INSPEKTORAT DAERAH (IRDA) PEMKAB CIANJUR, “MANDUL”
4 Views
Langkah yang dilakukan Kemendagri tersebut patut diacungi jempol oleh seluruh elemen masyarakat. Namun arahan dari Kemendagri itu tidak diindahkan khususnya oleh Inspektorat Daerah (Irda) Pemkab Cianjur, sebab tidak sedikit para kepala desa yang sudah melakukan penyimpangan anggaran desa itu lepas dari pantauan ataupun pengawasan Inspektorat Daerah. Padahal berbagai temuan penyimpangan itu di dapat baik oleh warga sekitar maupun para rekan LSM, Ormas, dan juga media. Ungkap Yanyan Mulyana, SH praktisi hukum Cianjur. Kalau tidak mampu mendeteksi, mengungkap manipulasi anggaran yang terjadi pada kegiatan pembangunan desa saat ini, itu artinya Insfektorat Daerah (Irda) Pemkab Cianjur “mandul alias tidak bisa bekerja sebagaimana tupoksinya”, jelas Yanyan pada news metro di ruang kerjanya Lembaga Bantuan Hukum Kongres Advokat Indonesia (LBH-KAI) Cianjur. (12/07/2017). Kinerja dari Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur ini sangat dinantikan praktiknya dilapangan oleh semua pihak. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) nomor 71 tahun 2015 tentang “Kebijakan Pengawasan Dilingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2016”. pada pasal 8 ayat dua (2) dikatakan hasil pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, good government, dan pelayanan publik. Jangan karena beberapa Kepala Desa (Kades) yang bermasalah itu adalah mantan dari tim sukses, atau ada kolega dekat dengan pucuk pimpinan daerah (bupati,red) lantas pihak Insfektorat Daerah tidak mau memproses secara hukum. Hal ini tentunya sangat melemahkan gigi taring dari Inspektorat Daerah itu sendiri. Tegas dong jangan pandang bulu. Ujar Yanyan. Pengawasan yang dilakukan Inspektorat Daerah ini adalah untuk pencegahan tindakan pidana korupsi. Yang mana saat ini pemerintah pusat melalui Kemendes menurunkan berbagai program bantuan yang nilai bantuannya cukup pantastis untuk pemberdayaan masyarakat desa yang ada di seluruh pelosok nusantara. Selama ini apa yang sudah dilakukan oleh pihak Inspektorat Daerah jika turun ke lapangan, penilaian kacamata saya mereka (Irda Cianjur) hanya menghamburkan dana operasional yang sudah dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur. Lakukan pengawasan sebagaimana mestinya sesuai perundang-undangan yang berlaku, sebab yang namanya inspektorat daerah itu harus independen. Tidak boleh diskriminatip terhadap tindakan dilapangan ketika mengungkap kesalahan para pemangku jabatan di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Jangan mau di perintah oleh kepentingan politik, dalam artian Inspektorat daerah hanyalah wayang yang menunggu gimana perintah atau arahan dari sang dalang. Kapasitas Inspektorat Daerah (Irda) seharusnya menonjol ketika ada permasalahan di internal pemerintahan, sangat disayangkan justru ketika banyak permasalahan di pemerintah, yang mengungkap itu bukan Inspektorat Daerah, malah institusi lain seperti kepolisian dan kejaksaan. (pul)