Reclasseering Indonesia Terus Kawal Barang Bukti Sabu-Sabu Hasil Tangkapan Polres Karimun
5 Views

TANJUNG BALAI KARIMUN, NEWSMETRO.CO – Polres Karimun Polda Kepri bekerjasama dengan DJBC kanwil khusus Kepri pada 24 /10 berhasil gagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu diduga dibawa dari luar negeri/Malaslysa-red.
Berdasarkan informasi masyarakat maka petugas Polres Karimun berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Khusus (DJBC Kanwilsus) Kepulauan Riau untuk melakukan pengintaian sesuai informasi diperoleh.
Humas Polres Karimun menyebutkan setelah dilakukan pemantauan pada sekitar pukul 23:00 WIB berhasil menemukan sebuah kapal Fiber menggunakan mesin tempel 40 Pk sedang melintas di perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Kab.Karimun Provinsi Kepri dan setelah akan dilakukan penggeledahan ditemukan seseorang diduga sebagai pelaku dan dia langsung menerjunkan diri dengan cara melompat kelaut dan setelah dilakukan pencaharian selama 2 jam namun tidak ditemukan dan akhirnya diputuskan untuk menghentikan pencarian.
Selanjutnya sarana kapal kami lakukan penggeledahan dan didapati narkotika jenis sabu-sabu dibungkus menggunakan teh cina disimpan dibawah tempat duduk pengemudi.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantoni SIK ,SH, ketika dikonfirmasi media ini namun tidak berhasil ditemui karena sedang ada kegiatan rapat, dan akhirnya diarahkan untuk menemui kasat narkoba.
Dengan didampingi pengurus Reclasseering Indone (RI) Komda Kab. Karimun lalu oleh salah seorang anggota mengatakan karena permasalahan ini sudah presrelis maka wartawan media ini diarahkan untuk menemui Humas polres dan akhirnya dijelaskan kronologinya sebagaimana disebutkan diatas.
Lebih lanjut diungkapkan dia bahwa kami dari polres Karimun terus melakukan penindakan terhadap kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku dinegeri ini, artinya setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap/ingkrach dan dinyatakan bahwa sarana alat angkut maupun barang bukti berupa narkotika jenis sabu- sabu itu merupakan barang temuan yang harus dirampas dan dimusnahkan, tetapi kita lihat saja dulu putusan akhir nanti. Demikian sumber itu menjelaskan.
Pada media ini pengurus Reclasseering Indonesia selaku badan peserta hukum untuk negara dan masyarakat diluar dan didalam pengadilan dengan jargon 007/khusus mengatakan kasus tersebut kami terus memantau agar proses hukum secara transparan sesuai amanat UU No 14 th 2018 tentang keterbukaan informasi publik dalam rangka penegakan supremasi hukum, kami terus pantau dan awasi agar tidak seperti kasus narkotika yang baru baru ini terjadi diwilayah hukum Polda Sumbar hingga ke Polda Jatim dan akhirnya menjerat petinggi Polisi hingga masuk bui.
Diungkapkannya bahwa dengan tidak bermaksud untuk sesuatu yang kelebihan tetapi karena markotika adalah merupakan musuh negara untuk merusak generasi Indonesia maka oleh karenanya harus diperangi bersama maka diimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat berperan secara proaktif untuk menjamin bangsa ini terutama kawulah muda selaku generasi penerus agar tidak terjebak dalam kasus narkotika itu. Ungkap Ketua Wilayah Reclasseering Indonesua Provinsi Kepri itu mengakhiri. (SM-MW)