HOT NEWS

Diduga Orang Tua Jual Keperawanan Anak Angkat Rp 20 juta

4 Views

Karimun (Riau), NM – Dalam UU Perlindungan Anak pasal 82 berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasa atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak 300 juta dan paling sedikit 60 juta.
Kasus pelecehan seksual anak dibawah umur di Karimun akhir-akhir ini sering terjadi, salah satunya dialami oleh  DYWP seorang siswi SMP Swasta di Kabupaten Karimun pada bulan November 2012 dan pelakunya adalah APS.
Menurut Ruth Mulyana, Nenek korban, dikatakannya bahwa kejadian tersebut terjadi bermula ketika laki-laki yang bernama
Ade Putra melarikan korban.   Pada tanggal 21 sepulangnya ibu korban dari   Singapura, lantas  nenek korban menceritakan peristiwa yang terjadi  kepada ibu korban.  Mendengar akan hal itu,  pada tanggal 27/11 ibu dan nenek korban langsung mengantar korban ke rumah sakit untuk divisum. Dalam keterangan visum, diketahui bahwa perbuatan layaknya suami istri itu  sudah mereka lakukan berkali – kali.  Setelah mendapatkan hasil visum, ibu korban lalu melaporkan peristiwa itu ke  Polres Karimun. Selang beberapa jam,  kemudian Ade Putra Setiawan ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara.
Ke – esokan hari nya, saat penggantian  Kapolres,  ibu korban melakukan perundingan dengan keluarga Ade Saputra dikantor polisi dengan  di mediasi  oleh komisi perlindungan anak yang bernama Uci.  Dalam perundingan tersebut, keluaraga Ade Saputra menyepakati  untuk menganti  rugi sebesar 10 Juta Rupiah kepada korban.  Namun dalam pembayarannya, keluaraga Ade Saputra bukannya memberikan ganti rugi sebesar 10 juta melainkan 20 juta.  10 juta dibayar di kediaman korban, dan 10 jutanya lagi diserahkan kepada ibu angkat korban  di polres disaksikan oleh keluarga Ade Saputra, keluarga korban serta kepolisian bagian perlindungan anak.
Usai menerima ganti rugi,  dibuatkan perjanjian yang intinya  keluarga korban tidak akan menuntut secara hukum.
Korban  adalah anak angkat waktu masih bayi, oleh sebab itu orang tuanya diduga menjual anaknya, ujar Nenek korban .
Ditemui News Metro diruang kerjanya,  Uci, petugas bagian perlindungan anak di Polres Karimun mengatakan, perdamaian tersebut bisa dilakukan dengan Justi System (penyelesaian diluar pengadilan). Dihentikannya kasusu tersebut dengan pertimbangan kemanusiaan. Pasalnya,  jika masalah ini dilanjutkan ke pengadilan, maka  anak dan keluarganya akan malu. (Stanly Massie & tpr)
BACA JUGA  Menyoal Dugaan Kasus Ijasah Palsu Bupati, Polda Tunggu Surat Ijin Pemeriksaan

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *