GROBOGANHOT NEWS

Warga Resah: Laporan Dugaan Korupsi Kades Ngarap Arap Grobogan Program PTSL ke Polisi Belum Ada Audit Dari Inspektorat

70 Views
Klarifikasi tim bersama warga desa Ngarap arap, Ngaringan Grobogan Senin (15/8)

GROBOGAN.NEWSMETRO.CO – Sejumlah warga Desa Ngarap Arap, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, melaporkan kepala desa  dan panitia Prona tahun 2014 dan PTSL tahun 2019 ke Polres Grobogan pada November 2021. Warga melaporkan atas dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat tanah gratis.

Dalam laporan tersebut warga atas nama Munawi (61) alamat  Dusun Kranjan Rt. 06/01 Desa Ngarap Arap Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan pada tanggal 25 November 2022.   Namun warga menjadi resah lantaran perkembangan kasusnya tidak ada kejelasan dari penyidik Polres Grobogan.

Menurut keterangan warga Ngarap arap dihimpun tim News Metro Senin (15/8/2022) menyampaikan bahwa,”sudah berulang kali menanyakan kasus tersebut ke Polres Grobogan. Selanjutnya dari Polres Grobogan menunjukan keterangan melalui surat rujukan tanggal 22 Juni 2022 perihal memberikan jawaban pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan berbunyi:

” Sehubungan dengan rujukan tersebut bahwa penyelidik telah melakukan permohonan Audit dalam pelaksanaan Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2014 dan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 kepada Aparat Intem Pemerintah (APIP)/ Inspektorat Kabupaten Grobogan tanggal 21 April 2022.

“Rencana kegiatan selanjutnya adalah penyelidik menunggu hasil audit dalam pelaksanaan Program Nasional Agraria (Prona) Tahun 2014 dan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).  Tahun 2019 Desa Ngarap Arap Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intem Pemerintah (APIP) / Inspektorat Kabupaten Grobogan. Hal ini telah di sampaikan Polres Grobogan melalui IPTU Aris Supriyadi S.H.M.H. selaku Penyidik dengan nomor contact person 081329278844.

Hal yang meresahkan warga Desa Ngarap Arap, laporan Perkara PTSL ini terjadi sejak tahun 2014 dan 2019, tapi belum ada kejelasan dari Polres Grobogan hingga saat ini. “Kami baru menanyakan dalam kasus ini ke polres Grobogan dan perkara ini sudah dilimpahkan pihak Inspektorat Kabupaten Grobogan, namun sampai ini belum ada kejelasan terkait perkembangan kasus ini,” katanya Senin (15/8/2022).

BACA JUGA  Ratusan Warga Gunung Kendeng Pati Tolak Pembangunan Pabrik Semen

Menurut keterangan sejumlah warga saat dimintai keterangan,”pelapor Munawi sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Grobogan, bahkan ada 16 saksi   sudah di periksa pada unit tiga tindak pidana korupsi. Bahkan, pihaknya baru menerima SP2HP pada Minggu pertama kemarin di bulan Maret ini. “Namun pihak Inspektorat  terkesan lambat dalam menangani kasus ini bahkan belum ada tindak lanjut sama sekali,” ujar warga.

Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya penarikan terhadap para peserta Prona pada tahun 2014 sebanyak 960 sertipikat  ditarik biaya sebesar RP,450 ribu hingga Rp, 600 Ribu   tergantung umur. Sedangkan pada tahun 2019,  jumlah 1200 sertipikat  (PTSL) ditarik  dengan biaya rata-rata   Rp 600 ribu  per orang.

Penarikan dana itu tanpa musyawarah atau rembug dengan warga. Beberapa warga juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa warga tidak pernah diajak sosialisasi terkait biaya PTSL. Uniknya  daftar hadir sosialisasi tertera nama dan tanda tangan dipalsukan. Hal ini juga telah di lakukan pemeriksaan terkait  pemalsuan tanda tangan di Polres Grobogan.

Kejadian ini sudah lama, namun penarikan biaya tersebut  itu tidak ada kejelasannya, dipergunakan untuk apa saja, belum ada kejelasannya. Sehingga warga mempertanyakan rincian kejelasan itu, dan warga juga tidak pernah ada musyawarah apapun terkait penarikan PTSL ini,” ungkapnya.

Warga berharap, kasus ini segera di tidak lanjuti oleh pihak penegak hukum agar tidak terkesan lambat dalam memberikan  pelayanan terhadap masyarakat. (TIM NM/GROBOGAN)

 

 

 

 

Redaksi

ADMIN