HOT NEWS

BPK RI Temukan Penyimpangan APBD 146 M

19 Views

PONTIANAK, NEWS METRO = Hasil Audit  BPK  atas keuangan Kab.Landak Kalimantan Barat Tahun anggaran  2005 No 11/S/XIV.PNK.062006 tanggal 30 juni tahun 2006  ditemukan penyimpangan/Kebocoran APBD senilai Rp.146.982.016.750,-.Pemetaan pada dokumen tersebut terdapat berbagai “penyimpangan” terhadap Anggaran  Pendapatan  Belanja Daerah (APBD)  Kab.Landak Kalbar tahun 2005  yang ditetapkan  Perda no 7 tahun 2005  penjabaran atas APBD dilakukan melalui Peraturan Menteri  No 4 tahun 2005 tanggal 8 juli 2005,sedangkan perubahan APBD tahun 2005 ditetapkan dengan peraturan Daerah no 9 Tahun 2005,tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2005 yang dijabarkan melalui peraturan Bupati No 30 Tahun 2005 tanggal 15 Desember 2005 tentang penjabaran APBD Tahun 2005,ternyata telah menyimpang dari peraturan perundang-undangan,hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yaitu,Panjar pada tahun anggaran 2004 dan 2003 sebesar Rp 26.665.106,75 sampai dengan tanggal 18 juni 2006 belum dipertanggung jawabkan.
Temuan kasus penyimpangan keuangan daerah ternyata kepala daerah yang ketika itu dijabat oleh  KB 1 Kalbar selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah telah menyimpang pasal 20 UU no 15 Tahun 2004 didalam dokumen tersebut dinyatakan kebocoran itu terdiri dari penatausahaan arus Kas Bendahara Umum Daerah tidak dilakukan sebagaimana mestinya dan terdapat selisih  antara lebih perhitungan Anggaran ( Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dengan Kas daerah sebesar Rp 24.324.791.13 belum dapat dijelaskan,kesalahan ini ditunjang dengan factor-faktor sebagai berikut : a. Fungsi BUD dirangkap oleh bagian keuangan b. System pengendalian transaksi pengeluaran/Penerimaan Kas Daerah tidak memadai C.Pembukuaan Rekening Kas Daerah tidak melalui mekanisme pemberitahuan kepada DPRD D.Perbedaan sisa lebih perhitungan anggaran (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dengan sisa Kas sebesar Rp 24.324.791.220,13,- belum pernah dijelaskan. Temuan ini telah melanggar atau tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 29 Tahun 2002 ,yaitu pasal 32 Ayat (1).Pasal 33 ayat (1),Pasal 34 ayat (1)  dan hal tersbut mengakibatkan jumlah arus Kas tidak dapat ditelusuri  dan di uji maupun diyakini kebenarannya.
Beberapa pelanggaran yang tercantum dalam dokumen tersebut antara lain terdiri dari lima hal yaitu : Pertama. Terdapat Transaksi Pengeluaran Kas sebesar Rp 23.185.239.190.00,- Untuk SPM Tahun Anggaran 2004 dalam periode Tahun Anggaran 2005. Kedua,terdapat SPMU Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp 24.561.434,955.00 yang dicairkan dalam periode Tahun Anggaran 2006 kedua hal ini melanggar  Kemendagri No 29 Tahun 2002 bab.pasal 1 ketentuan huruf q  dan pasal ,huruf o. Ketiga, Penyanjian realisasi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (BH-PBB) sebesar Rp 19.757.006.980.00,- belum termasuk Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP.PBB) sebesar Rp 592.639.701.00,- dan temuan ini melanggar PP 105 tahun 2000 Pasal 11,Pasal2 dan Kemendagri No 29 Tahun 2002 Pasal 4. Keempat,Realisasi Belanja Negara Penunjang Operasional Kepala Daerah sbesar Rp 125.000.000,00,- tidak didukung bukti pertanggung jawaban .Hal ini melanggar PP 109Tahun 2000 Pasal 9 ayat (2) dan Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 Pasal38 ayat (2),pasal 49 ayat (1),Pasal 50. Keempat, pencairan Dana APBD sebesar Rp 631.105.100.00,- pada satuan kerja wakil bupati belum dipertanggung jawabkan. Kelima, Penghasilan Pimpinan dan APBD anggota DPRD melebihi ketentuan sebesar Rp 401.860.975.00,- melanggar PP No 37 tahun 2005 dengan perincian : (1) Biaya Kantor sebesar Rp 671.892.475,00,- Dibayarkan Pada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai tunjangan Daya dan Jas. (2) Realisasi Belanja Pemeliharaan alat-alat Angkutan sebesar Rp 319.861.000,00,-Dibayarkan sebagai tunjangan Biaya Bahan BakarMinyak (BBM) (3).Relisasi biaya Bantuan Pelatihan Kursus Ketrampilan sebesar rp 83.000.000,00,-dibayarkan untuk biaya pendidikan SI.S2 anggota DPRD (3). Realisasi khusus /Tunjangan  PPH 21 bagi pimpinan  dan anggota DPRD dibayarkan melebihi kewajiban pasal PPH 21 Rp 327.107.500.00,- (4) Relisasi belanja Sekretariat Derah tidak didukung bukti pertanggung jawaban sebesar Rp273.035.000.000,00- (5). Realisasi belanja Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 351.200.000,00dan tidak didukung bukti pertanggung jawaban sebesar Rp 548.957.000,00,-. Terdiri dari pertama Biaya Pakaian dinas sebesar Rp 51.800.000,00,- tidak sesuai ketentuan. Realisasi, Kedua belanja  Perjalanan Dinas sebesar Rp 244.000.000.00,- tidak sesuai peruntukkannya . Ketiga Realisasi biaya bantuan pelatihan dan kursus ketrampilan sebesar Rp 55.400.000,00,- dibayarkan kepada yang tidak berhak,keempat ,Pengeluaran sebesar Rp 548.957.000,00,-Tidak dapat dipertanggung jawabkan.
                                           (TIM)

BACA JUGA  Kapolda Jateng: Tim Gabungan   Akan Bubarkan Masyarakat Yang Berkerumun Rayakan Tahun Baru

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *