HOT NEWS

Ada Apa Dengan Kejari Minahasa, Sejumlah Kasus Unima Hingga Saat Ini Masi Tak Jelas

18 Views

Tondano, Sulut, NM – Hingga saat ini sejumlah kasus yang terdapat di Universitas Negeri Manado (Unima), dengan membawa sejumlah nama petinggi Unima tersebut, yang sempat menghebokan Sulawesi Utara (Sulut), terlebih Minahasa, tak kunjung menemui titik terang. Pasalanya kasus dugaan korupsi yang terjadi di Unima tersebut, hanya mentok dalam penyidikan Kejaksanaan Negeri (Kejari) di Tondano, meski sudah sempat memanggil sejumlah tersangka untuk di mintai keterangan, bahkan sapai pada tahapan penyitaan sejumlah barang bukti yang ada di Unima, namun hanya terdiam di meja Kejari Tondano tanpa ada penanganan lebih lanjut.
Adapun sejumlah kasus Unima yang sempat menghebohkan dunia pendidikan terlebih khusus di tana Toar-Lumimuut yakni;  1). Dugaan kasus mark up anggaran pengadaan lap mickro ticing, yang berada di Fakultas Ilmu Pendidikan, dengan menyeret sejumlah oknum petinggi Unima seperti, Jemmy Tombokan hingga Rektor Unima Ph Tuerah. 2). Kasus dugaan gratifikasi di Unima, dengan melibatkan petinggi Unima seperti bendahara Unima hingga pihak PR 2 sendiri, terkait bantuan penyerahan sejumlah kendaraan mewa kepada pihak Universitas yang di gunakan oleh 4  orang pejabat tinggi, mulai Rektor hingga sejumlah Pembantu Rektor, sebagai bentuk nyata kerja sama pihak bank dengan pihak Unima. 3). Slip palsu yang beredar di kalangan mahasiswa Unima, yang menyeret sejumlah staf Unima terkait bantuan tersebut, bahkan dalam penangan kasus ini, sudah dilakukan pemeriksaan tersangka, beserta penyitaan rekening Koran oleh pihak Kejari hingga penyitaan sejumlah bukti slip palsu yang diperkirakan merugikan Negara hingga 3 Miliar lebih. 4). Dugaan kasus pembanguan aula auditorium Unima, yang pekerjaannya menelan waktu yang cukup lama, 5). Dugaan kasus pengelembungan rekening yang di gunakan pihak Unima yang mencapai 6 rekening transaksi yang di larang pemerintah sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan (Permenku) no 13, tahun 2006, terkait penggunaan rekening transaksi yang ada di Instansi pemerintah.
Dengan daftar penanganan kasus yang ada di atas, hingga saat ini tak satupun yang menemui titik terang terkait penangan kasus tersebut, bahkan sesuai dengan informasi yang di terima di duga kuat dalam penanganan kasus tersebut, ada beberapa di antaranya telah dikeluarkan SP-3 oleh pihak Kejari.
Perjalanan penanganan kasus ini sempat mendapat dukungan dari sejumlah kalangan, namun buntutnya berbalik malah pihak pelapor dalam hal ini Stenly Ering yang telah mendapatkan kekebalan hukum dari Komnas Ham, mala di penjarakan terkait kasus pencemaran nama baik Unima sendiri.
Disisilain, dalam perjalanan penanganan kasus ini, dari pihak kepolisian telah melakukan roling Kepala Polisi Resort (Kapolres) Minahasa, begitu pun Kejari yang telah melakukan pergantian Kepala Kejari, namun semuanya di diamkan. Hal ini tak logis mengingat, ada beberapa kasus kecil seperti pencurian hingga kasus penipuan dan sebagainya, para oknum tersangka telah di penjarakan, bahkan ada beberapa di ataranya telah selesai di sidangkan oleh pihak pengadilan dengan rata-rata hukuman mulai 6 bulan penjara hingga 2.5 tahun.
Hal ini perlu adanya ketegasan hukum dari pihak Kejari beserta Kepolisian untuk memberantas tinggka korupsi yang terjadi di Tana Minahasa , disamping itu juga perlu adanya keterbukaan kepada media terkait penangan tersebut, mengingat sesuai pemantauan wartawan media ini, kasus tersebut seperti ditutup-tutupi oleh pihak aparat, namun keyakinan dari penulis bahwa kasus tersebut akan terbongkar mengingat sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa standar kadar luarsa kasus korupsi mencapai 17 tahun, dan jika bukan saat ini mungkin yang akan datang kasus tersebut akan selesai di tangani.(TIM)
BACA JUGA  Korupsi APBD Tahun 2003, Eks Bupati Pati Jadi Tersangka

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *