Penanganan Kasus Partai Berkarya Terkesan Lambat
7 Views

GROBOGAN.NEWSMETRO.CO – Dalam wawancara yang digelar bersama dengan AGUNG WINARNO S.Sos. sebagai aktifis muda berasal dari Purwodadi Grobogan Jawa Tengah dan menjabat sebagai sekretaris DPD Partai Berkarya pada Rabu (21/9/2022) di halaman Kantor Partai Berkarya DPP Pusat.
Temu wicara yang di gelar dengan tema“ Penanganan Kasus Partai Berkarya yang terkesan lambat atau kurang serius”. Menyikapi tentang kasus Partai Berkarya, yang sudah berjalan satu tahun lebih menurut AGUNG WINARNO S.Sos,” kami menilai masih sangat lambat, dan kurang serius dalam penangananya.
Saat ditemui dikantornya, AGUNG WINARNO.S.sos. yang menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Berkarya, yang sekaligus alumni social politik STPMD”APMD YOGYAKARTA dia mengatakan: Pertama Tentang kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, Kedua laporan pertanggung jawaban ( LPJ) Keungan PARTAI BERKARYA yang diduga dilakukan oleh sdr.BENI SUSANTO. yang di laporkan oleh MASHADI MURYANTO pada tanggal 23 Desember 2021 lalu.
Adanya surat pelimpahan pengaduan dari Ditreskrimum Polda jateng nomor B/12794/XII/RES.7.4/2021/Ditreskrimum tanggal 30 Desember 2021. Tentang dugaan tidak pidana pemalsuan tanda tangan, Laporan pertanggung jawaban ( LPJ) Keuangan Partai Berkarya yang diduga dilakukan oleh sdr BENI SUSANTO.
Surat perintah tugas nomor SP.Gas./46/I/2022/Reskrim tanggal 12 Januari 2022. Surat perintah penyelidikan nomor SP.lidik/46/I/2022/Reskrim tanggal 12 Januari 2022.
Sesuai dasar tersebut yang menjadi polemik adalah : 1.Penanganan terkesan sangat lambat. 2. Gelar perkara dari Ketua Jawa Tengah tidak ada unsur, sedangkan bukti pelanggarannya sangat nyata diantaranya:
Pertama : Laporan pertanggung jawaban (LPJ) tidak berdasarkan ketentuan KEMENHUMKAM. Kedua : Daftar hadir mayoritas tidak ada orangnya dan tanda tangan palsu semua. Ketiga : Hasil Gelar perkara tidak berdasarkan bukti Laporan pertanggung Jawaban ( LPJ) yang asli,bukti SP2HP pengaduan tanda tangan atas nama MASHADI MURYANTO. sebagai pelapor ke dua yang dituangkan penyidik belum di temukan bukti Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ) yang asli. Artinya, kalau bukti penyidikan tidak ada , jelas menguatkan unsur pelanggaran.
Apa lagi kalau dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) aslinya itu hilang ,tidak ada dukumen yang aslinya itu jelas bisa di pastikan itu palsu.
Harapan AGUNG WINARNO S.sos. yang saat ini di dapuk sebagai Sekretaris DPD Partai Berkarya “dalam gelar perkara nama MASHADI MURYANTO jangan sampai muncul kembali karena tidak ada unsur, “Pungkasnya.(tim NM/Pati).