Oknum Panitera Diduga Minta Uang Pelicin Untuk Hakim, Humas: “Tidak Ada Praktek Pungli di PN. Minahasa Utara”.
7 Views

MINAHASA UTARA,NEWSMETRO.CO – Wajah peradilan umum di negeri ini kembali tercoreng oleh ulah oknum penegak hukum nakal yang diduga mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan jabatannya.
Seperti diceritakan oleh Altje yang saat itu sedang mengurus kasus perceraiannya di Pengadilan Negeri Airmadidi Kelas II Minahasa Utara bahwa dirinya pada Senin 5/11/2018 lalu mendapatkan penyampaian dari oknum panitera berinisial P. bahwa putusan pengadilan atas gugatan cerai yang diajukannya akan dibacakan pada Kamis 8/11/2018.
Dalam penyampaiannya itu, P. juga meminta Altje untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diperuntukkan kepada tiga orang hakim yang menangani perkara perceraiannya masing-masing 1 juta rupiah.
“Sebelum masuk ruang sidang pada Senin 5/11/2018 lalu, P mendekati saya dan menyampaikan bahwa pembacaan putusan pengadilan akan dilaksanakan pada hari Kamis 8/11/2018. Pak P. meminta saya menyiapkan uang ucapan terima kasih masing-masing satu juta rupiah untuk ketiga hakim yang menangani perkara saya.
Untuk Pak P. sendiri, katanya terserah saya saja mau kasih berapa. Kalau tidak ada pun, tidak apa-apa. Pak P. meminta saya untuk membawa uang ucapan terima kasih itu sebelum pelaksanaan pembacaan putusan yakni pada Rabu 7/11/2018. Jika sudah ada, uang itu diserahkan saja langsung ke Pak P, nanti dia yang akan memberikan langsung kepada ketiga hakim itu.
Menurut Pak P, jika saya sudah menyerahkan uang ucapan terima kasih tersebut, saya tidak perlu hadir lagi pada hari kamis dan pembacaan putusan akan tetap dilaksanakan” demikian keterangan Altje kepada NEWSMETRO.CO.
Masih menurut keterangan Altje, bahwa hingga Kamis 8/11/2018 siang itu dirinya belum juga mendapatkan uang ucapan terima kasih sebagaimana yang diminta oleh panitera P, hingga dalam ke-putusasa-annya Altje memberanikan diri untuk menemui P.
Dalam pertemuan dengan P. itu, Altje menjelaskan bahwa dirinya belum mendapatkan uang ucapan terima kasih untuk ketiga orang hakim. Altje juga mengatakan bahwa dalam mengurus proses gugatan perceraiannya itu, dirinya hanya dibiayai oleh Om-nya.
Mendengar penjelasan Altje, P. pun mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan belum bisa dilaksanakan pada hari itu. Altje harus menunggu 2 minggu lagi karena hakim yang menangani perkaranya akan mengikuti pelatihan di luar kota. “Jika tidak, saya diminta untuk menunggu hingga Om saya memberikan uang ucapan terima kasih seperti yang diminta” ujarnya dengan raut kecewa.
Ditemui di Pengadilan Negeri Airmadidi Kelas II, P. yang nampak gugup ketika dimintai klarifikasi soal permintaan uang ucapan terima kasih tersebut membantah keterangan Altje. “Tidak benar itu, saya tidak pernah minta uang. Ini sudah menyangkut harga diri. Saya justru banyak membantu Altje dalam pengurusan perkaranya. Ini saya dari tadi sibuk mencari Altje karena pembacaan putusan sidang akan segera dilaksanakan” ujarnya sambil bergegas meninggalkan wartawan NEWSMETRO.CO.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Airmadidi Kelas II Adiyaksa David. SH, MH., mengatakan bahwa tidak ada praktek pungli di lingkup kerjanya. Penegasan ini disampaikan mengingat bahwa selama tiga tahun menjabat sebagai Humas, Pengadilan Negeri Minahasa Utara tidak pernah mendapat laporan adanya pungli di jajarannya.
David juga mengatakan kalau memang ada praktek seperti itu di lingkup kerjanya, silahkan melapor ke bagian pengaduan atau langsung laporkan ke Pengadilan Tinggi. David menegaskan bahwa “secara umum tidak ada praktek pungli di Pengadilan Negeri Minahasa Utara. Kalau oknum, saya tidak tahu karena itu di luar pengawasan kami”.
David pun mengakui bahwa tindakan pungli seperti ini banyak terjadi di Indonesia, ada saja oknum yang memanfaatkan peluang dan mengaku bisa memenangkan perkara dengan mencatut nama hakim dan lain sebagainya, namun saat ini pihaknya berusaha untuk terus memperbaiki supaya tidak ada lagi praktek-praktek tercela seperti itu.
“Jika masyarakat menemui hal-hal seperti ini, silahkan laporkan. Ada sarana untuk itu. Silahkan buat laporan resmi, bisa ditujukan ke pos pengaduan dengan menyurat ke Pengadilan Tinggi atau ke Mahkamah Agung melalui badan pengawasan,dan tentunya kami akan merespon dan menindaklanjutinya”. Pungkasnya.
Dalam perjalanan pulang dari Pengadilan Negeri Minahasa Utara, Altje menghubungi wartawan NEWSMETRO.CO dan menyampaikan terima kasih karena proses sidang pembacaan putusan sudah dilaksanakan sesuai waktu yang dijadwalkan.
Yang menarik adalah ketika Altje menyampaikan bahwa ada perubahan sikap dari P. terhadap dirinya. P. terkesan mendadak menjadi baik dan sudah tidak menanyakan lagi soal uang ucapan terima kasih untuk hakim. P. hanya mengatakakan bahwa tidak seharusnya Altje menyampaikan soal permintaan uang ucapan terima kasih itu kepada wartawan.
Hal yang sama terjadi juga saat sidang pembacaan putusan, dimana Hakim Ketua sempat mempertanyakan kehadiran wartawan NEWSMETRO.CO dalam perkara tersebut. “Ibu Hakim Ketua sempat singgung soal kehadiran ibu wartawan di pengadilan tadi. Dia (Hakim Ketua) pikir ibu keluarga saya. Ibu Hakim Ketua bilang, ‘aduh, ngana pe sudara so datang marah-marah’. Saya katakan kepada Ibu Hakim Ketua bahwa ibu seorang wartawan.
Saya katakan juga, bahwa mungkin Om saya yang menghubungi ibu wartawan karena saya minta uang ucapan terima kasih itu kepada Om saya. ‘Pokoknya, intinya sampaikan saja pada ibu wartawan itu bahwa tidak ada permintaan seperti itu. Sampaikan juga bahwa sidang pembacaan putusan sudah dilaksanakan’ ujar Ibu Hakim Ketua sebagaimana ditirukan oleh Altje.
Terkait penyampaian Altje tersebut, Ibu Hakim Ketua Nova Sasube, SH. MH., melalui Humas David membenarkan bahwa persoalan pungli itu memang sempat disinggung di sidang pembacaan putusan. Hal ini dilakukan untuk menegaskan kepada Altje bahwa tidak ada praktek pungli seperti itu di Pengadilan Negeri Minut. (Yolanda Rachmat – News Metro)