METRO PATI

Diduga Melanggar  PTO, UPK DAPM Syeh Jangkung Kayen, Akhirnya Dilaporkan Ke Polisi

14 Views
Santoso (tengah) didampingi tim kuasa Hukum dari Teratai

PATI.NEWSMETRO.CO – Diduga telah melanggar dari ketentuan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang berlaku, Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat UPK “DAPM) “Syeh Jangkung” Kayen, kini  resmi dilaporkan ke pihak berwajib.

Hal ini berdasarkan laporan pengaduan pertama pada hari Senin (3/1/2022), Nomor STPA/862/1/2022/Ditreskrimus ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Polda Jawa Tengah tentang“ Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan asset pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) DPPM Syeh Jangkung  Kecamatan Kayen Kabupaten Pati.

Kronologis terjadinya tindak pidana/peristiwa tersebut dapat diuraikan bahwa terlapor Sdr SUTONO S.S.T.Ars jabatan sebagai Manager UPK DAPM Syeh Jangkung dan sebagai korban adalah masyarakat kayen.

Modusnya adalah diduga terdapat pelaporan penggunaan dana UPK yang tidak wajar diantaranya adalah : (1) Mark up  pembangunan gedung pelatihan, (2) diduga Pemberian bantuan social tidak tepat sasaran, (3) Bunga pinjaman 2% /terlalu tinggi dan diduga tidak sesuai aturan yang berlaku, (4) diduga Mark up gaji pengurus dan pemberian THR tidak wajar.

Maka dengan hal inilah yang mendorong  Manager UPK DAPM Syeh Jangkung SUTONO S.S.T.Ars secara resmi pada hari Senin 3 januari  2022 dilaporkan ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Polda Jawa Tengah. Setelah kurun waktu beberapa bulan belum tertangani, akhirnya perkara ini dilimpahkan ke Polres Pati untuk di tindak lanjuti   dengan dasar surat rujukan dari Polda Jawa Tengah.

SANTOSA disebut sebagai pelapor dengan di dampingi tim kuasa hukum DR.NIMERODI GULO .SH.MH memenuhi undangan dari POLRES PATI perihal klarifikasi biasa, di ruang Unit lidik III (Unit Tipidkor) Sat Reskrim Polres Pati. Senin ( 03/10/2022) pukul 10.15 WIB.

Berdasarkan  Rujukan (a) Pasal 1 butir 5, pasal 5, pasal 102, ayat (1) KUHAP, (b) Undang Undang RI nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, (c) Surat dari Direskrimsus Polda Jawa Tengah sesuai dengan nomor  B/8017/VIII/RES3.1/2022/Ditreskrimsus, tanggal 4 Agustus 2022 tentang pelimpahan pengaduan masyarakat, (d) Surat  penyelidikan nomor SP Lidik/576/IX/2022/Reskrim, tanggal 1 September 2022, tentang dugaan tindak pidana, tindak pidana korupsi penggunaan dana Unit Pengelola Kegiatan ( UPK)  Kecamatan Kayen.

BACA JUGA  Bupati Pati Melantik 62 Pejabat Struktural  dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan

Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, guna kepentingan penyelidikan dari laporan pengaduan untuk menghadap dan menemui IPDA.H.M SAHAT RADOT SIBURIAN.S.Tr.K ( Kanit lidik III Sat Reskrim Polres Pati) untuk di mintai keterangan klarifikasi.

Dari pantauan Newsmetro, SANTOSA  dengan di dampingi tim Kuasa hokum “TERATAI” DR.NIMERODI GULO,S.H, M.H. saat di klarifikasi di hadapan penyidik  IPDA H.M SAHAT RADOT SIBURIAN.S.Tr.K. diruang Kanit lidik III Sat Reskrim Polres Pati, selama 3 jam ini mendapat pelayanan dengan baik hingga selesai penyidikan.

Secara terpisah saat di wawancarai tim Newsmetro SANTOSO menjelaskan, bahwa ini berawal dari Forum Peduli Masyarakat Miskin (FP2M)  yang di ketuai SANTOSA  mendapat temuan temuan tentang UPK yang sekarang di jadikan DAPM Syeh Jangkung Kayen di duga ada penyimpangan  aturan dan tindak korupsi,”bebernya.

Sebelumnya, SUTONO yang ditunjuk sebagai manager UPK DAPM Syeh Jangkung Kayen ini telah diperingatkan, namun tidak di gubris, alih-alih membuat statemen yang tidak sesuai aturan di PTO (Petunjuk Teknis Operasional), hingga akhirnya dilakukan audensi di pendopo Kecamatan Kayen, pada tanggal (03/11/2021) lalu.

Dalam  Audensi  juga tidak mendapat  respon positif dari pihak UPK DAPM Syeh jangkung, namun  yang terjadi  masyarakat di kucilkan.

Usai memberikan keterangan dengan penyidik di ruang Unit lidik III (Unit Tipidkor) Sat Reskrim Polres Pati, SANTOSO melalui kuasa hukumnya menyampaikan, bahwa kasus ini akan segera di tindak lanjuti dengan pemanggilan para saksi dan terlapor.

Harapanya kasus ini supaya cepat ditindak lanjuti dan dituntaskan mengingat  dana yang dikelola  ini adalah bersumber dari pemerintah di tujukan kepada masyarakat miskin, untuk mengentaskan kemiskinan,”pungkasnya. (tim NM/Pati).

 

Redaksi

ADMIN