HOT NEWSMETRO KOTA DEPOK

Pelaku Pemerkosa Anak Kandung Akhirnya Tertangkap. Ibu korban “Saya Minta Pelaku Di Hukum Seberat Beratnya”

23 Views

DEPOK, NEWSMETRO.CO – Kasus pemerkosaan terhadap , S (10 ) oleh  ayah kandungnya SU (60) menyisakan trauma mendalam bagi sang anak. Bahkan ia sering menangis dan berteriak teriak jika mengingat kejadian itu.

Hal ini dituturkan Sum, 55 ibu korban kepada News Metro saat di temui beberapa waktu lalu. Sum menceritakan, sejak kejadian keji tersebut S sering berteriak teriak dan menangis. Bahkan S minta agar ayahnya dihukum selama.mungkin.

” Anak saya sering nangis pak kadang jejeritan. Dia bilang sama saya, kalau papa harus di penjara yang lama karena dia benci sama papanya, “ungkap Sum.

Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah

 

Saya sedih dan sakit hati kalo liat S lagi nangis kadang tengah malam kadang kalo lagi duduk sendiri dia suka nangis, ujarnya. Ia melihat anaknya mengalami trauma yang cukup dalam. Bahkan hingga saat ini S sudah tidak bersekolah karena malu. Ia meminta agar suaminya dapat dihukum seberat beratnya.

Atas tertangkapnya Su, ibu korban menyampaikan rasa  terimakasih terhadap kepolisian Metro Depok dan pihak Komnas Anak yang membantunya selama ini. Sehingga kasus ini bisa terungkap dan pelaku Su yang tak lain suaminya sendiri dan ayah kandung korban bisa tertangkap.

Diberitakan sebelumnya, S merupakan korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya Su yang terjadi pada tahun 2019 lalu dan telah dilaporkan sejak bulan Oktober 2019. Peristiwa tersebut terjadi dirumah korban di kelurahan Cipayung Jaya, kecamatan Cipayung, Depok.

Sementara itu Kapolres Metro Depok,  Kombes Azis Andriansyah dalam keterangan persnya Rabu 21 Juli kemarin mengatakan, pelaku Su selama dalam masa pengejaran pihak kepolisian terbilang cukup licin karena selalu berpindah tempat dan berganti ganti identitas. Ia memiliki dua KTP dan berkat kecekatan tim dan informasi masyarakat pelaku berhasil ditangkap  pada di bilangan GDC , Cilodong, pada Selasa 20 Juli sore kemarin.

BACA JUGA  Puluhan Pengemudi Kecewa, Pertamina Lahat Larang SPBU Layani Kendaraan Roda Empat

” Pelaku kami tangkap di wilayah GDC dan kami sangkakan pasal 81 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” jelas Azis saat rilis kasus tersebut di hadapan awak media Rabu sore kemarin. Bahkan dalam UU Perlindungan anak juga dijelaskan,  pelaku akan mendapat hukuman tambahan sepertiga dari hukuman sebelumnya karena telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang seharusnya berada dalam pengawasannya sebagai orang tua.

Azis menambahkan, beberapa tahun sebelumnya, pelaku juga pernah dihukum penjara selama 3 tahun karena kasus yang sama terhadap anak kandung lainnya.

Hukuman Kebiri

Di tempat terpisah,  Ketua Komisi Nasional Anak (Komnas Anak) Aris Merdeka Sirait sangat mengutuk keras perbuatan biadab ini.

Aris mengatakan, pelaku harus di hukum berat bahkan bisa diancam hukuman tambahan yakni kebiri karena pelaku pernah di penjara atas kasus serupa pada tahun 2003 yakni kepada anak kandungnya yang pertama.

” Ini tidak bisa di biarkan karena pelaku SU merupakan  residivis yang melakukan kejahatan berulang kali kepada dua anak kandungnya yakni W anak pertama pada tahun 2003 lalu ia dipenjara 3 tahun dan kini kepada S anak kelima pada tahun 2019,” jelas Aris.

Beberapa waktu lalu Aris dan timnya pernah menemui korban dan ibunya.

Ia meminta agar pihak kepolisian dapat memberi hukuman berat kepada pelaku agar tidak ada lagi korban lain berjatuhan.

Kami dari Komnas anak akan terus mengawal kasus ini dan kami akan membantu pemulihan trauma pada korban yang terbilang masih anak anak, pungkasnya. ( Nor)

 

Redaksi

ADMIN