HOT NEWSMETRO SEMARANG

Gugatan Calon Sekdes Gagal Desa Tlogorejo Jakenan Pati, Akhirnya Dikabulkan PTUN Semarang

39 Views

SEMARANG.NEWSMETRO.CO – Sidang gugatan calon Sekretaris Desa (Sekdes)  yang gagal di desa Tlogorejo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati Jawa Tengah, akhirnya di kabulkan PTUN Semarang. Hal ini berdasarkan informasi putusan nomor 49/G/2022/PTUN Semarang. Kamis (17/11/2022).

Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal keputusan Kepala Desa Tologorejo nomor 14/4/Tahun 2022 tentang pengangkatan Catur Wahyuningsih sebagai Sekretaris Desa, Desa Tologorejo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati tanggal 23 April 2022.

Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan kepala desa Tlogorejo nomor 14/4/Tahun 2022 tentang pengangkatan Catur Wahyuningsih sebagai sekretaris Desa, Desa Tlogorejo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati tanggal 23 April 2022.

Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Baru tentang pengangkatan Abdul Khakim sebagai sekretaris Desa, Desa Tlogorejo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Menurut keterangan SUYONO Konsultan Hukum Parade Nusantara Associate, terhitung sejak pelantikan Catur Wahyuningsih calon yang dilantik menjadi sekdes desa Tlogorejo Kecamatan Jakenan kabupaten Pati sekitar 7 bulan terakhir ini di PTUN Semarang, salah satu calon sekretaris desa yang tidak puas karena 2 pengabdian tidak diakui oleh panitia sehingga gagal dan kalah nilai dengan calon yang jadi. Abdul Khakim yang merasa dirugikan langsung menunjuk kuasa hukumnya yang tergabung di kantor advokat & konsultan hukum parade Nusantara associate.

SUYONO koordinator advokat parade Nusantara associate,  menjelaskan kepada awak media terkait gonjang ganjing seleksi pengisian perangkat desa se-kabupaten  Pati, yang di ikuti 706  peserta untuk memperebutkan 187 formasi dari 98 desa yang mengadakan pengisian perangkat desa secara serempak terdiri dari  sekdes, kaur, kasi dll.

Namun ada keterlibatan Pemda dalam seleksi pengisian perangkat desa, sedangkan ujian CAT menunjuk universitas Stikubank  Semarang sebagai pihak ketiga yang pelaksanaannya di hotel UTC  Semarang.  Tahapan demi tahapan telah dilalui oleh para calon.

BACA JUGA  Ganjar Pranowo Mengalami Insinden Kecelakaan Dari Sepeda, Saat Keliling Pantau Prokes  

Setelah jadwal pelantikan calon jadi,  justru membuat  ketidakpuasan dari para calon yang gagal dengan alasan, adanya kecurangan dalam ujian CAT,  tidak diakui pengabdiannya dan banyak lagi alasan yang  akhirnya calon perangkat desa gagal bergabung membuat komunitas CAPRAGA (calon perangkat desa gagal).

Sebelumnya  kelompok Capraga ini telah melakukan audensi ke DPRD, unjuk rasa ke Pemda,  ada juga yang menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum, melakukan pengaduan ke kepolisian,  ke bupati, gubernur, mendagri, menteri desa, bahkan mengadu ke Presiden.

Segala upaya dilakukan CAPRAGA dan hasilnya tidak sesuai harapan, mulai patah semangat, terbukti sampai saat ini gerakan komunitas CAPRAGA tidak terlihat lagi. Lain halnya yang dilakukan oleh tim advokad & konsultan hukum parade Nusantara associate selaku kuasa hukum salah satu anggota CAPRAGA yang berinisial AK Dari desa Tlogorejo kec. Jakenan kabupaten Pati.

Dalam keterangan tertulis, Suyono menyampaikan telah melakukan pendampingan di PTUN Semarang untuk menjalani sidang kurang lebih 18 kali, baik sidang elektronik maupun sidang terbuka. Sejak kita ajukan bukti surat, bukti elektronik dan juga keterangan para saksi penggugat maupun para saksi tergugat, sebenarnya kami sudah feeling,  keterangan para saksi bahwa klien kami benar benar masih aktif sebagai ketua LPMD. Ternyata semua saksi penggugat maupun saksi tergugat mengakui dan membenarkan bahwa AK masih menjadi ketua LPMD periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2025.

Menurut Suyono, tidak usah dua pengabdian, satu pengabdian  saja diakui sudah pasti klien kami unggul nilainya. Padahal sebenarnya klien kami memiliki 2 pengabdian yaitu sebagai bendahara karang taruna pereode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, dan juga menjadi ketua LPMD periode tahun 2020 sampai dengan 2025,”bebernya.

BACA JUGA  DINAS PENDIDIKAN CIANJUR DAN POLDA JABAR DI NILAI TIDAK SERIUS TANGANI DAK PENDIDIKAN TAHUN 2010

Saksi tergugat  yang hadir yaitu dari unsur panitia dan masih menjadi perangkat desa aktif, mengakui bahwa AK masih aktif menjadi ketua LPMD padahal ini saksi pihak tergugat, sedangkan panitia tidak memberi nilai karena tidak adanya surat keterangan dari kepala desa atau tidak ada legalisir kepala desa.”pungkas Suyono.

“Kami bersyukur, jerih payah selama ini sudah terobati, bahwa gugatan kami dikabulkan oleh  PTUN Semarang dan dimenangkan secara keseluruhan. Walaupun belum inkrah,  Kami merasa lega dengan putusan tersebut, dan apabila pihak tergugat masih lakukan upaya hukum banding, kami pun akan selalu siap mengawal sampai adanya kekuatan hukum tetap,”Pungkas  Suyono.(tim NM/Pati).

Redaksi

ADMIN