Laki P. 45 Ingatkan Pembentukan Komite Sekolah SDN Cilangkap 07 Harus Sesuai PP 17 Tahun 2010
12 Views
DEPOK, NEWSMETRO.CO – Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P. 45) Johnny Kuron, mengingatkan kepada para Pendidik Sekolah SDN Cilangkap 07 Kota Depok agar dalam melaksanakan pemilihan Komite sekolah harus mengacu pada PP No. 17 tahun 2010 pasal 197.
Hal ini kata Johnny dimaksudkan agar proses pembentukan Komite sekolah SDN 07 Cilangkap tidak terjadi kesalahan prosedur yang pada akhirnya akan berujung pada proses penegakan hukum.
Mudah – mudahan proses pemilihan Komite sekolah SDN Cilangkap 07 yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, sudah sesuai menanisme serta aturan yang ada. Kalau tidak, maka Pengurus DPC Laki P. 45 Kota Depok akan memperkarakannya, ujar Johnny.
Terkait dengan itu, dan untuk menghindari hal – hal yang tidak di-inginkan, pada kesempatan ini Johnny memaparkan berapa dan siapa saja yang bisa menjadi anggota Komite Sekolah sebagai berikut.
Anggota Komite Sekolah/madrasa berjumlah paling banyak 15 orang terdiri atas unsur orang tua/wali peserta didik paling banyak 50%. Orang tua/wali peserta didik yang dimaksud adalah yang anaknya masih aktif bersekolah di sekolah yang bersangkutan. Tokoh masyarakat paling banyak 30%. Tokoh masyarakat yang dimaksud adalah tokoh formal dan informal yang ada di lingkungan sekolah diantaranya, tokoh agama,tokoh masyarakat, Pejabat Pemerintah setempat, RT,RW,Lurah, Camat, dan pihak terkait lainnya serta alumni.
Pakar Pendidikan yang relevan paling banyak 30%. Pakar Pendidikan yang dimaksud adalah tokoh/pengiat yang memiliki keahlian dan kepedulian terhadap pendidikan. Unsur ini bisa berasal dari perguruan tinggi, organisasi profesi tenaga kependidikan, LSM, dunia usaha/industri.
Masa jabatan keanggotaan Kemite sekolah/madrasa adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.
Sebagai bagian dari pilar demokrasi sekolah, maka pembentukan Komite Sekolah harus memenuhi prinsip transparan bahwa Komite sekolah harus dibentuk secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat secara luas mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, proses sosialisasi oleh panitia persiapan, kriteria calon anggota, proses seleksi calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan dan penyampaian hasil pemilihan.
Akuntabel bahwa panitia persiapan hendaknya menyampaikan laporan pertanggung jawaban kinerjanya maupun penggunaan dana kepanitiaan.
Demokrasi, bahwa dalam proses pemilihan anggota dan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika dipandang perlu pemilihan anggota dan pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara.
Pembentukan Panitia orang tua/wali peserta didik atau diwakili paguyuban orang tua bersama Komite Sekolah yang sudah ada dan Kepala Sekolah melakukan pertemuan dengan agenda, (a) laporan pertanggung jawaban kepengurusan Komite Sekolah yang berjalan. (b) pembentukan panitia persiapan. (c) Penyusunan tahapan jadwal kegiatan dan anggaran pembentukan Komite Sekolah. (d) Merumuskan draf kriteria Komite Sekolah Panitia berjumlah sekurang – kurangnya 5 orang, terdiri dari unsusr guru, pemerhati pendidikan, LSM peduli pendidikan, tokoh/penggiat pendidikan, dunia usaha/industri, orang tua/wali peserta didik. Panitia dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah/madrasa terbentuk.
itulah beberapa dari sekian aturan serta mekanisme yang diatur dalam PP No 17 tahun 2010 pasal 197 mengenai tata cara pembentukan Komite Sekolah.
Jika aturan tersebut tidak ditempuh, maka proses pembentukan Komite Sekolah SDN 07 Cilangkap beberapa waktu lalu, cacat hukum alias ilegal, imbuhnya. (Henky Pastora)