Warga Geram, Gerudug Kantor Inspektorat Grobogan Tagih Janji Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PTSL Kades Ngarap Arap
21 Views

GROBOGAN.NEWSMETRO.CO – Puluhan warga desa Ngarap arap Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, di dampingi aktivis AGUNG WINARNO.S.Sos. kembali mendatangi kantor Inspektorat Grobongan menagih janji terkait penanganan kasus dugaan korupsi PTSL yang di lakukan oleh kepala Desa Ngarap arap, Kamis (22/9/2022).
Kedatangan warga Ngarap arap ketiga kali ini sudah tidak bisa di tolerir lagi lantaran telah pegang janji dari Inspektorat Grobogan yang disampaikan oleh AGIN RUSMANTO dalam satu minggu akan di tangani, namun setelah lebih dari satu minggu belum ada informasi, akhirnya warga geram dan merasa hal ini di permainkan.
Munawi dan beberapa warga lainya merasa kecewa lantaran sudah ada janji saat mendatangi Kantor Inspektorat kedua kali diterima Agin Rusmanto diruang kerjanya. Dengan didampingi Aktivis AGUNG WINARNO.S.sos. dia menjanjikan satu minggu akan segera menindak lanjuti kasus tersebut.
Namun pada saat di datangi di kantornya, petugas yang dimaksud (Agin Rsumanto) tidak berada di kantor, ditemui GUNADI dia menyampaikan bahwa Agin Rusmato baru tugas keluar. Selanjutnya menuju ke Ruang bagian umum ditemui DIAN, warga Ngarap arap yang di wakili MUNAWI sebagai pelapor meminta nomor kontak HP AGIN RUSMANTO. Selanjutnya warga yang di wakili AGUNG WINARNO.S.sos. menghubungi AGIN RUSMATO.
Dalam percakapanya : Agin Rusmanto saat dimintai keterangan via tlp menyampaikan bahwa kasus desa Ngarap Arap sudah di kirim ke Polres Grobogan, dan sudah komunikasi dengan Polres, karena masih proses penyelidikan, tidak boleh memberikan jawaban kepada public. Karena di PERBUB informasi dikecualikan, untuk LHP juga tidak bisa disampaikan ke public,”kata Agin kepada Agung singkat.
Hal ini di bantah oleh AGUNG WINARNO S.sos. “Memang juklak dan juknis dari perundang undangan berokrasi public tidak kewenangan untuk tahu. “Jikalau itu terkait masalah adminitrasi Negara yang kaitannya tidak ada pelanggaran dan aduan.
Agung menambahkan,”Public dilindungi undang undang untuk tahu perkembangan dan penanganan yang di jalankan oleh institusi maupun birokrasi sehingga ada keterbukaan tidak akan gagal paham.
“Karena dari hasil dokumen yang sudah nyata dan gamblang yang dilakukan kepala desa Ngarap arap ada tanda tangan dan stempel basah yang menyimpang dari 150 ribu artinya diatasnya itu jelas pelanggaran karena per sertifikat di kenakan dana 600 ribu,”bebernya.
“Kalau berbasis musyawarah mufakat tapi musyawarah lokal yang mana tidak ada legalitas konstitusi tidak muncul PERBUB atas hasil paripurna, ini jelas bukti pelanggaran. Karena kami sudah menanyakan pada kanit Polres Grobogan dukumen belum diterima dari hasil investigasi dari inspektorat Grobogan,”jelasnya.
Dengan uraian tersebut, kami akan menanyakan kepada inspektorat. Apakah hasil investigasi dari inspektorat yang di lakukan bisa di katakan pelanggaran atau tidak ? Eronisnya jawaban yang dilontarkan dari Agin Rusmanto “nuwun sewu” belum bisa mengatakan ,”katanya.
Dengan rasa cemas warga Ngarap arap yang di sampaikan lewat via telpon mendengar jawaban tersebut. Pembicaraan terakhir Agung Winarno.S.sos. mengharap kepada inspektorat dalam temuan hasil investigasi yang di sampaikan ke Polres jangan semu, harus tegas sesuai dengan temuan pelanggaran hukum dan ditindak jangan tebang pilih, jangan terkesan di kondisikan supaya masyarakat ada kepercayaan, bilamana tidak obyektif akan di adakan Audensi,”pungkas Agung .
Dari warga Ngarap arap yang di wakili Munawi mengatakan: walaupun sudah tiga kali mendatangi Inspektorat tidak bisa ketemu langsung pada pimpinan dan Agin Rusmanto yang menjanjikan akan segera dilakukan tindak lanjut dalam kurun waktu satu minggu, ternyata kalau tidak mendatangi lagi belum ada jawaban bahkan terkesan pelayanan kurang, kami warga ngarap arap kecewa.
Namun kami sebagai pelapor yang mewakili warga tetap semangat akan kita kawal terus kasus ini sampai tuntas. Dan berharap kepada Inspektorat supaya bisa memberikan hasil investigasi kepada Polres obyektif karena bukti pelanggaran sudah nyata. Mengharap keadilan hukum jangan sampai ada pilih kasih,”pungkasnya. (tim NM/Pati).