HOT NEWSMETRO PAGARALAM

Diduga Ada Konspirasi, Walikota Pagar Alam Jamin Penangguhan Penahanan  2 ASN

16 Views

PAGAR ALAM, NEWSMETRO,CO – Dugaan konspirasi 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Pejabat Tinggi Pemerintah Kota  Pagar Alam dalam kasus dugaan korupsi dan penipuan senilai kurang lebih 30 miliar, secara perlahan mulai terkuak.

Hal ini terlihat dari adanya dugaan perlakuan khusus dari Pemkot Pagar Alam terhadap DF, mantan Kabag Umum dan ER, sebagai Bendahara. Meski keduanya sudah berbulan – bulan tidak masuk kerja, namun tetap dibiarkan tanpa dikenakan sanksi.

Yang menjadi pertanyaan, ada kepentingan apa dibalik semua ini. Bahkan  saat keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik polres Pagar Alam (13/8/2019) lalu,  Walikota Pagar Alam berjuang mati – matian mau menjadi jaminan dalam proses penaguhan penahanan ke 2 ASN ini.

Fenomena ini tentu menjadi pertanyaan besar dari warga masyarakat Pagar Alam,  sesunguhnya apa yang terjadi sehingga Walikotanya mati matian  mau membela kedua ASN ini agar tidak ditahan.

Kalau yang dijadikan alasan karena keduanya menduduki jabatan trategis dan dibutuhkan  Pemkot Pagar Alam untuk melayani masyarakat, sepertinya  sangat  tidak rasional.

Seharusnya sebagai pemimpin, Walikota Pagar Alam mesti bersikap netral dan tidak pilih kasih  terhadap bawahannya. Yang benar  katakan benar, yang salah jangan dibela, apa lagi diberikan perlakuan khusus  seperti halnya DF dan ER.

Pembelaan Walikota Pagar Alam terhadap ke 2 ASN ini  sangat mencolok dimata masyarakat. Hal ini dapat dilihat  mulai dari adanya upaya penanguhan penahanan oleh Walikota hingga membiarkan keduanya berbulan bulan tidak masuk kerja tanpa dikenakan sanksi.

“Saya melihat ada perlakuan khusus yang diberikan Walikota Pagar Alam kepada kedua ASN ini, ada apa.” tanya  Johnny Kuron, Wakil Sekretaris Jenderal Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 kepada NEWSMETRO.CO (12/11/2019).

BACA JUGA  Polres Sanggau Tangkap Pencuri Puluhan Log Kayu Milik PT. Erna

Ditambahkan Johnny, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 10 angka 9 ayat d disebutkan, PNS yang tak masuk selama 46 hari akumulasi dalam setahun, konsekuensinya diberhentikan secara tidak hormat.

Jadi kalau DF dan ER sudah tidak masuk kerja atau bolos lewat dari batas waktu 46 hari, maka sesuai PP seharusnya Walikota Pagar Alam mencopot keduanya dari PNS, tapi ini  tidak dilakukan.

Buktinya meski sudah 3 bulan DF dan ER tidak masuk kerja, namun tidak terlihat sedikitpun adanya tanda – tanda dari Pemkot Pagar  untuk memberhentikan keduanya dari PNS, jelas Johnny.

Sementara data yang diperoleh NEWSMETRO.CO, padahal   DF sudah 3 bulan tidak masuk  kerja, anehnya baru pada tanggal 15 Oktober 2019   dilayangkan surat panggilan oleh Kepala Dinas Sosial Herawadi, S.Sos dengan Nomor 460/I/DINSOS/2019. Namun karena panggilan tersebut tidak di gubris, Lantas 13 hari kemudian, tepatnya  tanggal  28 Oktober 2019  kepala Dinas ini kembali menerbitkan surat teguran ke 2 dengan nomor 460/286/I/DINSOS/2019.

Namun sayangnya, meski sudah 2 kali dilayangkan surat, hingga berita ini diturunkan, DF tetap kekeh dengan pendiriannya dan tidak mau  memenuhi panggilan Kepala Dinas Sosial, atasannya tersebut.

Kuat dugaan bahwa setelah kasus DF menjadi buah bibir warga masyarakat Pagar Alam, baru kemudian dilayangkan surat oleh Dinsos kepada DF, Tukas Johnny.

Dipenghujung wawancara dengan NEWSMETRO, Wasekjen  Laki P. 45 yang juga Pembina Aliansi Wartawan LSM Ormas Pagaralam Bersatu (AWLOPB)  ini mengaku sangat sulit menemui Pejabat Pemkot Pagar Alam untuk menanyakan status kedua ASN tersebut. Padahal  katanya, pada UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada poin ke 4    disebut mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  Hari Santri Nasional, Ganjar dan Pegawai Pemprov Jateng Ngantor Pakai Sarung

Sedangkan pada poin ke 7  ditegaskan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

“Ini lah yang selama ini tidak dilakukan oleh Pemerintah Kota Pagaralam,” tutupnya.

Seperti halnya Johnny, hal yang sama dialami juga oleh tim NEWSMETRO.CO. Saat akan ditemui, Walikota Pagar Alam, Alfian  Maskoni tidak berada ditempat. Menurut petugas Satpol. PP, atasannya tersebut sedang DL alis dinas luar. (Tim NEWSMETRO.CO Pagar Alam)

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *