Kepsek SMAN 1 Passi Diduga Lakukan Pungli.
4 Views
![]() |
Kepsek Katili |
Katili: “Semua ini tidak menyalahi aturan”
Bolmong,Sulut NM Online – Para orangtua murid SMA Negeri I Desa Passi, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, merasa dibebani oleh kebijakan pihak sekolah terkait permintaan semen untuk para siswa yang hendak mengambil ijasah mereka.
Kepala Sekolah Abdurachman Katili, S.Pd saat dikonfirmasi NM, tidak menampik pungutan itu. Hanya saja menurut dia, itu bukan pungutan, tapi kebijakan yang sudah disepakati.
“Sebenarnya memang tidak dibenarkan oleh aturan sih, tapi kan ini sudah disepakati bersama,” bebernya enteng.
Total siswa dari Kelas I sampai Kelas III hanya 78 orang, makanya upaya itu ditempuh untuk mengurangi beban pihak sekolah yang khusus untuk para siswa lulusan tahun 2013.
“Kalau hanya berharap Dana DAK, Dana Block-Grant, mana cukup,” kilahnya.
Menurut Katili, hasil notulen rapat dan kesepakatan tersebut ada dan dipegang oleh Ketua Komite.
“Ketua Komite, J Mokodompit yang menyimpan notulen itu. Kami dan pihak komite sekolah telah melakukan musyawarah bersama dan disepakati oleh para orangtua murid,” tegasnya.
Terkait pungutan berkedok partisipasi yang dilakukannya, Katili mengaku bahwa dirinya tidak mungkin menyalahi aturan.
“Yang pasti sejak menjabat kepala sekolah disini, saya sudah bekerja maksimal dan tidak menyalahi aturan,” tandas Katili mantap.
Tapi saat disentil mengenai uang Pengayaan yang dibebankan bagi para siswa pra semester sebesar Rp. 500.000, ditambah partisipasi satu sak semen, Kepala Sekolah Abdurachman Katili, S.Pd, membantah dengan segala alasan. “Semua itu tidak benar,” tandasnya.
Padahal sesuai temuan di lapangan, ada salah satu siswa lulus tahun 2013 silam, belum mampu menyetor uang ijasah sebesar Rp. 500.000, dan partisipasi satu (1) sak semen, akibatnya oleh pihak sekolah, siswa terkait hanya diberikan foto kopi ijasah, sedangkan ijasah asli-nya ditahan oleh pihak sekolah.
Hal ini tentunya menjadi acuan ke aparat hukum untuk mengambil sikap serius terhadap perbuatan yang merugikan orang banyak, padahal sesuai PP 70 Pasal 181, yang mana melarang pungutan liar dalam jenis apapun.
Bukan itu saja, di SMAN I Passi ini terdapat seorang siswi yang sudah bersuami alias menikah, namun menurut kepala sekolah, dirinya hanya berniat menyelamatkan masa depan manusia saja. (Hasan)