembaga DPRD Depok, Gubenur Jawa Barat ( Ahmad Heryawan), Kemendagri telah melecehkan Putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga putusan MA tersebut di buat tidak berlaku di kota Depok.
Berdasarkan fakta fakta tersebut FKDB menuntut ;
          Usut tuntas dugaan kejahatan sistemik yang dilakukan Nurmahmudi Ismail dalam proses Pemilukada dan proses Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok.
          Tangkap pihak pihak yang terbukti benar telah melakukan kejahatan sistemik dalam Pemilukada dan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok, tanpa terkecuali termasuk Nurmahmudi Ismail.
          Tangkap Prihandoko ( Wakil ketua DPRD Depok) yang menanda tangani surat usulan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok dan di duga palsu karena tidak berstempel DPRD.
          COPOT Nurmahmudi Ismail sebagai Walikota Depok karena TIDAK SAH. (Laode/Bessy)
BACA JUGA  Bakul Sapi Tewas Tertabrak Truk Di Purwodadi- Blora KM 4

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *