TAPD dan BPKAD Diminta Bertanggung Jawab Akibat Kelalaian Pemerintah, Masyakat Nias Utara Dirugikan Rp. 22 Miliar
13 Views
Nias Utara, News Metro Online
Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2011 untuk Kabupaten Nias Utara telah difinalty oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Hal ini terjadi akibat kelalaian pemerintah Kabupaten Nias Utara dalam hal ini TAPD dan BPKAD yang terlambat memberikan laporan kepada Kementerian Keuangan pada tahun 2011. Hal ini terungkap ketika anggota DPRD Kabupaten
Nias Utara komisi C melakukan konsultasi di Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 04 April 2012.
Faogonaso Harefa anggota DPRD Kabupaten Nias Utara komisi C mengatakan,” ini sangat mengecewakan masyarakat Nias Utara yang mana pengalokasian dana dimaksud telah ditetapkan di APBD Perubahan 2011 untuk setiap pos-pos anggaran. Seperti pembangunan gedung sekolah, infrastruktur jalan, dan saran kesehatan. Namun kenyataannya sekarang kegiatan tersebut tidak bisa dilaksanakan karena dana sudah tidak ada”.
Faogonaso Harefa meminta kepada Bupati Nias Utara agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja TAPD dan BPKAD Kabupaten Nias Utara supaya kedepan hal semacam ini tidak terulang kembali.
Inteligen investigasi LPPNRI pemantau tingkat Wilayah Sumatera Utara, Yasokhi Gulo, S.Th menanggapi bahwa kalau hal ini benar terjadi, maka sungguh memiriskan hati. Pemerintah belum profesional dalam mengelola anggaran dan pihak terkait dalam hal ini TAPD dan BPKAD harus bertanggung jawab. “TAPD dan BPKAD segera dievaluasi oleh Bupati” tandasnya.
Ketika dikonfirmasi wartawan koran ini kepada Sekda Kabupaten Nias Utara, HAOGOSOKHI HULU, SE, di sela-sela menghadiri dengar pendapat dengan DPRD, ia mengatakan belum bisa memberikan keterangan tentang hal ini. (JMG/Yas Gulo)
Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A 2011 untuk Kabupaten Nias Utara telah difinalty oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Hal ini terjadi akibat kelalaian pemerintah Kabupaten Nias Utara dalam hal ini TAPD dan BPKAD yang terlambat memberikan laporan kepada Kementerian Keuangan pada tahun 2011. Hal ini terungkap ketika anggota DPRD Kabupaten
Nias Utara komisi C melakukan konsultasi di Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 04 April 2012.
Faogonaso Harefa anggota DPRD Kabupaten Nias Utara komisi C mengatakan,” ini sangat mengecewakan masyarakat Nias Utara yang mana pengalokasian dana dimaksud telah ditetapkan di APBD Perubahan 2011 untuk setiap pos-pos anggaran. Seperti pembangunan gedung sekolah, infrastruktur jalan, dan saran kesehatan. Namun kenyataannya sekarang kegiatan tersebut tidak bisa dilaksanakan karena dana sudah tidak ada”.
Faogonaso Harefa meminta kepada Bupati Nias Utara agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja TAPD dan BPKAD Kabupaten Nias Utara supaya kedepan hal semacam ini tidak terulang kembali.
Inteligen investigasi LPPNRI pemantau tingkat Wilayah Sumatera Utara, Yasokhi Gulo, S.Th menanggapi bahwa kalau hal ini benar terjadi, maka sungguh memiriskan hati. Pemerintah belum profesional dalam mengelola anggaran dan pihak terkait dalam hal ini TAPD dan BPKAD harus bertanggung jawab. “TAPD dan BPKAD segera dievaluasi oleh Bupati” tandasnya.
Ketika dikonfirmasi wartawan koran ini kepada Sekda Kabupaten Nias Utara, HAOGOSOKHI HULU, SE, di sela-sela menghadiri dengar pendapat dengan DPRD, ia mengatakan belum bisa memberikan keterangan tentang hal ini. (JMG/Yas Gulo)