Diduga Oknum Polisi Terima Jatah, Penjual Obat Daftar G Dibiarkan Beroperasi
12 Views
DEPOK, NEWS METRO ONLINE – Beberapa waktu lalu Direktorat Narkotika Polda Sumselbar berhasil menyita 3.400 butir obat somadril dan trimadol yang masuk kategori terlarang atau daftar G dari tangan dua pemuda yang diduga kuat sebagai pemilik obat terlarang tersebut.
Selain Polda Sumselbar, beberapa waktu lalu kepolisian Satuan Narkoba Polres Banyuwangi juga berhasil menangkap pemuda pengangguran yang kedapatan membawa 307 butir obat daftar G jenis pil Trihexyphenidil.
Hal yang sama dilakukan juga oleh polres Bojonegoro yang berdasarkan laporan masyarakat berhasil menangkap serta menyita 980 butir obat daftar G dari tangan tiga pelaku.
Anehnya, meski aparat kepolisian di beberapa daerah sedang gencar – gencar memberantas serta berhasil menangkap para pelaku penjual obat daftar G, namun tidak demikian dengan aparat kepolisian polsek sawangan dan pancoranmas kota depok. Padahal dari hasil investigasi tim News Metro Online, di wilayah ke dua polsek ini, didapati ada sekitar puluhan toko obat yang setiap hari menjual obat daftar G tanpa resep.
Lucuhnya lagi, padahal sejak beberapa bulan lalu lokasi penjualan obat – obat terlarang itu sudah berkali – kali dikonfirmasi News Metro Online, namun hingga sekarang tidak ditindak lanjuti oleh aparat kepolisian dari kedua polsek tersebut, malah sebaliknya terkesan masa bodoh.
Sikap apatis aparat kepolisian kedua polsek tersebut, akhirnya mengundang tanda tanya besar dari kalangan wartawan dan LSM di kota depok bahwa kemungkinan benar informasi yang beredar dimana diduga ada oknum polisi di kedua polsek tersebut menerima jatah dari para pemilik toko obat sehingga tetap dibiarkan.
Terkait dengan sikap masa bodoh yang diperlihatkan aparat kepolisian dari kedua polsek itu, Johnny Kuron, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) meminta agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian menindak lanjuti masalah ini secara serius. Pasalnya, jika hal ini tetap dibiarkan, dan oknum – oknum polisi yang diduga ikut membekingi toko – toko obat tersebut dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan akan merusak citra polri dimata masyarakat.
Selain itu, jika tetap dibiarkan, maka dikuatirkan akan bermunculan oknum – oknum yang bermental korup di tubuh polsek sawangan maupun polsek pancoranmas kota depok.
“Saya atas nama lembaga naupun pribadi meminta agar Kapolri menindak lanjuti masalah ini secara serius. Hal ini dimaksudkan agar masa depan generasi penerus tidak dirusak oleh obat terlarang yang masuk dalam kategori daftar G yang mengandung Psikotropika.”
“Didalam Undang – undang kesehatan No.36/2009 kan sudah dijelaskan bahwa pengedar atau penjual obat daftar G tanpa izin diancam Pasal 196 sub Pasal 197 dengan hukuman 15 tahun penjara atau denda 1.5 Miliar. Jadi sekali lagi saya minta agar Kapolri segera bertindak. ” Jelas Johnny Kuron, wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) yang juga Ketua Pembinanya adalah Irjen Pol. Boy Rafli Amar.
Demikian Johnny Kuron diakhir wawancara dengan tim News Metro Online di kediamanya belum lama ini. Tim