Maju Sebagai Caleg, Siswati Rela Lepas Jabatan Kades
17 Views
PATI NEWS METRO.CO – Menduduki jabatan kepala desa bagi sebagian orang merupakan kebanggaan tersendiri. Terlebih bila kedudukannya tersebut adalah hasil pilihan mayoritas warga. Kiranya hal tersebut tidak berlaku untuk sosok perempuan satu ini, Siswati, S. Kom. Ia menjabat Kepala Desa Dukuhmulyo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati untuk periode 2012 – 2018.
Namun sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang, Siswati rela melepas jabatannya karena lebih memilih maju sebagai calon legislatif dari Partai Perindo untuk DPRD Kabupaten Pati pada Pemilu 2019.
Membuktikan hal itu, Siswati telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Bupati Pati, sebagai syarat administrasi yang wajib dipenuhi bagi seorang kepala desa yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum. Untuk mengabdi kepada masyarakat secara lebih luas tidak terbatas untuk desanya saja tetapi juga desa lainnya di wilayah Kecamatan Jakenan, Jaken, Winong dan Pucakwangi, menjadi motivasinya terjun ke politik.
Ketika di tanya ”Sudah menjadi tekad untuk maju pada pemilihan legislatif mendatang bersama Partai Perindo dan kebetulan saya di urut nomor 1 untuk Dapil IV, “kata Siswati kepada NM.Com penuh optimis.
Siswati menyebut meski digondeli mayoritas warga Dukuhmulyo yang masih mengharapkannya menjadi kepala desa, tidak mengurungkan tekad dan niatnya maju pada pemilihan legislatif. ” Saya memberi pengertian kepada masyarakat, jika saya terpilih menjadi anggota dewan akan dapat memperjuangkan aspirasi mereka. Akhirnya mereka bisa mengerti dan mendukung langkah yang saya ambil”, jelas Siswati.
Pada masa kampanye pemilu yang akan datang, pihaknya menyebut telah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan guna meraih simpati dan dukungan masyarakat di daerah pemilihannya.
Lantas bagaimana seorang Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) apakah harus diberhentikan sementara dari jabatannya…?
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, mengatakan “telah ada peraturan teknis bagi kepala desa dan perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai caleg. “Karena ini proses politik, maka proses administrasi kita berikan seperti itu. Dia (Kades) mengajukan pengunduran diri kepada bupati/walikota, kalau bupati mengizinkan ini sebagai syarat mencalonkan,” katanya.
Dengan demikian, kata Mendagri, kepala desa maupun perangkat desa tidak lagi menjabat selama kampanye sehingga pekerjaan di pemerintahan desa tidak terbengkalai, dan sekaligus yang bersangkutan dapat berkonsentrasi dalam proses pencalonannya.
“Ini memberikan fair play dalam rangka kegiatan legislatif. Tugas utama harus dijalankan, di samping itu juga harus mengkampanyekan diri,” kata Mardiyanto.
Lebih lanjut, Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Departemen Dalam Negeri, Ayip Muflich mengatakan, pedoman bagi kepala desa dan perangkat desa yang akan menjadi calon anggota legislatif telah dijabarkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 140/2661/SJ tanggal 2 September 2008.
Ayip menjelaskan, dalam UU No.10 Tahun 2008 dan Peraturan KPU No.18 Tahun 2008 disebutkan bahwa bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian RI, pengurus BUMN/BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mengundurkan diri. Namun, ketentuan tersebut tidak termasuk bagi kepala desa dan perangkat desa.
Ia mengatakan dalam PP 72/2005 tentang Desa, khususnya pasal 16 menyebutkan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye pemilu, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah serta kepala desa, dilarang merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain.
Untuk itu, maka perlu diatur secara khusus tentang tata cara dan prosedur yang harus ditempuh oleh kepala desa dan perangkat desa apabila ingin menggunakan haknya sebagai warga negara menjadi calon anggota legislatif.
Materi pengaturan khusus itu pada dasarnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa calon yang sedang menjabat (incumbent) cukup diberhentikan sementara sejak pendaftaran sampai dengan ditetapkannya calon kepala daerah terpilih.
Kepala desa atau perangkat desa yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif wajib mengajukan permohonan tertulis pada bupati/walikota dengan tembusan kepada Camat dan Badan Permusyawaratan Desa.
“Atas dasar permohonan itu, maka bupati/walikota membuat penetapan pemberhentian sementara Kades, membuat keputusan bupati pengangkatan penjabat sementara Kades, karena pemerintahan tidak boleh kosong,” katanya.
Khusus untuk perangkat desa, surat permohonan pemberhentian tidak bersifat sementara karena tidak terkait dengan masa jabatan.
Kepala desa segera menetapkan keputusan tentang pemberhentian perangkat desa, berdasarkan surat persetujuan bupati/walikota. Selanjutnya Kades segera memilih perangkat desa yang baru.
Bila Kades terpilih menjadi anggota legislatif maka diberhentikan secara permanen dari jabatannya sebagai Kades dan Badan Permusyawaratan Desa bersama pejabat sementara Kades segera menyelenggarakan pemilihan Kades yang baru.
“Bila Kades terpilih, maka dia diberhentikan secara tetap dengan keputusan bupati/walikota. Bila tidak terpilih, maka dia berhak menempati jabatannya,” kata Dirjen PMD.(tim NM/Pati)