Kapolda Jangan Tutup Mata, Pungli di Samsat Kab. Bogor Makin Menggila
11 Views
![]() |
Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bogor yang dipenuhi aksi Pungutan Liar (Pungli). |
Kab. Bogor, News Metro Online
Sekalipun sudah berkali – kali pergantian Kapolres maupun Kasat Lantas di Polres Bogor Kabupaten, namun tidak satupun yang berniat untuk menghentikan aksi Pungutan Liar (Pungli) di samsat ini.
Dari hasil investigasi News Metro beberapa waktu lalu di lapangan, didapati sejumlah oknum petugas loket cek fisik sedang melakukan aksi Pungli terhadap para pemilik kendaraan. Begitupun dengan oknum petugas yang ada di loket mutasi kendaraan. Sepertinya para oknum petugas yang sudah terkontaminasi dengan uang ini sudah tidak malu – malu lagi untuk berterus terang meminta uang haram kepada para pemilik kendaraan. Ironisnya, sekalipun aksi Pungli tersebut sudah menjadi rahasia umum, namun
tidak terlihat sedikitpun adanya tanda – tanda dari Kapolres maupun Kasat Lantas Polres Bogor Kabupaten untuk menghentikan aksi pemerasan tersebut, malah sebaliknya terkesan menutup mata seolah – olah tidak mengetahui adanya aksi Pungli yang diduga direstui oleh kedua pimpinan tersebut.
Data yang diperoleh News Metro menunjukan, biaya pengurusan cek fisik kendaraan roda dua yang diminta oleh oknum petugas sebesar 10 ribu rupiah. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, 20 ribu rupiah. Padahal untuk proses pengurusan cek fisik kendaraan sama sekali tidak dipungut biaya sepeserpun oleh pemerintah.
Aksi Pungli di samsat Polres Bogor kabupaten ini, bukan hanya dilakukan oleh oknum petugas cek fisik, namun hal yang sama dilakukan juga oleh oknum petugas mutasi kendaraan. Berbagai keterangan yang dirangkum News Metro dilapangan menyebutkan, biaya mutasi kendaraan roda dua yang akan keluar dari Kabupaten Bogor, diminta oleh oknum petugas sebesar 250 ribu rupiah, sedangkan untuk biaya kendaraan masuk ke Kabupaten Bogor 650 rupiah.
“Saya diminta 250 ribu rupiah sama oknum petugas loket mutasi. Padahal, saya cuma pindah dari Kabupaten Bogor ke Kota Bogor.” Ujar pemilik sepeda motor F 2229 F ini.
Seperti halnya pemilik sepeda motor F 2229 F, hal senada disampaikan juga oleh Asep, warga Jalan Sukahati Kabupaten Bogor, pemilik kendaraan roda empat yang tidak mau menyebutkan nomor polisinya. Diakui pria ini, untuk mendaftarkan mobil kijangnya dari Jakarta Selatan ke Kabupaten Bogor, dia diminta harus membayar 650 ribu rupiah
oleh oknum petugas loket. Masyarakat menilai bahwa aksi Pungli di samsat Kabupaten Bogor ini sangat merugikan wajib pajak. Kalaupun aksi Pungli di samsat kabupaten Bogor ini tetap dibiarkan, dan tidak ditindak lanjuti secara serius oleh Kapolda Jawa Barat, maka tidak menutup kemungkinan akan merusak citara polri di mata masyarakat. Selain itu, dikuatirkan akan bermunculan oknum – oknum polisi yang bermental korup di samsat Kabupaten Bogor.
Berkaitan dengan itu, diminta agar Kapolda Jawa Barat segera menindak lanjuti masalah ini secara serius, agar di era reformasi ini masyarat dapat merasakan pelayanan yang se adil adilnya. Bila perlu, oknum Kapolres dan Kasat Lantas yang merestui aksi Pungli tersebut segera di mutasi. Demikian Holan Simorangkir, SH, pengacara yang ditemui News Metro di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Namun sayangnya, berkali –kali News Metro berupaya untuk menemui Baur STNK H. Dase Sastra ,MSA untuk dikonfirmasi, namun selalu tidak berada di tempat. Begitupun dengan Kasat Lantas. (Johnny Kuron)