Oknum Pegawai PDAM Kudus Diciduk Jaksa Terkait Penerimaan Pegawai
21 Views

KUDUS, NEWSMETRO.CO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kudus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor PDAM Kudus. OTT tersebut berlangsung sekitar pukul 15.00 (3 sore). Hal teraebut disampaikan dalam jumpa pers dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Jum’at (12 /6 /2020).
Kajari Kudus, Rustriningsih menyampaikan, “penangkapan pegawai ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya oknum dari PDAM Kudus yang menerima uang untuk pengangkatan pegawai.
“OTT tersebut terkait dengan penerimaan dan pengangkatan pegawai di PDAM Kudus. Dalam OTT itu lanjut Rustriningsih, pihaknya berhasil mengamankan salah satu oknum pegawai PDAM dengan inisial T.
“Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada pegawai PDAM kudus yang menerima pemberian uang terkait dengan pengangkatan dan penerimaan pegawai,” ucapnya kepada awak media di kantornya, Jumat (12/6), pagi.

Dari informasi tersebut, lanjut Rustriningsih, pihaknya langsung membentuk tim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Kasus tersebut melibatkan pegawai PDAM Kudus berinisial T. Selain itu, sejumlah ruangan di kantor PDAM itu juga disegel oleh Kejari Kudus.
Setelah pengintaian, pihaknya menemukan seorang pegawai PDAM yang menerima sejumlah uang. Kemudian Kamis (11/6) sekitar pukul 14.30, dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai PDAM berinisial T. “Pada saat kita melakukan penggeledahan ditemukan uang sejumlah uang Rp 65 juta yang dia simpan di dalam jok kendaraan sepeda motornya, dan beberapa buku tabungan, HP dan sepeda motor,”ungkapnya.
“Kemudian kami melakukan pengamanan barang – barang bukti lain yang diduga terkait dengan perbuatan tersangka tersebut dan melakukan penyegelan beberapa ruangan di kantor PDAM Kudus dan mengamankan beberapa dokumen dan CPU,”bebernya kepada media.
Dari hasil OTT tersebut, pihaknya langsung melaksanakan penggeledahan di kantor PDAM Kudus. Setidaknya ada dua ruangan yang digeledah. Meski begitu, dia tak mendetailkan ruang apa saja yang digeledah. Namun, Rustriningsih tak mengelak saat ditanya apakah ruang direktur PDAM juga turut digeledah. “Itu semata-mata kita untuk amankan barang-barang yang ada dugaan itu terkait dengan tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.
Hingga kini, kata Rustriningsih, oknum pegawai PDAM tersebut sudah berstatus tersangka setelah melalui gelar perkara yang dilakukan semalam. Menurutnya, alat bukti berupa keterangan saksi, surat-surat dan barang terkait lainnya sudah cukup memenuhi syarat penetapan tersangka.
Setelah melakukan penangkapan tersebut, kami langsung melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Dan setelah semalam dilakukan EXPOSE maka berdasarkan alat bukti yang cukup di beberapa keterangan saksi, alat bukti surat dan petunjuk maka kami telah menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan inisial T,”pungkasnya. (tim NM/Kudus).