METRO PATI

Press Rillis Implementasi Launching Perpres 82 2018, Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIA

4 Views
Foto/NM/Pati. peserta sosialisasi BPJS di ruang kantor BPJS Pati

PATI NEWS METRO.CO – Bertempat di ruang   kantor BPJS Pati telah di lakukan konferensi Press rillis implementasi launching Perpres 82 2018.   Dengan tema,”Konferensi Press  serentak  implementasi launching Peraturan Presiden (Perpres) 82 tahun 2018., Rabu (19/12/2018). Tujuanya untuk menyempurnakan Payung Hukum JKN-KIA. Sebagai nara sumber tunggal  Kepala BPJS Pati, Surmiyati, S. KM, M. PH, AAK

Hal ini sebagai tindak lanjut  setelah mendapat   perintah secara resmi dari pusat Jakarta   setelah  sosialisasi BPJS yang di lakukan di Fave Hotel Rembang,  dengan tema,”  Media Gathering Sinergi BPJS Pati dan wartawan,  Selasa 18 desember 2018. Pasalnya, pada  waktu sosialisasi BPJS di Rembang belum di umumkan secara resmi , dari pusat.

Peserta kegiatan ini dihadiri kurang lebih 25 orang dan media masa diantaranya,  1.News Metro.co  2.Suara News Pati. 3.Radar Kudus. 4.TV. Simpang 5.Suara Merdeka.

Berikut hasil yang dirilis berdasarkan sumber dari Kepala BPJS cabang Pati menjelaskan ”Menuju Akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing masing Instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Kepala BPJS Cabang Pati Surmiyati menerangkan, “Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seperti berikut:

“Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iuranya sudah di bayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis setatus kepesertaanya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

Untuk bayi yang dilahirka bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya,yaitu proses verifikasi pendaftaranya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iuranya baru bisa dibayarkan. Oleh karenanya, kami menghimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS,agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,”papar Surmiyati, Rabu (19/12).

Foto/NM/Pati. Kepala BPJS Cabang Pati Surmiyati menjelaskan (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018,Rabu 19/12

Kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta KJN-KIS segmem Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah. Perhitungan iuranya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainya, yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh pemerintah,”kata Surmiyati.

BACA JUGA  Harga BBM Naik, DPC  Demokrat Pati Joni Kurnianto Menolak. Ini Alasanya !

Status peserta yang ke Luar negeri masih terkait kepesertaan, dalam Perpres tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia.Jika sudah lapor,iapun berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia,”jelas Surmiyati.

Lebih lanjut Surmiyati mnejelaskan,” Jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja,maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja,baik pemerintah ataupun Swasta. Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Suami dan Istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak,maka untuk hak kelas rawat anaknya,dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi.

Bagaimana dengan peserta BPJS yang mengalami tunggakan iuran…? Perpres tersebut juga member ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Setatus Kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan,apalagi bila ia menunggak lebih dari 1 bulan. Status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018.

“Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan.Sekarang diketatkan lagi aturanya menjadi 24 bulan. Ilustrasinya,peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan,maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakanya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya,sampai maksimal jumlah tunggakanya mencapai 24 bulan,”jelas Surmiyati.

“Sementara itu,denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran. Jika peserta tersebut menjalani rawat inap di fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak setatus kepesertaanya aktif kembali. Maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5% dari biaya diagnose awal INA-CBG’s. Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi adalah 30 juta.

Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta PBI, peserta yang didaftarkan oleh pemerintah Daerah, dan peserta yang tidak mampu. Ketentuan ini sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta, tapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajiban membayar iuran bulanan. Jangan lupa, di balik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan,ada kewajiban juga yang harus dipenuhi,”kata Surmiyati.

BACA JUGA  Kelangkaan Pupuk Bersubsidi, Pemkab Pati Panggil Distributor Pupuk

Aturan JKN-KIS terkait PHK Sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),tetap memperoleh hak jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran. Manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Ketentuan PHK tersebut harus memenuhi 4 kriteria,yaitu: 1.PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial,dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial,2. PHK karena penggabungan perusahaan,dibuktikan dengan akta notaries, 3.PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian,dibuktikan dengan putusan  kepailitan dari pengadilan, 4.atau PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja,dibuktikan dengan surat dokter.

Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,maka baik pemberi kerja maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,”tegas Surmiyati.

Jika peserta yang mengalami PHK tersebut telah bekerja, maka ia wajib kembali memperpanjang setatus kepesertaanya dengan membayar iuran. Sementara jika ia tidak bekerja lagi dan tidak mampu,maka selanjutnya ia akan didaftarkan menjadi peserta PBI.

Surmiyati menyebutkan, Program JKN – KIS merupakan amanah Negara yang harus dipikul bersama.BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta

terbesar di dunia ini. Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuanya.

“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementrian, lembaga dan para pemangku lainya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, managemen system rujukan, pengawasan terhadsap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektifitas pelaksanaan Program JKN-KIS.

Dengan adanya landasan hukum baru tersebut, semoga peran kementrian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah,managemen fasilitas kesehatan,dan Stakeholder lainya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bias kian optimal,”harapnya.

“Surmiyati.S.KM. M PH,AAK Selaku Kepala BPJS cabang Pati, akan senantiasa mengharapkan dukungan dari Media Masa untuk Menginformasikan Perpres 82 Tahun 2018 tersebut ke khalayak masyarakat umum, dalam mengakhiri sambutanya. (tim NM/Pati)

Foto bersama usai sosialisasi BPJS di Hotel Rembang (dok/NM/Pati

Redaksi

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *