SULAWESI UTARA

Diduga Korupsi Proyek TPA, Laki P. 45 Akan Laporkan PT. MMM Ke KPK

13 Views
Proyek pembuatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang didanai Pemerintah Pusat lewat APBN tahun anggaran 2017 senilai Rp. 12.728.600.000,00 di Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, diduga sarat Korupsi Kolusi Dan Nepotisme.

JAKARTA, NEWS METRO.CO –  Proyek  pembuatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang didanai Pemerintah Pusat lewat APBN tahun anggaran 2017 senilai Rp. 12.728.600.000,00  di Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, diduga sarat Korupsi Kolusi Dan Nepotisme.

Pasalnya  proyek yang  seharusnya sudah selesai bulan Desember 2017 lalu ini, hingga  akhir Februari 2017   masih dikerjakan. Kuat dugaan proyek tersebut sudah diserahkan kepada UPTD Kabupaten Bolmong Mongondow sekitar Maret 2017 dengan kondisi yang  sangat memprihatinkan.

Data yang diperoleh News Metro menunjukan  bahwa proyek dengan nomor kontrak 01/SP-PU/PPKI-/2017-PSPLP/2017, tanggal kontrak 31 Maret 2017, waktu pelaksanaan 240 hari kalender, nilai kontrak  Rp. 12.728.600.000,00   dikerjakan  oleh PT. Maju Marturia Mandiri.

Sementara  terkait dengan itu,  H. Baka, Kasatker  Cipta Karya Provinsi Sulawesi Utara yang  dihubungi News Metro Rabu (30/5/2018) lewat telepon genggamnya untuk diwawancarai,  tidak merespon nya.

Anehnya,  setelah  dikirim foto  lewat WA soal  kondisi proyek TPA yang dikerjakan secara asal – asalan, baru direspon nya dengan membalas mengirim  foto  mengenai kondisi  jalan  menuju  lokasi TPA yang sudah selesai dikerjakan.

Selain itu, Kasatker tersebut juga mengirim foto berjumlah 4 orang  yang dibawah nya diberi keterangan “sementara rapat dengan UPTD persampahan Kabupaten Bolmong dalam rangka serah terima pengelolaan.”

Namun sayangnya, setelah di investigasi oleh tim News Metro  Kamis siang (31/5/2018), ternyata kondisi proyek puluhan miliar  tersebut,  kondisinya masih amburadul.

Menyikapi masalah itu, Johnny Kuron, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P. 45) yang dihubungi tim News Metro lewat  telepon selulernya Rabu sore (30/5/2018) di Jakarta menuturkan, akan meneruskan masalah ini ke KPK.

BACA JUGA  Dipimpin Anton Rosang, SMAN 1 Kawangkoan Semakin Maju

“Dalam waktu dekat masalah ini akan saya laporkan ke KPK, masalah benar tidaknya ada KKN  pada proyek tesebut, nanti penyidik KPK yang  menentukan nya. Ada 65  foto visual kondisi terakhir proyek itu sama saya, tinggal dibuatkan laporan lantas saya serahkan ke KPK,” jelas nya.

Johnny menambahkan, sebagai warga Jakarta Asal Minahasa, merasa sangat miris melihat banyaknya proyek yang didanai oleh Pemerintah Pusat  lewat APBN yang terindikasi  bermasalah di wilayah  Sulut.

Yang menjadi pertanyaan, sejak KPK di sahkan sebagai Lembaga Anti Korupsi,  kanapa   tidak ada satu pun oknum pejabat    yang  dipercayakan Kementerian PUPR  untuk mengelolah dana APBN yang terkena OTT oleh Lembaga Anti Rasuah ini. Padahal menurut pria asli Minahasa ini, para oknum pejabat di daerah ini, mulai dari PPK, Kasatker diduga memiliki harta diluar kewajaran.

Ada beberapa nama  PPK,  Kasatker, baik di Balai XV wilayah Provinsi Sulawesi Utara, pejabat  Dinas PU dan Balai Sungai  yang memiliki  beberapa rumah bernilai miliaran rupiah serta mobil mewah yang nama – namanya sudah  dikantongi saya, ujar Johnny.

Herannya, lanjut dia, meski para pejabat diwilayah ini memiliki harta diluar kewajaran, namun tidak tercium oleh aparat penegak hukum diwilayah tersebut. Terkait  dengan itu, maka Johnny meminta agar  secepatnya KPK menurunkan intelejen ke Perovinsi Sulawesi Utara untuk melakukan OTT.

“Saya dan wartawan di Provinsi Sulawesi Utara aja tau mana pejabat  yang diduga memiliki harta di luar kewajaran, masa KPK gak tau,” tantang Johnny.

Masih pada kesempatan yang sama, Johnny menghimbau agar KPK tidak tebang pilih dalam melakukan pemberantasan korupsi di Negara ini. Ia juga  mangatakan,  kalaupun proyek pembuatan TPA di Bolaang ini  tidak segera di tindak lanjuti setelah dilaporkan ke  KPK,  maka terpaksa  LAKI P. 45, akan menggelar aksi unjuk rasa didepan KPK demi untuk menyelamatkan uang Negara yang juga  adalah milik masyarakat.

BACA JUGA  Istri Kepala Desa Tampar Warga Yang Bercanda

Sementara  menjawab pertanyaan News Metro terkait laporan LAKI P. 45 soal proyek peningkatan Jalan Ratahan Amurang  senilai 13 miliar lebih yang sudah dilaporkan ke Kajaksaan Agung beberapa waktu lalu, dikatakannya hingga saat ini  belum menamyakan nya ke Kejaksaan Agung. Namun katanya, dalam waktu dekat ia berencana akan menanyakan hal itu ke Kajaksaan Agung.

Dipenghujung wawancara dengan NEWSMETRO.CO, ia menghimbau kepada Ormas, LSM dan lembaga lain di Sulawesi Utara agar tidak segan – segan melaporkan kepada LAKI P. 45 jika ditemukan ada peroyek yang terindikasi bermasalah di Sulawesi Utara.

“Kalau ada proyek  bermasalah di Sulawesi Utara  beritau kami, kami pasti akan menindak lanjutinya untuk kemudian diteruskan ke  Kajaksaan Agung maupun  ke KPK. Namun katanya harus disertai dengan data –data yang akurat serta foto visual, pintanya.

Yang sangat disesalkan, meski  telah berkali –kali dihubungi NEWSMETRO.CO lewat telepon genggamnya, H. Baka, Kasatker Proyek TPA tersebut tidak  mau mengangkatnya.  Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tetap tidak mau mengangkat Hand Pohone nya.  ( J.M/ TIM)

 

 

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *