Saat Akan Mengurus KTP Anaknya, Oknum ASN Kecamatan Kota Jepara, Usir Wartawan Senior
4 Views

JEPARA.NEWSMETRO.CO – Sungguh diluar dugaan, seorang jurnalis senior yang juga Kepala Perwakilan Surat Kabar maupun Online NEWSMETRO,CO Jawa Tengah Mbah Nurhadi, harus mondar mandir mengurus KTP baru anaknya yang berdomisili di Desa Ujung Batu Kecamatan Kota Jepara kabupaten Jepara Jawa Tengah, Kamis (15/12/2022).
Dalam aturan pengurusan KTP saja, Nurhadi harus empat kali bolak-balik dikantor kecamatan Kota Jepara untuk melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan KTP anaknya.
Diceritakan Nurhadi kepada newsmetro.co, perjalanan dari rumah ke kantor kecamatan, lalu kekantor disdukcapil Kota, Balik lagi kerumah. Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap, Nurhadi langsung kembali lagi menuju Kantor Kecamatan Kota, untuk menyerahkan semua persyaratan yang sebelumnya diminta.
Ironisnya, setelah sampai di kantor Kecamatan Kota, justru mendapat penolakan dari pihak oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial AS dengan melontarkan kata-kata kasar dan tidak sopan bahkan tidak mau lagi melayanii Nurhadi.
Tidak hanya sampai disitu, meski Nurhadi sudah memohon serta meminta dengan kerendahan hati agar dilayani, akan tetapi oknum ASN tersebut tetap tidak mau melayani bahkan ditinggal pergi.
Atas kejadian tersebut, lantas Nurhadi mendatangi kantor Kecamatan kota Jepara untuk bertemu dengan PLT Camat Kota Jepara Rini Patriani, namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Yang ada hanya tiga pegawai atau staf kecamatan yang ditemuinya.
Dalam pertemuanya dengan tiga pejabat Kecamatan kota Jepara tersebut, Nurhadi menyampaikan, “apakah pantas seorang ASN dalam memberi pelayanan kepada masyarakat seperti itu,”kata Nurhadi kepada ketiga stafnya diruang kerja kecamatan Kota Jepara. Padahal lanjut Nurhadi, selama ini masyarakat yang memberikan gaji kepada mereka lewat pajak yang kita bayar, tegas Nurhadi.
Dengan kejadian ini oknum ASN segera minta maaf dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Jika tidak, perkara ini akan berbuntut panjang. Ini adalah penghinaan dan melanggar UU ASN PP 53, kata Nurhadi.
Menyimak pernyataan yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Jepara , menyampaikan,“Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jepara diharapkan dapat bekerja sama sebaik mungkin dengan para pewarta secara profesional.
ASN dituntut mengenali dunia pers, sehingga hubungan baik yang sudah terjalin antara narasumber dengan wartawan, akan semakin baik. Sehingga masyarakat pun mendapat informasi yang benar dan akurat,”kata Sekda Kab.Jepara saat sosialisasi Undang-undang (UU) Pers beberapa waktu lalu.
Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran untuk Pemkab Jepara khususnya Bupati Jepara Edi Supriyanta, agar bisa memberikan edukasi terhadap seluruh pegawainya, dan menerapkan etika sopan santun, ramah tamah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik terutama di Kecamatan Kota Jepara.
Yang sangat disayangkan, ketika berkali – kali dihubungi NEWSMETRO.CO lewat telepon selulernya, 081128 xxxxx sama sekali tidak direspon oleh bupati Jepara, Edi Supriyanta. (tim NM/Jepara).