HOT NEWS

Umar Patek Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

1 Views
Jakarta, News Metro Online
Terdakwa kasus ledakan Bom Bali I Umar Patek hari ini mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam tuntutannya, jaksa Bambang Suharyadi meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Patek.

Umar Patek dikawal setelah selesai Sidang.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Bambang Suharyadi dalam sidang hari Senin, 21 Mei 2012. Bambang menyatakan tidak ada fakta yang bisa menghapuskan kesalahan Patek.
Menurut Bambang, tindakan Patek telah memberatkan karena mengganggu perekonomian serta keamanan Bali di mata dunia internasional. Bom Bali, kata Bambang, juga merenggut korban jiwa sebanyak 202 orang dan menimbulkan kerugian material yang besar. Akibat tindakan Patek yang didasari motivasi ajaran yang salah, masyarakat Bali mengalami penderitaan
mendalam yang berkepanjangan.
Namun, jaksa berpendapat ada hal-hal yang bisa meringankan Patek. Selama persidangan, menurut jaksa, Patek sopan dan kooperatif. Patek pun dinyatakan terus terang serta menyesali perbuatannya.
Seusai sidang dengan didampingi Ahyar, pengacaranya, Patek menyampaikan permohonan maaf. “Saya Hisyam alias Umar Patek menyesali perbuatan saya dan memohon maaf kepada korban serta keluarga,” kata Patek. Ia mengatakan sebenarnya tidak menyetujui perbuatan tindak pidana terorisme tersebut. Sidang akan dilanjutkan tanggal 28 Mei 2012 dengan agenda pembelaan terdakwa.
Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab dihadapkan pada enam dakwaan. Ia dinilai melanggar sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.
Dakwaan pertama adalah dugaan memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia. Kedua, terkait dengan pemberian bantuan pada Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh untuk melakukan uji coba tiga pucuk senjata M-16.
Ketiga, Umar Patek dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain, yaitu sebagai salah satu pelaku Bom Bali I yang menewaskan 192 orang. Bom itu meledak di tiga lokasi, yaitu sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, di dalam Paddy’’s Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, pada 12 Oktober 2002.
Dakwaan keempat dan kelima terkait pemalsuan paspor atas nama Anis Alawi Jafar. Paspor tersebut digunakan untuk berangkat ke Lahore, Pakistan, bersama sang istri, Fatimah Zahra.
Terakhir, jaksa mendakwa Umar Patek sebagai aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan. (MARIA YUNIAR)

BACA JUGA  Kasat Lantas Polrestro Depok Janji Beratas Calo SIM Tanpa Pandang Bulu.

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *